Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD menegaskan bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Pemerintah sudah menyaring pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, BIN, pimpinan Polri, TNI bahwa banyak tokoh masyarakat dan tokoh adat Papua yang datang ke kantor Kemenko Polhukam, serta pimpinan resmi Papua baik itu pemerintah daerah maupuan DPRD yang menyatakan dukungan terhadap pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.
‘’Dengan pernyataan mereka itu, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masih dikategorikan sebagai teroris,” kata Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan pernyataan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/04/2021).
Jakarta - Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia mengenai penghapusan utang UMKM, yang tertuang…
Kunker Presiden Prabowo Untuk Tingkatkan Optimisme Investor Mancanegara Percepat Pemerataan Ekonomi Oleh : Alvi Ramadhan…
Jakarta – Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke sejumlah negara mendapat respon positif. Dengan misi…
Tokoh Masyarakat Jadi Garda Depan Awasi Pilkada 2024 Oleh : Stefanus Putra Imanuel Pilkada 2024…
Istana Nilai Video Presiden Prabowo Bersama Cagub-Cawagub Jateng Tak Perlu Dipersoalkan Jakarta - Menteri Sekretaris…