Oleh : Firdaus
Pemerintah tengah merancang sebuah konsep omnibus law yang berfungsi untuk memangkas kendala birokrasi di sektor investasi. Skema omnibus law dapat digunakan untuk menderegulasi demi menghindari tumpang tindih dan mewujudkan efisiensi dalam implementasi kebijakan.
Tercatat dari tahun 2014 sampai November 2019, telah lahir 10.180 regulasi yang diterbitkan. Regulasi tersebut terdiri dari 131 undang-undang, 526 peraturan pemerintah, 839 peraturan presiden dan 8.684 peraturan menteri.
Baca Juga
Jumlah regulasi sebanyak itu rupanya kerap kali saling tumpang tindih dan tidak selaras. Oleh karena itu, pemerintah pusat berupaya untu membahas Rancangan Undang-Undang Omnibus Law dalam bentuk undang-undang (UU). Dimana satu UU diharapkan dapat merevisi dan menyederhanakan puluhan aturan.
Pada masa Pandemi Covid-19, sektor perekonomian di Indonesia jelas terpukul keras, dampaknya pun tidak main-main, mulai dari pengurangan gaji hingga pengurangan karyawan.
Jika obesitas regulasi ini dibiarkan di tengah krisis, maka hal ini akan membuat ekonomi Indonesia sulit bergerak dan pulih kembali.
Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Solusi Hadapi Resesi
Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Riau Iva Desman mengatakan, konsumsi dalam negeri dan investasi selama ini menjadi variabel untuk menumpu pertumbuhan ekonomi Indonesia. Menurut Iva, ke depannya investasi harus bisa diproyeksikan sebagai tumpuan utama pertumbuhan ekonomi.
Dirinya juga mendorong kepada DPR untuk segera mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, karena regulasi tersebut dapat membantu dalam menghadapi dampak ekonomi seama pandemi Covid-19.
Jika nanti status pandemi telah dicabut namun Indonesia tidak siap dengan kendaraan regulasi yang cepat, maka hal ini tentu saja akan menghambat proses pemulihan ekonomi.
Iva juga mengapresiasi upaya pemerintah dan DPR yang melibatkan elemen pengusaha dan pekerja sebagai yang paling terdampak dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut Iva, terdapat harapan besar produk hukum ini bisa membantu percepatan pemulihan ekonomi Indonesia.
Dalam bahasa latin, kata omnibus law memiliki arti for everything yang artinya konsep ini seperti menggambarkan pepatah sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui. Konkritnya, satu regulasi baru yang dibentuk akan sekaligus menggantikan lebih dari satu regulasi lain yang sudah berlaku.
Sehingga dampaknya, proses administrasi seperti pendirian usaha akan menjadi lebih cepat karena tidak memerlukan banyak pintu regulasi. Hal ini juga dapat meminimalisir kemungkinan adanya pungli.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Bahlil Lahadalia berharap agar RUU Omnibus Law Cipta Kerja dapat meminimalkan praktik pungutal liar (pungli) yang kerap menjadi keluhan investor ketika merealisasikan investasinya di Indonesia. Hal tersebut tentu dapat berimbas positif terhadap ekonomi.
Dirinya juga mengatakan Omnibus Law Cipta Kerja tidak otomatis menghapuskan praktik pungli, namun diharapkan dapat meminimalisir potensi praktek pungli.
Kita semua tahu bahwa praktek pungli sudah ada bahkan sejak zaman VOC. Namun generasi saat ini tentu harus dapat memperkecil pungli melalui regulasi dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
Bahlil juga menilai, selain memperkecil pungli, RUU Omnibus Law Cipta Kerja diharapkan juga akan dapat menghalau korupsi. Hal tersebut penting lantaran persepsi terhadap korupsi di Indonesia masih sangat tinggi. Tercatat Indonesia pernah berada di urutan 85 dari 180 negara yang dianggap paling korup.
Persepsi tentang negara yang korup, rupanya berpengaruh terhadap nilai Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia. Dibandingkan dengan negara-negara tetangga, ICOR Indonesia berada pada angka 6,6. Sementara Thailand berada di angka 4,4. Malaysia 4,5 dan Filipina 3,7.
ICOR sendiri merpakan salah satu parameter untuk menunjukkan tingkat efisiensi investasi di suatu negara. ICOR yang tinggi menunjukkan tingkat efisiensi yang rendah.
Sementara itu BPKM juga berharap agar RUU Omnibus Law Cipta Kerja dapat disahkan pada bulan Oktober 2020. Hal ini juga bertujuan untuk peningkatan investasi dan menorong percepatan pemulihan ekonomi. Berdasarkan data terkini, BKPM memperkirakan realisasi investasi kuartal III akan lebih baik dari kuartal II.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja memberikan harapan baru akan kesejahteraan di Indonesia. Bagi investor maupun pemilik modal RUU Omnibus Law Cipta Kerja tentu menjadi angin segar untuk dapat memulai usaha tanpa proses perizinan yang berbelit dan minim praktik pungli.
Penulis aktif dalam Gerakan Mahasiswa (Gema) Jakarta