• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Modernisasi Kapal dan Pelatihan Awak sebagai Jalan Nelayan Naik Kelas

Modernisasi Kapal dan Pelatihan Awak sebagai Jalan Nelayan Naik Kelas

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 19 July 2026

Modernisasi Kapal dan Pelatihan Awak sebagai Jalan Nelayan Naik Kelas

*) Oleh : Gavin Asadit

Pemerintah terus memperkuat transformasi di sektor kelautan dan perikanan sebagai bagian dari strategi besar membangun ekonomi biru yang berkelanjutan. Salah satu langkah yang menjadi perhatian pada 2026 adalah pelaksanaan Program Modernisasi Kapal Perikanan yang diikuti dengan penguatan kompetensi awak kapal melalui pelatihan dan sertifikasi nasional. Pemerintah memandang bahwa peningkatan kesejahteraan nelayan tidak cukup dilakukan melalui bantuan alat tangkap semata, tetapi juga membutuhkan armada yang lebih modern, sumber daya manusia yang profesional, serta tata kelola usaha perikanan yang semakin efisien. 

 

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin mendorong nelayan Indonesia naik kelas, meningkatkan produktivitas penangkapan ikan, sekaligus memperkuat daya saing sektor perikanan nasional di pasar domestik maupun internasional. Upaya ini juga menjadi bagian dari agenda hilirisasi dan optimalisasi potensi sumber daya kelautan sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi nasional. 

 

Modernisasi armada perikanan menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam beberapa tahun ke depan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan pembangunan sebanyak 1.582 kapal perikanan modern secara bertahap pada periode 2026–2028. Armada tersebut terdiri atas kapal berukuran 30 GT, 200 GT, hingga 500 GT yang dilengkapi dengan teknologi penangkapan yang lebih efisien, aman, dan sesuai dengan karakteristik wilayah penangkapan ikan. Pada tahap awal, pemerintah menargetkan penyelesaian 50 kapal modern sepanjang 2026 sebagai fondasi implementasi program secara nasional. Modernisasi armada ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas hasil tangkapan, mengurangi biaya operasional, sekaligus memperkuat keselamatan nelayan saat melaut. 

 

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa modernisasi kapal merupakan bagian dari transformasi sektor perikanan tangkap yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Indonesia memiliki potensi sumber daya kelautan yang sangat besar sehingga harus didukung oleh armada yang mampu beroperasi secara lebih efisien, profesional, dan berkelanjutan. Ia menilai bahwa kapal modern akan meningkatkan produktivitas nelayan sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara maritim terbesar di dunia. Karena itu, pemerintah tidak hanya membangun kapal baru, tetapi juga menyiapkan sistem pendukung mulai dari infrastruktur pelabuhan, rantai logistik, hingga penguatan kualitas sumber daya manusia agar transformasi sektor perikanan berjalan secara menyeluruh. 

 

Sejalan dengan pembangunan armada modern, pemerintah juga memprioritaskan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui Program Pelatihan Awak Kapal Perikanan. KKP memperkirakan modernisasi armada tersebut membutuhkan sekitar 20.094 awak kapal yang terdiri atas nahkoda, kepala kamar mesin, mualim, masinis, hingga anak buah kapal. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah membuka rekrutmen nasional yang diikuti pelatihan teknis, sertifikasi kompetensi, serta familiarisasi terhadap pengoperasian kapal modern. 

 

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa keberhasilan modernisasi armada tidak hanya ditentukan oleh teknologi kapal, tetapi juga kualitas awak yang mengoperasikannya. Menurutnya, pemerintah menyiapkan pembangunan kapal secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan industri galangan nasional, ketersediaan peralatan, serta kemampuan sumber daya manusia. Ia menilai pelatihan awak kapal menjadi investasi jangka panjang karena kapal modern membutuhkan pengoperasian yang lebih profesional agar produktivitas penangkapan ikan dapat meningkat tanpa mengabaikan aspek keselamatan maupun keberlanjutan sumber daya laut. Pemerintah karena itu terus memperkuat sinergi antara sekolah-sekolah perikanan, balai pelatihan, dan masyarakat pesisir dalam mencetak tenaga kerja yang kompeten. 

 

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, I Nyoman Radiarta, menambahkan bahwa program penyiapan awak kapal dirancang untuk memenuhi kebutuhan operasional seluruh armada modern yang akan dibangun pemerintah. Menurutnya, kompetensi setiap awak kapal disusun berdasarkan jenjang tugas masing-masing, mulai dari perwira hingga anak buah kapal. 

 

Pemerintah juga mendorong agar masyarakat lokal di kawasan pesisir memperoleh prioritas sebagai tenaga kerja sehingga manfaat ekonomi dari modernisasi armada dapat dirasakan langsung oleh daerah. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa transformasi sektor perikanan tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga penciptaan lapangan kerja baru dan pemberdayaan masyarakat pesisir secara berkelanjutan. 

 

Program modernisasi kapal juga menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat ekonomi biru yang menekankan keseimbangan antara produktivitas ekonomi dan kelestarian sumber daya laut. Kapal-kapal baru dirancang menggunakan teknologi yang lebih efisien sehingga mampu meningkatkan hasil tangkapan tanpa mendorong eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya perikanan. Pemerintah juga terus memperkuat pengawasan terhadap praktik penangkapan ikan agar pemanfaatan sumber daya laut tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan. Dengan demikian, peningkatan kesejahteraan nelayan dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian ekosistem laut sebagai aset strategis bangsa.

 

Modernisasi kapal dan pelatihan awak kapal mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun sektor perikanan yang lebih maju, profesional, dan berdaya saing. Melalui pembangunan armada modern, peningkatan kompetensi nelayan, penciptaan lapangan kerja baru, serta penguatan tata kelola perikanan, pemerintah optimistis kesejahteraan masyarakat pesisir akan terus meningkat. 

 

Sinergi antara pemerintah, dunia pendidikan, industri galangan kapal, dan masyarakat nelayan diharapkan mampu melahirkan generasi pelaku perikanan yang semakin kompeten sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara maritim yang mandiri. Dengan langkah tersebut, modernisasi perikanan bukan hanya menjadi investasi pada teknologi, tetapi juga investasi terhadap kualitas sumber daya manusia yang akan membawa nelayan Indonesia naik kelas dan menjadi pilar penting ketahanan pangan nasional.

 

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

 

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.