Mewaspadai Propaganda Intervensi Kemanusiaan di Tanah Papua

Oleh: Iqbal Fadillah

Pemerintah Indonesia melalui keterangan pers, mengecam keras tindakan Pemerintah Vanuatu yang dengan sengaja telah menyelundupkan Benny Wenda (Ketua United Liberation Movement for West Papua/ULMWP) dalam kunjungan kehormatan delegasinya ke Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (KTHAM) di Jenewa, Swiss. Kunjungan kehormatan tersebut yang semula dilakukan dalam rangka pembahasan Universal Periodic Review (UPR) Vanuatu di Dewan HAM. Namun, keberadaan Benny Wenda dalam rombongan tersebut untuk menyerahkan petisi kemerdekaan Papua. Dalam petisi tersebut, Benny mengklaim ada lebih dari 1,8 juta orang Papua yang menginginkan referendum kemerdekaan dari NKRI.

Upaya serupa mendukung kemerdekaan Papua juga pernah dilakukan oleh Diplomat dari Nauru, Vanuatu, Tonga, Kepulauan Solomon, Palau, Tuvalu dan Kepulauan Marshall pada sebuah Rapat Dengar Pendapat Dewan HAM PBB United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) di Jenewa, Swiss, untuk menyusun komunikasi bersama menyerukan PBB agar segera menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat di Papua Barat.

Baca Juga

Tujuh Negara Kawasan Pasifik tersebut menuding Pemerintah Indonesia memerintahkan aparat melakukan pembunuhan ekstrajudisial, pemukulan aktivis, serta penahanan pegiat gerakan ‘Free West Papua’. Namun utusan Indonesia untuk UNHCR membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa semua upaya hukum untuk melindungi hak orang Papua sudah dilakukan. Pemerintah Indonesia selalu memastikan setiap dugaan pelanggaran HAM diproses secara hukum, serta mengupayakan situasi kondusif di Papua.

Presiden Jokowi berusaha mengubah pendekatan keamanan sipil di Papua maupun Papua Barat. Presiden juga menjanjikan pembukaan ijin peliputan bagi wartawan asing ke Papua serta membebaskan tahanan politik. Upaya tersebut merupakan bukti kehadiran Pemerintah Indonesia untuk melindungi segenap masyarakat Papua. Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara yang berdaulat, sehingga tidak ada Negara yang dapat mengintervensi atau mencampuri segala permasalahan Negara Republik Indonesia.

Upaya-upaya intervensi tersebut cenderung menggunakan pendekatan kemanusiaan yang dikaji dari sudut pandang hukum internasional. Hal tersebut tidak mengherankan karena tindakan ikut campur Negara terhadap urusan domestik Negara lain dilegitimasi oleh Piagam PBB khususnya Bab 7 yang berkaitan dengan ttindakan yang berhubungan dengan ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian dan tindakan agresi. Namun apakah potensi doktrin intervensi kemanusiaan akan terjadi di Papua ?

Intervensi kemanusiaan menurut Heinze (2009, 7) merupakan subjek yang banyak mengandung kontroversi dan membingungkan. Kontroversial karena intervensi kemanusian secara konseptual secara jelas kontradiktif dengan konsep kedaulatan. Konsep kedaulatan yang diterima dalam sejarah relasi antar bangsa adalah konsep kedaulatan Westphalia, yang notabene lahir sebagai konsekuensi perjanjian damai Westphalia pada tahun 1648 yang intinya adalah setiap entitas politik yang disebut Negara berhak mengatur urusannya sendiri tanpa campur tangan pihak lain (non-interference). Prinsip tersebut lebih lanjut dituangkan dalam Piagam PBB Bab 2 (Pasal 7) yang melarang Negara lain ikut campur urusan dalam negeri Negara lain.

Selanjutnya, intervensi kemanusiaan kontradiktif dengan prinsip larangan penggunaan kekuatan militer (non-use of force). Prinsip ini termaktub secara eksplisit dalam Piagam PBB Bab 2 (Pasal 4) yang berisikan larangan penggunaan kekuatan militer, kecuali untuk mempertahankan diri (self-defense) atau atas ijin Dewan Keamanan PBB. Di sisi lain, Welsh (2004, 3) memberikan definisi Intervensi Kemanusiaan sebagai tindakan “campur tangan koersif dalam urusan internal Negara lain yang melibatkan penggunaan kekuatan militer untuk mencegah kekerasan terhadap Hak Asasi Manusia atau mencegah meluasnya penderitaan yang dialami warga.

Dari beragam definisi konseptual mengenai Intervensi Kemanusiaan, dapat disimpulkan bahwa Intervensi kemanusiaan paling tidak mengandung tiga unsur pokok yakni penggunaan kekuatan militer (metode), penghentian pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (tujuan), dan dilakukan tanpa seijin Negara yang bersangkutan (prosedur). Definisi tersebut cenderung berbeda dengan konsep intervensi militer yakni Negara menggunakan cara koersif (kekuatan militer) untuk menghukum Negara lain, karena dianggap membahayakan keamanan internasional tanpa disertai upaya-upaya kemanusiaan (humanitarian relief).

Pendekatan pelanggaran HAM tersebut cenderung digunakan oleh Kelompok – Kelompok Separatisme Papua untuk terus menyuarakan perjuangan Gerakan Papua Merdeka melalui jalur nasional maupun internasional dengan melibatkan Negara-Negara Pasifik yang beranggapan sebagai Negara-Negara serumpun bangsa Melanesia.

Namun demikian, doktrin intervensi kemanusiaan terhadap Indonesia yang diusahakan dan diharapkan oleh Kelompok-Kelompok separatisme di Papua tidak akan terjadi, selama ada kehadiran Pemerintah di tengah masyarakat Papua dalam bentuk, peningkatan kesejahteraan, penegakan supremasi hukum, serta peningkatan profesionalitas aparat keamanan TNI/Polri yang menjunjung tinggi HAM dengan tetap mengedepankan kedaulatan Negara.

Adapun untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia, agar tidak ada lagi tuduhan dari Negara lain mengenai pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, terutama di Papua, sehingga dapat mengintervensi kedaulatan Negara Republik Indonesia dengan mengatasnamakan penegakan HAM, disarankan tindakan-tindakan diplomasi yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia di forum Internasional harus dapat menunjukkan bahwa Indonesia adalah Negara berdaulat yang kedaulatannya tidak dapat diusik oleh negara lain. Selain itu, perlu mencari formula yang lebih tepat bagaimana mencegah ekses-ekses negatif dari pelaksanaan intervensi kemanusiaan, dengan mengedepankan prinsip non-intervensi bahwa suatu Negara tidak memiliki hak untuk mencampuri (to interfere) urusan atau permasalahan dalam negeri (domestic affairs) dari suatu Negara lain. Prinsip ini merupakan satu dari lima prinsip peaceful coexistence yang tercantum dalam Piagam PBB.

Related Posts

Add New Playlist