• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Mewaspadai Bahaya Ujaran Kebencian di Media Sosial Jelang Pemilu

Mewaspadai Bahaya Ujaran Kebencian di Media Sosial Jelang Pemilu

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 22 January 2024

Mewaspadai Bahaya Ujaran Kebencian di Media Sosial Jelang Pemilu

Oleh : Doni Ramadan

Media sosial sebagai ruang publik berfungsi sebagai alat diskusi, pertukaran ide, dan komunikasi yang bebas dan demokratis. Tetapi jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, peran tersebut terganggu dengan adanya intervensi dari pihak-pihak berkepentingan untuk memenangkan salah satu pasangan calon melalui berbagai cara seperti melakukan ujaran kebencian.

Ujaran kebencian harus diwaspadai oleh seluruh elemen masyarakat karena dapat menjadi ancaman dan memunculkan disintegritasi bangsa terutama jelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Selain itu, ujaran kebencian juga berdampak negatif bagi keberagaman dan persatuan bangsa. Hal ini sudah terbukti dan dirasakan pada Pemilu 2019 lalu, di mana politik identitas yang mengarah pada ujaran kebencian dengan membawa nama agama memunculkan polarisasi di masyarakat. Seperti munculnya istilah cebong, kampret, kadrun dan sejenisnya yang tidak sejalan dengan semangat kebhinekaan dan kerukunan bangsa Indonesia.

Pemilihan Umum (Pemilu) yang damai tanpa ujaran kebencian merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan Pemilu yang berintegritas. Pemilu merupakan instrumen sekaligus wujud nyata dari demokrasi, karena melalui Pemilu, masyarakat memiliki hak untuk memilih calon pemimpin yang akan membawa bangsa Indonesia kearah yang lebih maju lagi. Selain itu, Pemilu tanpa ujaran kebencian adalah konsep yang sangat diinginkan untuk menciptakan lingkungan politik yang sehat dan beradab. Karena ujaran kebencian dapat merusak proses demokrasi dan memecah belah masyarakat, serta memicu konflik sosial yang merugikan masyarakat.

Ujaran kebencian dalam Pemilu memiliki dampak serius dan potensial merugikan pada masyarakat dan proses demokrasi. Karena ujaran kebencian dapat memperdalam pemisahan dan polarisasi di antara kelompok-kelompok masyarakat. Sehingga hal ini dapat menciptakan ketidakharmonisan dan meningkatkan konflik sosial. Selain itu, ujaran kebencian di media sosial juga dapat memengaruhi pemilih dengan memanipulasi emosi mereka, membuat mereka lebih rentan terhadap propaganda dan retorika yang ekstrem.

Selanjutnya, media sosial yang seharusnya berguna untuk menciptakan kebebasan berpendapat dan solidaritas demokrasi, justru dijadikan sebagai alat penyebaran konten ujaran kebencian untuk melemahkan opini publik bahkan terhadap “penentang” yang berbeda pandangan dan ideologi. Penyebaran konten ujaran kebencian bukan sekedar asal-asalan, iseng atau sekedar hiburan, namun bisa diasumsikan mempunyai agenda yang pasti. Sehingga ujaran kebencian di media sosial telah menjadi bagian dari panggung ekonomi politik yang sengaja dibuat oleh pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dari wacana dan produksinya.

Selain fakta bahwa konten-konten ujaran kebencian di media sosial saat ini meresahkan masyarakat, konten-konten tersebut juga menjadi ancaman terhadap kebebasan demokratis pers sebagai ruang publik di Indonesia. Selain masyarakat kesulitan menentukan konten berita mana yang akurat dan konten berita mana yang merupakan berita bohong atau hoaks, masyarakat juga kesulitan membedakan konten berita kritis dengan konten ujaran kebencian di ruang publik. Oleh karena itu, masyarakat yang memanfaatkan ruang publik di media sosial sering kali mengandalkan informasi yang mengandung ujaran kebencian dengan cara mengunggah ulang pesan tersebut dan menyebarkan pesan tersebut melalui media sosial terkait, sehingga ujaran kebencian dapat menyebar dengan cepat dan menjangkau khalayak luas.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak menyalahgunakan media sosial demi kepentingan pribadi dan kelompok, jelang pelaksanaan Pemilu 2024. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai provokasi ujaran kebencian di media sosial. Karena hal tersebut dapat mempengaruhi integritas pelaksanaan Pemilu, serta kondusifitas dan kerukunan antar masyarakat. Budi Arie berharap setiap warga negara yang memanfaatkan ekosistem platform digital turut memberikan edukasi melalui konten positif, serta mengajak untuk selalu mengingatkan antar sesama saudara dan warga di sekitar lingkungan agar tetap saling menjaga kerukunan jelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Disisi lain, dampak ujaran kebencian bagi para korban dapat sangat berbahaya. Apalagi media sosial merupakan tempat yang terbuka sehingga ujaran kebencian yang dilontarkan dapat terlihat oleh khalayak ramai. Hal tersebut dapat menyebabkan tekanan sosial, stress, trauma, hingga bunuh diri bagi korban. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat menyebabkan korban merasa takut berada dalam lingkungan sosial. Sehingga, korban akan memilih untuk mengisolasikan diri, mengumpat di rumah, dan tidak lagi berinteraksi. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran lebih bagi para netizen dalam menyaring ujaran yang ingin diungkapkan.

Hal senada juga dikatakan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana yang mengatakan bahwa media sosial sangat berpotensi sebagai wadah terjadinya ujaran kebencian, dan provokasi yang melibatkan pendukung peserta Pemilu. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk lebih bijak membaca setiap informasi di media sosial agar tidak terjadi misinformasi serta tidak terprovokasi konten-konten yang mengarah kepada ujaran kebencian terkait Pemilu.

Berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya, media sosial menjadi tempat yang rawan untuk penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan tindakan yang mengarah pada provokasi. Oleh karena itu, antisipasi dan kewaspadaan harus terus dilakukan masyarakat agar lebih pandai dan bijak dalam membaca informasi di media sosial. Mewaspadai ujaran kebencian di media sosial juga memerlukan kolaborasi dan upaya bersama dari pemerintah, platform media sosial, partai politik, masyarakat sipil, dan individu. Serta dengan melakukan langkah-langkah kewaspadaan oleh seluruh elemen masyarakat, diharapkan dapat menciptakan ruang diskusi yang positif dan mendukung proses Pemilu yang adil dan damai.

)* Penulis adalah Pengamat Politik Dalam Negeri

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.