• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Mewaspadai HUT OPM Sebagai Momentum Separatis Papua Membuat Kerusuhan

Mewaspadai HUT OPM Sebagai Momentum Separatis Papua Membuat Kerusuhan

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 10 November 2019

Oleh : Sabby Kosay (Mahasiswa Papua di Yogyakarta)

Gerak gerik Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan segala pendukungnya di wilayah Papua semakin mengkhawatirkan. Apalagi jelang ulang tahun OPM pada awal Desember nanti, yang umumnya seringkali diwarnai oleh aksi kekerasan OPM kepada masyarakat sipil yang tidak berdosa.

Bentuk kekacauan yang mengancam perdamaian di Papua harus segera diatasi agar OPM tidak bertindak lebih jauh lagi

Tentu ingatan kita masih jelas terasa pada 1 Desember 2018 lalu, dimana sebanyak 31 warga sipil meregang nyawa karena diterjang oleh timah panas dari kelompok kriminal bersenjata (KKB). Para korban tersebut ternyata pekerja proyek infrastruktur yang tengah mengerjakan pembangunan. Selain korban dari kalangan pendatang, serangan oleh kelompok tersebut juga memakan korban meninggal dari warga Papua Asli.

Selain menyerang warga sipil, mereka juga menyasar aparat keamanan untuk menjadi sasaran penyerangan mereka. Dalam kontak tembak di Distrik Tembagapura. Seorang anggota Brimob meninggal dunia dan lainnya terluka. Hal tersebut menunjukkan bahwa gerakan separatis di Papua telah berani melawan aparat penegak hukum.

Selain itu, Aksi baku tembak juga terjadi antara Kelompok kriminal separatis bersenjata dengan TNI di Distrik Yambi, Kabupaten Puncak Jaya, Papua.
Mulanya, Tim TNI dari Distrik Mulia menuju Distrik Yambi dalam rangka mendorong logistik, saat sampai di daerah longsorang Babanbaga, TNI mendapatkan gangguan tembakan dari atas ketinggian.

Saat terjadi kontak tembak, Pasukan TNI berusaha membalas tembakan dan melakukan pengejaran terhadap kelompok yang ditaksir berjumlah belasan orang tersebut dibawah pimpinan Lekagak Telenggen.
Karena beratnya kondisi medan, Kelompok Pimpinan Lekagak yang berjumlah belasan orang tersebut berhasil melarikan diri secara terpencar masuk ke hutan.

Selanjutnya, setelah pengejaran, pasukan TNI melakukan pembersihan area dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga milik kelompok tersebut, diantaranya 2 magazen senapan panjang beserta amunisi, 2 tongkat komando yang diduga milik Lekagak Telenggen, 2 stempel milik Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM) dan sejumlah dokumen lainnya.

Kejadian tersebut juga merenggut nyawa salah seorang anggota TNI, dimana Pratu Mukamu tertembak pada bagian paha sebelah kiri. Korban yang saat itu juga rencananya akan dievakuasi ke Timika, Kabupaten Mimika, terpaksa dibatalkan karena terkendala cuaca di wilayah tersebut. Pratu Mukamu meninggal karena mengalami perdarahan hebat.

Selain membunuh, OPM juga tidak segan untuk menyandera masyarakat bahwa aparat kepolisian. Seperti yang terjadi pada 12 Agustus 2019 lalu, penyanderaan terhadap Briptu Heidar yang berujung pada tewasnya aparat kepolisian tersebut adalah karena ulah kelompok kriminal bersenjata yang dipimpin oleh salah satu jenderal senior OPM, yakni Goliat Tabuni.
Goliat sendiri bukanlah tokoh baru dalam konflik Papua. Ia sudah terkenal kerap melakukan serangan terhadap aparat dan sering mengintimidasi warga untuk mendukung gerakan OPM.

Goliat juga mantan anggota Kelly Walik, yang merupakan sosok yang harus bertanggung jawab atas serangkaian serangan kepada pekerja Freeport. Kwalik sendiri terkenal pada 1996 setelah menyandera 26 anggota Ekspedisi Lorentz 95 di Mapenduma.

Kwalik pun sempat bentrok dengan Kopasus dalam operasi pembebasan Sandera Mapenduma yang saat itu dipimpin oleh Prabowo Subianto.
Selain itu Goliat juga dikenal kejam terhadap warga asli Papua. Dirinya tak segan-segan membantai penduduk asli setempat apabila tidak mendukung gerakan kelompoknya yang mengatasnamakan kemerdekaan Papua.
Ia juga diklaim telah mengantongi sejumlah nama warga Papua yang menjadi spionase TNI atau Polri dan mengancam akan memburu mereka.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku pemerintah perlu mewaspadai opini yang tidak terduga jelang peringatan Ulang Tahun OPM pada 1 Desember.

Ia mengatakan, propaganda politik bisa muncul jelang peringatan HUT OPM. Dia memastikan pemerintah telah menyiapkan langkah antisipasi. Mahfud menyebutkan standar pengamanan di Papua tidak berubah. Standar keamanana tersebut akan ditetapkan ke sejumlah pihak, termasuk para aparat keamanan.
OPM terbukti tidak sejalan dengan ideologi Pancasila, mereka telah terbukti berani menyerang sesama warga Papua hanya karena tidak sesuai dengan pemikiran OPM terkait pembebasan atau referendum. Kekejaman yang dilakukan oleh OPM juga sudah kelewat batas, sehingga aparat keamanan perlu memberikan tindakan tegas jika OPM kembali berulah.

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

September 15, 2026

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketua Umum Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji), Ir. Effendi Sianipar, meminta pemerintah mewajibkan…

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko Oleh: Ricky Rinaldi Sebagai negara…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.