• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Molinas Diproyeksikan Ciptakan Nilai Ekonomi dan Lapangan Kerja Baru

Molinas Diproyeksikan Ciptakan Nilai Ekonomi dan Lapangan Kerja Baru

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 30 August 2026

Molinas Diproyeksikan Ciptakan Nilai Ekonomi dan Lapangan Kerja Baru

JAKARTA — Program Motor Listrik Nasional (Molinas) diproyeksikan menciptakan nilai ekonomi sekitar Rp150 triliun sepanjang 2026–2031.

Program tersebut juga diperkirakan mampu membuka sekitar 215.000 lapangan pekerjaan melalui pengembangan ekosistem kendaraan listrik dari industri manufaktur hingga infrastruktur pendukung.

 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan Molinas dirancang tidak sekadar meningkatkan penggunaan kendaraan listrik, tetapi juga membangun rantai industri nasional yang terintegrasi.

 

Ekosistem tersebut mencakup manufaktur, industri komponen dan baterai, distribusi, pembiayaan, infrastruktur pengisian daya, hingga layanan purnajual.

 

“Program motor listrik manfaatnya banyak sekali, selain penghematan subsidi bahan bakar, juga menciptakan lapangan kerja. Pengembangan ekosistemnya akan melibatkan banyak sektor sehingga dampaknya tidak hanya dirasakan oleh produsen kendaraan,” ujar Susiwijono di Jakarta.

 

Menurut pemerintah, sekitar 215.000 lapangan pekerjaan yang diproyeksikan tercipta akan tersebar di berbagai sektor, mulai dari original equipment manufacturer (OEM), industri komponen dan baterai, hingga pembangunan infrastruktur pengisian daya.

 

Dari sisi kapasitas produksi, kemampuan awal ekosistem motor listrik nasional saat ini berada di kisaran 100.000 unit per tahun.

 

Pemerintah menargetkan kapasitas tersebut meningkat hingga 1 juta unit per tahun pada 2028. Peningkatan kapasitas ini akan berjalan beriringan dengan penguatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

 

TKDN Molinas saat ini berada di kisaran 40 persen dan ditargetkan meningkat secara bertahap hingga 60 persen.

 

Peningkatan penggunaan komponen lokal diharapkan memperluas dampak ekonomi ke berbagai sektor pendukung, seperti pemasok komponen, industri baterai, jasa logistik, pembiayaan, hingga penyedia infrastruktur pengisian daya.

 

Selain menciptakan aktivitas ekonomi dan lapangan pekerjaan, pengembangan Molinas juga diproyeksikan memberikan dampak terhadap fiskal melalui pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

 

Pemerintah memperkirakan penghematan subsidi BBM mencapai Rp82,2 triliun sepanjang 2027–2037, dengan asumsi sekitar 11 juta motor listrik telah beroperasi pada 2037.

 

Dari sisi perdagangan, penggunaan motor listrik juga diharapkan mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak. Substitusi impor minyak tersebut diproyeksikan memberikan dampak sekitar Rp45 triliun.

 

Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian Atong Soekirman mengatakan pengembangan Molinas perlu diarahkan untuk memperkuat kemampuan industri nasional, termasuk desain, teknologi, manufaktur, dan rantai pasok.

 

“Molinas harus membangun kemampuan desain, engineering, manufaktur, teknologi, dan rantai pasok di dalam negeri,” kata Atong.

 

Dengan berbagai sasaran tersebut, Molinas diarahkan menjadi bagian dari pengembangan industri kendaraan listrik nasional. Selain itu, pencapaian target tetap bergantung pada peningkatan kapasitas produksi, penguatan TKDN, ketersediaan infrastruktur, serta kemampuan industri memastikan produk terserap pasar domestik.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.