• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Menyejahterakan Masyarakat Papua Melalui Revisi Otsus Papua

Menyejahterakan Masyarakat Papua Melalui Revisi Otsus Papua

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 15 December 2019

Oleh : Putri Tiara

Menjelang berakhirnya penerimaan dana perimbangan Otonomi Khusus (Otsus) Papua pada tahun 2021 mendatang, wacana revisi UU Otsus Papua semakin mengemuka, namun diwarnai penolakan dari masyarakat Papua. Hal ini misalnya, pada tahun 2014 Alm. Oktavianus Pogau, wartawan dan aktivis yang mengamati pembahasan dan revisi UU Otsus Papua, mengatakan bahwa sebagian masyarakat Papua tidak menginginkan evaluasi UU Otsus Papua karena dianggap gagal, dan menawarkan dialog serta referendum sebagai penyelesaian permasalahan Papua (Berita Indonesia, 2014). Yang terbaru yaitu pada aksi unjuk rasa mahasiswa Papua dan Papua Barat di Istana Merdeka tanggal 28 Agustus 2019, penolakan terhadap Otsus disampaikan Korlap aksi yaitu Ambrosius yang menyampaikan bahwa, mahasiswa dan masyarakat Papua dengan tegas menolak perpanjangan Otsus serta sepakat meminta referendum (Abdi, 2019).

Pada kenyataannya, UU Otsus Papua memang bermasalah karena belum mampu menyejahterakan masyarakat Papua, sehingga perlu dievaluasi. Dikutip dari Tjahjo Kumolo, beberapa permasalahan tersebut diantaranya tata kelola pemerintahan yang belum berbasis good governance; kurangnya sense of belonging masyarakat Papua terhadap kebijakan Otsus; dana Otsus bersifat asimetris; dan perencanaan pemanfaatan dana Otsus belum berbasis participatory planning/bottom up approach (Paath, 2019).

Meskipun bermasalah, solusi yang ditawarkan sejumlah masyarakat Papua diatas yaitu dengan melakukan referendum, sejatinya bukanlah win-win solution baik bagi Pemerintah Indonesia maupun bagi masyarakat Papua. Solusi tersebut amatlah prematur dan justru berbahaya bagi masyarakat Papua sendiri. Timor Leste menjadi salah satu bukti bagaimana referendum justru berdampak negatif terhadap masyarakatnya.

Hampir 20 tahun sejak Timor Leste merdeka dari Indonesia, kondisi perekonomian negara tersebut tidak kunjung membaik. Timor Leste sedang menghadapi krisis uang tunai, dan sektor ekonomi produktif mereka belum dapat mendorong pertumbuhan. Selain itu, sekitar 40 persen masyarakat Timor Leste hidup dalam kemiskinan, dan para analis menilai kecil kemungkinan Timor Leste dapat berdaya mandiri mengembangkan lapangan minyak dan gas lepas pantai mereka (Dunia, 2019).

Pada sisi lain, referendum Papua jika dilaksanakan hanya akan memberikan keuntungan ekonomi politik kepada segelintir oligarch Papua yaitu para pemilik modal dan penguasa perekonomian di Papua. Hal ini merupakan refleksi dari kondisi Indonesia di tataran lokal pasca Orde Baru yang masih cenderung dikuasai para oligarch atau para pemimpin politik mewakili kepentingan para pemilik modal, sehingga demokrasi belum memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Adapun jika usulan referendum Papua disetujui dan menghasilkan keputusan yaitu Papua memisahkan diri dari Indonesia, maka terdapat potensi konflik yang besar karena keragaman suku bangsa di Papua dan masih dominannya penyelesaian masalah dengan mekanisme adat. Hal ini akan menyulitkan integrasi antar suku di Papua sendiri untuk menjadi satu negara utuh, dan berpotensi menjadikan Papua sebagai negara federal dibandingkan negara kesatuan. Jika Papua menjadi negara federal, intervensi asing terhadap masyarakat dan tanah Papua dipastikan akan lebih besar sehingga berdampak pada tidak tercapainya tujuan referendum yaitu untuk menyejahterakan masyarakat Papua itu sendiri. Dengan maraknya keinginan masyarakat Papua untuk melakukan referendum, ada baiknya kita mengingat lagi Perjanjian New York 1962 mengenai integrasi masyarakat Papua kedalam Indonesia. Perjanjian tersebut adalah dasar hukum final yang menyatakan bahwa Papua adalah bagian utuh dari Indonesia.

UU Otsus Papua sejatinya perlu dievaluasi karena pelaksanaanya bermasalah. Namun, evaluasi tersebut tidak sejatinya membenarkan wacana bahwa referendum adalah solusi terbaik bagi masyarakat Papua. Referendum tidak akan pernah menyelesaikan permasalahan utama yaitu tidak sejahteranya masyarakat Papua, namun dengan evaluasi dan revisi UU Otsus serta dibentuknya sejumlah mekanisme untuk menjamin transparansi dana Otsus dan agar penggunaan dana Otsus sampai ke masyarakat Papua secara langsung, hal tersebutlah yang akan menyejahterakan rakyat Papua.

