• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Mewaspadai Fenomena Teror Lone Wolf di Indonesia

Mewaspadai Fenomena Teror Lone Wolf di Indonesia

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 14 July 2020

Oleh : Zakaria

Fenomena lone wolf adalah keadaan ketika terorisme bergerak sendiri. Misalnya ketika seseorang tiba-tiba jadi anggota kaum radikal, padahal keluarganya tidak terlibat sama sekali. Ia jadi lone wolf dan dengan sendirian memasuki kelompok tersebut atas kemauannya sendiri. Kita wajib waspada agar anak-anak tidak jadi anggota kaum radikal.

Kepala pusat riset kajian terorisme Benny Mamoto menyatakan bahwa untuk mencegah fenomenal lone wolf, maka garda terdepan adalah keluarga. Jika dari kecil seseorang sudah diajari tentang bahaya terorisme dan dididik untuk jadi nasionalis, maka tidak akan mudah terbujuk oleh kaum radikal. Karena tahu beda antara radikalisme dengan kelompok ormas biasa.

Baca juga: Viral, Begini Bentuk Dukungan Alumni dan Simpatisan Demi Memutus Rantai Covid 19 di Gontor

Benny melanjutkan bahwa edukasi di keluarga sangat penting, karena adalah lingkungan paling awal manusia. Maka anak ketika dewasa akan tahu mana yang benar dan mana yang salah. Lagipula, seorang anak tentu akan mempercayai omongan ibunya. Jadi sang ibu juga harus mengajarkan rasa kebangsaan dan melarang anak untuk mengikuti ajaran radikalisme.

Selain di keluarga, maka Benny menyatakan bahwa edukasi di lingkungan sekolah dan sipil sangat perlu dalam mengurangi fenomena lone wolf di Indonesia. Jadi ketika sudah tersosialisasi, masyarakat akan paham mana saja yang termasuk kelompok teroris. Ketika ada kelompok yang mencurigakan, mereka jadi tanggap dan menelepon pihak berwajib agar menyelidikinya.

Untuk melakukan edukasi tentang anti radikalisme di sekolah, maka para guru bisa mengajarkan murid untuk memiliki rasa nasionalisme. Dengan mengajak ke museum atau taman makam pahlawan. Murid diceritakan tentang sejarah perjuangan pahlawan. Sehingga tahu bahwa kemerdekaan adalah hasil dari banyak pihak, bukan satu agama tertentu.

Di sekolah juga diajarkan tentang perlunya memiliki rasa toleransi kepada sesama, baik ke teman yang seagama maupun yang beragama lain. Indonesia juga terdiri dari banyak suku. Jadi murid diajarkan untuk saling menghormati orang lain yang bersuku berbeda dan memiliki keyakinan yang berbeda. Mereka tidak akan jadi orang yang intoleran.

Orang tua juga wajib waspada terhadap kelakuan anak di rumah. Jangan sampai mereka ternyata terpapar radikalisme dari media sosial dan bercita-cita jihad ke luar negeri. Awasi gadget anak dan lihat history-nya, untuk tahu apa saja yang dibaca di internet. Ajarkan juga ke anak bahwa ajaran radikalisme itu sebenarnya menyesatkan karena mengumbar kekerasan.

Para guru juga harus memperhatikan murid-muridnya. Jika ada yang menolak untuk menghormati bendera merah putih, maka wajib ditanya baik-baik alasannya. Karena kaum radikal sudah mendoktrin anggotanya untuk tidak setia pada negara yang mereka anggap zalim. Jadi semua dilarang untuk memberi hormat bendera dan mengikuti upacara.

Jika ada murid yang sudah terlanjur, maka wajib dilihat latar belakangnya. Apakah orang tuanya tahu bahwa ia sudah masuk kelompok radikal? Jika ia masuk atas kesadaran sendiri, maka wajib disembuhkan dengan terapi. Alam bawah sadarnya dipengaruhi lagi bahwa memiliki rasa kebangsaan itu perlu dan kaum radikal itu salah.

Proses ini memang butuh waktu agak lama, namun harus dilakukan. Agar tidak ada lagi generasi muda yang terkena fenomena lone wolf. Mungkin mereka pada awalnya tertarik dengan ajakan jihad karena berasa jadi pahlawan. Atau mau-mau saja diajak membenci pemerintah karena melihat banyak ketimpangan ekonomi di sekitar.

Generasi muda yang kena fenomena lone wolf harus diperhatikan oleh guru, keluarga, dan lingkungan sekitarnya. Karena jika sudah terpapar radikalisme, masa depannya akan rusak. Orang tua juga wajib mengawasi anak-anaknya dan mengecek kegiatan mereka di dunia nyata maupun maya, agar tidak terlanjur tercebur dalam kelompok radikalisme.

Penulis adalah warganet tinggal di Bogor

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko Oleh: Ricky Rinaldi Sebagai negara…

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko Jakarta – Pemerintah terus mendorong…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.