• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Omnibus Law Cipta Kerja Bangkitkan Perekonomian Bangsa

Omnibus Law Cipta Kerja Bangkitkan Perekonomian Bangsa

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 21 September 2020

Oleh : Alfisyah Dianasari

Pembahasan RUU Cipta Kerja terus dipercepat. Publik pun meyakini bahwa Omnibus Law Cipta Kerja mampu bangkitkan perekonomian bangsa yang terdampak Covid-19.

Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta kerja akan segera selesai pada akhir tahun 2020.

Dirinya menjelaskan, pengesahan RUU Cipta Kerja akan mendongkrak pertumbuhan investasi di dalam negeri. Setidaknya ada 11 Klaster dalam omnibus law yang berorientasi pada penciptaan lapangan kerja dan kemudahan berusaha.

Nantinya jika Omnibus Law Cipta Kerja disahkan, maka regulasi ini dapat memangkas regulasi berbelit-belit yang berkaitan dengan lisensi bisnis, persyaratan investasi, administrasi pemerintah, maupun akuisisi lahan bisnis.

Omnibus Law Cipta Kerja juga digadang-gadang dapat melindungi dan memperkuat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), mendukung inovasi, serta meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) Indonesia.

Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil, ada 2 sebab utama mengapa masih ada pihak yang menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Pertama yaitu tidak paham isi dari RUU, dan kedua karena kepentingannya terganggu.

Baca juga: Komunitas Ojek Online FKDOI Lakukan Baksos Berupa Santunan dan Penyemprotan Desinfektan

Sofyan juga mengatakan, bahwa RUU Cipta Kerja dirancang untuk dapat menyederhanakan izin agar para pengusaha dapat membuka usaha dengan mudah.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja sudah mendekati rampung.

Dirinya menjelaskan, hampir seluruh klaster strategis di dalam RUU Cipta Kerja tersebut telah dibahas, seperti sovereign wealth fund (SWF), klaster ketenagakerjaan, kepastian hukum, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi.
Kebijakan seperti omnibus law cipta kerja sangatlah diperlukan untuk menarik investasi besar dan pertumbuhan lapangan kerja yang besar untuk bangkit dari krisis akibat Covid-19.

Pakar ekonomi Djisman Simandjuntak mengatakan, untuk menarik investasi dibutuhkan regulasi yang mengatur kemudahan bagi investasi seperti RUU Cipta Kerja. Perubahan kebijakan ini dibutuhkan untuk memperbaiki ekonomi Indonesia.

Pakar sekaligus Rektor dari Universitas Prasetiya Mulya ini mengatakan, memperbaiki ekonomi yang tengah terpuruk memang tidak mudah. Terlebih, perekonomian global saat ini juga tengah terpukul akibat pandemi.

Dirinya menambahkan, perbaikan regulasi ini perlu dilakukan agar tidak tumpang tindih dan menghambat invetasi yang sifatnya mendesak. Dengan begitu, penciptaan lapangan kerja dapat semakin meningkat.

Ketua Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI) Ike Farida menilai bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) Akan menguntungkan Buruh atau Pekerja. Dirinya menilai salah satu ketentuan tersebut adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JPK).

Ike Menjelaskan, pemerintah akan membentuk program JPK. Dia mengungkapkan, program tersebut diperuntukkan bagi peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Manfaat dari program JPK ini meliputi pelatihan dan sertifikasi, uang tunai, serta fasilitas penempatan.

Dia menilai bahwa ketentuan tersebut akan menguntungkan para buruh. Dia melanjutkan, produk hukum itu telah menetapkan pengaturan baru dalam tiga undang-undang terkait ketenagakerjaan, yakni UU No. 14 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Perkara lain yang dianggap menguntungkan para buruh adalah dihapusnya ketentuan yang diatur dalam pasal 59 UU Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Dia mengatakan, penghapusan pasal tersebut membuat hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi lebih fleksibel dan tidak rigid dalam RUU tersebut.
Nantinya, Pekerja dengan PKWT juga mendapat uang kompensasi pada saat kontrak kerjanya berakhir dan/atau pekerjaan selesai dengan besaran yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gajah Mada (UGM) Tajuddin Noer Effendi dalam keterangan resminya mengatakan, “RUU Cipta Kerja dibuat untuk melindungi dan mendukung anak-anak muda milenial untuk mendapatkan kesejahteraan.

Menurut dia, salah satu isu yang meresahkan kalangan milenial dan angkatan kerja baru adalah terkait pengaturan tenaga kerja asing (TKA) yang hendak masuk ke Indonesia dalam RUU Cipta Kerja.