Danantara Perkuat Investasi untuk Pembangunan Nasional

August 22, 2026

Danantara Perkuat Investasi Strategis untuk Pembangunan Nasional

August 22, 2026

Danantara Perkuat Investasi untuk Pembangunan Nasional

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Danantara Perkuat Investasi untuk Pembangunan Nasional  Oleh: Ricky Rinaldi Pemerintah terus memperkuat transformasi ekonomi nasional dengan menempatkan investasi sebagai salah satu penggerak utama pertumbuhan jangka panjang. Dalam arah kebijakan menuju 2027, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memperoleh peran strategis sebagai instrumen untuk mengoptimalkan aset negara, memperkuat investasi, dan mendorong pembangunan sektor-sektor strategis. Kehadiran Danantara menunjukkan upaya pemerintah membangun sumber pertumbuhan baru yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Presiden Prabowo Subianto menegaskan posisi tersebut dalam penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 beserta Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 14 Agustus 2026 lalu. Presiden menyebut Danantara sebagai dana kedaulatan yang harus menjadi instrumen untuk membangun kapasitas bangsa dalam jangka panjang. Danantara karena itu diarahkan bukan sekadar sebagai pengelola aset negara, melainkan sebagai bagian dari strategi investasi dan pembangunan sektor strategis yang memberikan manfaat berkelanjutan. Arah tersebut memperlihatkan perubahan pendekatan dalam mengelola kekuatan ekonomi nasional. Aset negara perlu ditempatkan pada kegiatan produktif yang mampu meningkatkan kapasitas industri, mempercepat hilirisasi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ketahanan nasional. Melalui pengelolaan yang terintegrasi, Danantara diharapkan mampu menghubungkan kekayaan negara dengan kebutuhan investasi serta proyek pembangunan yang memiliki nilai strategis dan manfaat jangka panjang. Peran Danantara semakin penting dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2027. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa konsolidasi aset Danantara dapat menjadi katalis peningkatan investasi. Danantara dapat memaksimalkan aset dan proyek untuk menarik partisipasi sektor swasta dan pelaku ekonomi nonpemerintah. Dengan demikian, investasi negara dapat menciptakan efek crowd-in, yakni mendorong dunia usaha meningkatkan ekspansi, membuka fasilitas produksi baru, dan memperluas kegiatan bisnis. Pendekatan tersebut menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional merupakan tanggung jawab bersama seluruh pelaku ekonomi. Pemerintah tidak hanya berperan sebagai penyedia anggaran, tetapi juga menciptakan kondisi yang memungkinkan sektor swasta berkembang. Investasi Danantara dapat menjadi pemicu awal yang kemudian diikuti modal swasta sehingga kapasitas ekonomi nasional meningkat secara lebih luas. Sinergi tersebut juga berpotensi memperbesar penciptaan lapangan kerja dan memperkuat aktivitas ekonomi di berbagai daerah. Strategi investasi Danantara diarahkan pada sektor-sektor yang memiliki nilai strategis dan potensi dampak luas. Delapan sektor utama yang menjadi fokus meliputi energi terbarukan, mineral, infrastruktur digital, infrastruktur dan utilitas, real estat, layanan keuangan, pangan dan pertanian, serta layanan kesehatan. Pemilihan sektor tersebut sejalan dengan kebutuhan Indonesia untuk meningkatkan produktivitas, memperkuat ketahanan nasional, dan membangun fondasi pertumbuhan baru yang lebih bernilai tambah.…

Danantara Perkuat Investasi Strategis untuk Pembangunan Nasional

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Danantara Perkuat Investasi Strategis untuk Pembangunan Nasional Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara…

Danantara Kawal Penyederhanaan BUMN agar Aset Negara Lebih Produktif  

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Danantara Kawal Penyederhanaan BUMN agar Aset Negara Lebih Produktif Jakarta – Transformasi dan restrukturisasi Badan…

Ketahanan Energi 2027: Jalan Besar Indonesia Menuju Kemandirian Energi 

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Ketahanan Energi 2027: Jalan Besar Indonesia Menuju Kemandirian Energi  Oleh: Hanan Alfawazi Ketahanan energi merupakan salah satu fondasi utama bagi keberlanjutan pembangunan nasional. Tanpa pasokan energi yang cukup, terjangkau, dan dapat diandalkan, pertumbuhan ekonomi, industrialisasi, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat akan menghadapi berbagai hambatan. Karena itu, arah kebijakan energi Indonesia pada 2027 memiliki arti strategis, bukan sekadar sebagai agenda sektoral, melainkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian nasional. Kebutuhan energi terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi, sementara produksi minyak nasional menghadapi tekanan penurunan alamiah. Pada saat yang sama, dinamika geopolitik global membuat harga dan pasokan energi semakin sulit diprediksi. Kondisi tersebut membuat penguatan sumber energi domestik menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Dalam konteks tersebut, target lifting minyak sebesar 610 ribu barel per hari dan lifting gas sekitar 950 ribu barel setara minyak per hari dalam RAPBN 2027 menjadi salah satu instrumen penting. Target tersebut dinilai realistis oleh Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya, terutama dengan melihat peluang optimalisasi lapangan produksi yang telah ada serta pengembangan sumur-sumur baru. Namun, peningkatan lifting tidak dapat dicapai hanya dengan menetapkan target. Sektor hulu migas membutuhkan investasi, teknologi, kepastian regulasi, serta proses pengembangan lapangan yang efisien. Tantangan natural decline juga harus dihadapi secara serius karena sebagian lapangan migas nasional telah memasuki fase produksi yang matang. Anggota Dewan Energi Nasional Saleh Abdurrahman melihat masih terdapat ruang untuk menahan laju penurunan alamiah tersebut melalui optimalisasi sumur eksisting dan pengembangan sumur baru. Pengembangan wilayah frontier serta penggunaan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) juga menjadi bagian dari pilihan strategis untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi nasional. Artinya, kebijakan peningkatan lifting harus ditempatkan sebagai agenda jangka panjang. Pemerintah tidak cukup hanya mengejar angka produksi dalam satu tahun anggaran, tetapi juga harus memastikan keberlanjutan investasi dan penemuan cadangan baru. Jika investasi hulu berjalan konsisten, Indonesia memiliki peluang untuk meningkatkan kapasitas produksi sekaligus memperkuat ekosistem industri migas nasional.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.