• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Molinas Jadi Simbol Keberanian Pemerintah Membangun Industri Masa Depan

Molinas Jadi Simbol Keberanian Pemerintah Membangun Industri Masa Depan

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 30 August 2026

Molinas Jadi Simbol Keberanian Pemerintah Membangun Industri Masa Depan

Oleh : Antonius Utomo

Peluncuran Motor Listrik Nasional (Molinas) pada Agustus 2026 menjadi salah satu penanda penting dalam perjalanan transformasi ekonomi Indonesia menuju era industri berteknologi tinggi. Kehadiran Molinas tidak hanya dimaknai sebagai peluncuran sebuah produk kendaraan listrik, tetapi juga sebagai simbol keberanian pemerintah dalam membangun fondasi industri masa depan yang berbasis inovasi, kemandirian teknologi, dan penguatan rantai pasok nasional. Di tengah persaingan global yang semakin ketat, langkah ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak ingin sekadar menjadi pasar bagi produk teknologi dunia, melainkan berupaya menjadi pemain utama yang mampu menciptakan nilai tambah di dalam negeri.

 

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kemajuan suatu bangsa pada era modern ditentukan oleh kemampuannya menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Pandangan tersebut mencerminkan arah pembangunan nasional yang tidak lagi hanya bertumpu pada kekayaan sumber daya alam, tetapi juga pada kemampuan mengolah pengetahuan menjadi kekuatan ekonomi baru. Karena itu, pengembangan industri kendaraan listrik diposisikan sebagai bagian dari strategi besar untuk memperkuat daya saing Indonesia dalam ekonomi global yang semakin berbasis teknologi. (Kementerian Pertahanan RI)

 

Keberanian pemerintah terlihat dari pendekatan yang ditempuh dalam membangun ekosistem Molinas. Program ini tidak dirancang sebagai proyek jangka pendek atau sekadar peluncuran satu merek kendaraan listrik. Molinas hadir sebagai ekosistem menyeluruh yang mencakup manufaktur, pengembangan komponen, industri baterai, pembiayaan, distribusi, hingga dukungan infrastruktur pengisian daya. Pendekatan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa manfaat ekonomi dari perkembangan industri kendaraan listrik dapat dirasakan secara luas oleh pelaku usaha nasional, industri pendukung, hingga masyarakat sebagai pengguna akhir.

 

Di sisi lain, pengembangan Molinas juga memperkuat agenda hilirisasi yang selama ini menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional. Indonesia memiliki cadangan mineral strategis yang sangat besar, termasuk nikel yang menjadi bahan utama baterai kendaraan listrik. Dengan membangun industri kendaraan listrik secara terintegrasi, pemerintah berupaya memastikan bahwa nilai tambah dari sumber daya tersebut dapat dinikmati di dalam negeri. Kebijakan ini sekaligus membuka peluang lahirnya berbagai industri baru yang mampu menyerap tenaga kerja, meningkatkan kapasitas produksi nasional, dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global kendaraan listrik.

 

Pengamat otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengatakan Indonesia memiliki pengalaman dalam mengembangkan proyek kendaraan nasional yang mendapat perhatian besar ketika pertama kali diluncurkan.

 

Optimisme terhadap Molinas juga didukung oleh berbagai proyeksi ekonomi yang menjanjikan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memperkirakan ekosistem Molinas berpotensi menghasilkan nilai ekonomi hingga Rp150 triliun pada periode 2026–2031. Selain itu, program ini diproyeksikan mampu menciptakan sekitar 215 ribu lapangan kerja di sektor manufaktur, komponen, baterai, serta infrastruktur pendukung kendaraan listrik. Dari sisi fiskal, penggunaan motor listrik secara luas juga berpotensi menghemat subsidi bahan bakar minyak hingga Rp82,2 triliun dalam kurun waktu 2027–2037. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa transformasi menuju kendaraan listrik bukan hanya agenda lingkungan, melainkan juga strategi ekonomi yang memiliki dampak nyata bagi pembangunan nasional.

 

Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengatakan program Motor Listrik Nasional (Molinas) memberikan penghematan subsidi BBM sebesar Rp82,2 triliun, dalam kurun waktu 2027 hingga 2037, serta dengan asumsi 11 juta unit beroperasi pada tahun 2037. Selain memberikan penghematan subsidi BBM, katanya, ekosistem program ini diperkirakan memberikan nilai ekonomi hingga Rp150 triliun sepanjang 2026–2031, serta menciptakan sekitar 215 ribu lapangan kerja di sektor manufaktur, komponen, baterai, dan infrastruktur pengisian daya.

 

Pembangunan industri masa depan tentu tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Karena itu, konsep “Indonesia Incorporated” yang diusung Presiden Prabowo menjadi salah satu fondasi penting dalam pengembangan Molinas. Konsep ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, BUMN, swasta, akademisi, lembaga riset, dan pelaku usaha dalam membangun kekuatan nasional. Melalui kerja sama lintas sektor tersebut, Indonesia berupaya menciptakan ekosistem inovasi yang mampu menghasilkan produk berdaya saing tinggi sekaligus mempercepat transfer teknologi kepada industri dalam negeri.

 

Dukungan dari kalangan perguruan tinggi dan komunitas riset juga menjadi faktor penting dalam memperkuat keberlanjutan program ini. Keterlibatan berbagai institusi pendidikan tinggi menunjukkan bahwa pengembangan kendaraan listrik nasional tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga pada penguasaan teknologi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dengan demikian, Molinas dapat menjadi wahana bagi lahirnya inovasi-inovasi baru yang memperkuat posisi Indonesia dalam peta industri teknologi global.

 

Pada akhirnya, Molinas merepresentasikan keberanian Indonesia untuk melangkah lebih jauh dalam membangun masa depan. Di tengah tantangan global yang terus berubah, pemerintah memilih untuk mengambil inisiatif, berinvestasi pada teknologi, dan memperkuat industri nasional sebagai fondasi pertumbuhan jangka panjang. Langkah ini menunjukkan keyakinan bahwa Indonesia memiliki kapasitas untuk tidak hanya mengikuti perkembangan dunia, tetapi juga menjadi bagian dari negara-negara yang membentuk arah perkembangan industri masa depan. Molinas bukan sekadar motor listrik nasional, melainkan simbol transformasi, kemandirian, dan optimisme menuju Indonesia yang lebih maju, inovatif, dan berdaya saing global.

)* Pengamat Kebijakan Publik

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.