• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Mewaspadai Penularan Covid-19 Masih Tinggi

Mewaspadai Penularan Covid-19 Masih Tinggi

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 14 July 2020

Oleh : Muhammad Zaki

Jumlah pasien Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi, rata-rata bertambah 900 orang per hari. Hal ini tentu mengkhawatirkan.

Apalagi saat ini ada OTG alias orang tanpa gejala yang tidak terlihat sakit, namun hasil tes swabnya positif Corona. Mereka harus dirawat sesegera mungkin agar tidak menambah penularan Covid-19 di Indonesia.
Beberapa hari ini jumlah pasien Corona naik drastis. Bahkan mencapai 1.853 orang per hari.

Achmad Yurianto, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 menjelaskan hal ini di dalam konferensi pers via live streaming. Menurut Yuri, panggilan akrabnya, pasien yang teridentifikasi ini adalah hasil dari tes spesimen terhadap 22.183 orang.

Angka 1.853 adalah rekor baru karena sebelumnya jumlah pasien tertinggi hanya 1.000 orang. Angka ini menambah jumlah pasien Covid-19 yang totalnya menjadi 68.079 orang. Kabar baiknya, sebanyak 31.585 atau hampir 50% pasien sudah sembuh, dan yang lain masih dalam tahap perawatan di Rumah Sakit.

Provinsi yang paling banyak memiliki pasien Corona adalah Jawa Timur, yakni 366 kasus baru. Sedangkan nomor duanya adalah DKI Jakarta. Bahkan di Surabaya sebutannya bukan zona merah lagi, melainkan zona hitam. Karena jumlah pasien Covid-19 yang sangat tinggi.

Baca juga: Viral, Begini Bentuk Dukungan Alumni dan Simpatisan Demi Memutus Rantai Covid 19 di Gontor

Kenaikan jumlah pasien ini tentu menyedihkan karena pandemi ini belum juga berakhir. Ketika pasien bertambah banyak, tentu Rumah Sakit bisa kewalahan karena ruang khusus untuk menangani Covid-19 selalu penuh. Bahkan para tenaga medis juga kelelahan karena harus bertugas melebihi jam kerja normal, dan butuh bantuan relawan agar tetap prima.

Menurut Yuri, maka jalan tengahnya adalah pasien-pasien tersebut dirawat di rumah saja dan melakukan isolasi mandiri selama minimal 14 hari. Setelah isolasi, maka mereka kembali lagi ke Rumah Sakit untuk melakukan tes swab yang hasilnya lebih akurat daripada rapid test. Meski hanya dirawat di rumah, namun para pasien masih mendapat obat Corona.

Kenaikan jumlah pasien ini menjadi sebuah pengingat bahwa angka penularan Covid-19 masih sangat tinggi. Oleh karena itu, kita tidak boleh lalai dalam menjaga imunitas dan higienitas. Juga masih mematuhi protokol kesehatan seperti pakai masker kain, rajin cuci tangan atau pakai hand sanitizer, dan jaga jarak.

Ketika kita bepergian, bawa minimal selusin masker kain di dalam tas. Jadi ketika ada yang tidak pakai masker atau face shield, daripada mengomel, lebih baik berikan selembar masker itu padanya. Harga masker tidak terlalu mahal bukan? Ini sebagai bentuk kepedulian kita ke lingkungan sekitar. Jadi kita semua bisa sehat dan tidak akan tertular Corona.

Mengapa harus pakai masker? Karena menurut dokter Reisa Broto Asmoro, efektivitas masker untuk menangkal Corona di suatu lingkungan baru bisa efektif, ketika minimal 70% orang memakainya. Masker kain dengan bentuk yang sederhana sudah bisa menangkal penyebaran droplet dari pasien Covid-19, dan maksimal dipakai selama 4 jam.

Hati-hati ketika berkegiatan di ruang publik. Usahakan untuk tidak terlalu sering keluar rumah, kecuali untuk kegiatan yang penting seperti kerja ke kantor. Belanja sembako dan sayuran bisa via online shop. Untuk olahraga, lebih baik lakukan di rumah saja seperti, yoga atau sit up. Berenang lebih baik ditunda karena takutnya di dalam air kolam juga ada virus Covid-19.

Angka pasien Corona semakin tinggi dan kita harus waspada serta menaati protokol kesehatan. Pakailah masker, rajin cuci tangan, dan jaga jarak. Ajari juga anak-anak untuk memakai masker dan ajaklah untuk bermain di rumah saja. Jangan bepergian ke luar kota kecuali untuk hal yang penting seperti pengobatan atau takziah.

Penulis adalah kontributor the Jakarta Institue

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko Oleh: Ricky Rinaldi Sebagai negara…

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko Jakarta – Pemerintah terus mendorong…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.