Tajudin mengatakan, Isu yang menyebut pekerja asing akan membanjiri Indonesia adalah tidak benar. Dirinya juga telah melakukan riset dan ditemukan data bahwa pemerintah justru melakukan perlindungan bagi pekerja dalam negeri dan memberikan kontrol ketat bagi masuknya TKA ke Indonesia.

Tentu saja segala regulasi tersebut sangat menguntungkan bagi Indonesia, serta memberikan sebuah formulasi untuk bangkit dari keterpurukan akibat pandemi.

Penulis adalah warganet tinggal di Depok

Koperasi Merah Putih Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026

September 14, 2026

Ekonomi Syariah RI Naik Kelas, dari Potensi Besar menjadi Kekuatan Global

September 14, 2026

Koperasi Merah Putih Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Koperasi Merah Putih Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026 Jakarta – Pemerintah menargetkan sekitar 40 ribu Koperasi…

Ekonomi Syariah RI Naik Kelas, dari Potensi Besar menjadi Kekuatan Global

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Ekonomi Syariah RI Naik Kelas, dari Potensi Besar menjadi Kekuatan Global Oleh : Gavin Asadit…

Ekonomi Syariah Membuktikan Indonesia Bisa Memimpin Industri Halal Dunia

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Ekonomi Syariah Membuktikan Indonesia Bisa Memimpin Industri Halal Dunia  Oleh Tri Lestari Indonesia sedang berada pada momentum penting untuk membuktikan bahwa ekonomi syariah bukan sekadar sektor pelengkap dalam perekonomian nasional, melainkan salah satu kekuatan strategis yang dapat mengantarkan Indonesia menjadi pemimpin industri halal dunia. Dengan jumlah penduduk muslim yang besar, basis pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang luas, serta berkembangnya industri keuangan syariah, Indonesia memiliki modal yang cukup untuk memainkan peran lebih besar dalam rantai ekonomi halal global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kekuatan ekonomi syariah Indonesia telah mencapai sekitar Rp3.131 triliun. Angka tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat keempat sebagai negara dengan ekonomi syariah terbesar di dunia. Posisi ini menunjukkan bahwa ekonomi syariah Indonesia telah berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang memiliki daya saing dan tidak lagi hanya berorientasi pada pasar domestik. Yang lebih menarik, Indonesia telah menjadi produsen nomor satu untuk sejumlah produk halal, termasuk sektor mode dan busana muslim. Capaian tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk mengubah besarnya pasar muslim menjadi kekuatan produksi. Kekuatan tersebut semakin ditopang oleh ekosistem sertifikasi halal yang terus berkembang. Airlangga menyebutkan bahwa Indonesia telah memiliki sekitar 4,4 juta sertifikat halal. Besarnya jumlah sertifikasi ini menjadi modal penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk Indonesia di pasar internasional. Namun, tantangannya adalah memastikan agar sertifikasi halal tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Oleh karenanya, kebijakan pemerintah diarahkan untuk membuat proses sertifikasi semakin mudah, murah, cepat, dan terintegrasi dengan program pengembangan usaha. Langkah pemerintah dalam membangun akses pasar internasional juga menjadi faktor penting. Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki mutual recognition arrangement atau agreement dengan 39 negara. Kerja sama tersebut membuka peluang agar produk halal Indonesia dapat lebih mudah diterima di berbagai pasar global. Artinya, sertifikasi halal dapat menjadi pintu masuk bagi produk UMKM Indonesia untuk menembus pasar dunia, bukan sekadar menjadi tanda kepatuhan di pasar domestik. Di sisi lain, kekuatan ekonomi syariah Indonesia memiliki sumber daya sosial yang jauh lebih luas daripada sekadar sektor komersial. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf atau ZISWAF memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengoptimalkan zakat, infak, sedekah, jariah, hibah, wasiat, dan berbagai sumber keagamaan lainnya. Optimalisasi dana sosial tersebut dapat memperkuat upaya pengentasan kemiskinan sekaligus menciptakan kemandirian ekonomi umat. Potensi tersebut akan semakin besar apabila keuangan komersial dan keuangan sosial syariah dapat diintegrasikan secara lebih sistematis. Dana zakat dan wakaf, misalnya, dapat diarahkan untuk memperkuat kapasitas kelompok masyarakat produktif, sementara pembiayaan perbankan syariah dapat menopang pengembangan usaha yang telah memiliki prospek komersial. Sinergi semacam ini akan membuat ekonomi syariah memiliki dampak yang lebih luas terhadap pemerataan kesejahteraan.…

Ber-NU dengan Gembira: Hentikan Tengkar Narasi, Kembali Pada Semangat Qonun Asasi

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Oleh: KH Anis Maftukhin Syahdan, Mbah Hasyim Asy’ari pernah menyitir sebuah syair Arab berabad silam…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.