• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Negara Hadir Pascabanjir Sumatera, 20 Ribu Paket Sekolah Disalurkan untuk Siswa

Negara Hadir Pascabanjir Sumatera, 20 Ribu Paket Sekolah Disalurkan untuk Siswa

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 9 January 2026

Negara Hadir Pascabanjir Sumatera, 20 Ribu Paket Sekolah Disalurkan untuk Siswa

Jakarta — Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Baznas RI) menyalurkan sebanyak 20.000 paket perlengkapan sekolah bagi siswa terdampak banjir di sejumlah wilayah Sumatra. Penyaluran bantuan ini menjadi bagian dari respons cepat pemerintah dalam memastikan keberlanjutan pendidikan anak-anak di tengah kondisi pascabencana.

 

Ketua Baznas RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk memastikan anak-anak tetap bisa mengakses pendidikan pasca bencana.

 

“Baznas berkomitmen agar pendidikan anak-anak terus berjalan. Kendala ekonomi akibat bencana tidak boleh menjadi penghalang untuk belajar,” ujarnya

 

Sebanyak 20.000 paket perlengkapan sekolah yang disalurkan mencakup kebutuhan utama siswa, seperti tas, buku tulis, alat tulis, dan perlengkapan pendukung lainnya. Selain itu, Baznas juga memberikan peralatan keagamaan sebagai upaya mendukung pemulihan sosial dan spiritual. Bantuan mencakup 30.000 sarung dan mukena, 30.000 Al-Qur’an, serta karpet dan paket sound system untuk 500 masjid di daerah terdampak.

 

Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi dengan berbagai pihak di daerah, termasuk pemerintah daerah dan relawan kebencanaan. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menjangkau wilayah-wilayah yang paling terdampak.

 

Pemerintah menilai bahwa keberlangsungan pendidikan anak-anak korban bencana harus menjadi perhatian utama dalam setiap upaya penanggulangan bencana. Gangguan pendidikan yang berkepanjangan dapat berdampak pada kualitas sumber daya manusia di masa depan.

 

Selain bantuan fisik, penyaluran perlengkapan sekolah ini juga membawa pesan solidaritas dan kepedulian sosial kepada para siswa. Di tengah situasi sulit akibat bencana, perhatian dan dukungan dari negara diharapkan dapat menumbuhkan semangat serta motivasi anak-anak untuk terus belajar dan meraih cita-cita.

 

Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Hilman Mufidi meminta sekolah berperan aktif dalam membantu pemulihan kondisi mental para siswa korban. “Kami berharap sekolah bisa membantu proses pemulihan mental peserta didik yang mayoritas mengalami trauma pasca bencana Sumatera,” ujar Hilman

 

Sebelumnya, Hilman juga meminta pemerintah memastikan pemenuhan kebutuhan pendidikan dasar siswa, termasuk perlengkapan sekolah serta perbaikan sarana dan prasarana yang rusak akibat bencana.

 

Melalui langkah konkret berupa penyaluran 20.000 perlengkapan sekolah bagi siswa korban banjir di Sumatra, pemerintah menegaskan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat dalam setiap fase bencana, mulai dari tanggap darurat hingga pemulihan. ****

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.