Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Salah Satu Upaya Terbaik

Pemerintah terus melakukan reformasi struktural untuk memperkuat fundamental ekonomi Indonesia. Undang-Undang Cipta Kerja diterbitkan untuk mendukung transformasi struktural, meningkatkan investasi, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi guna pemulihan ekonomi nasional (PEN). Undang-Undang ini mengatur ketetapan yang sebelumnya tumpang tindih menjadi lebih jelas, mereformasi izin usaha menjadi lebih mudah, membentuk Indonesia Investment Authority untuk iklim investasi yang lebih baik, dan merumuskan kembali Daftar Prioritas Investasi.

Di tengah masa pandemi yang penuh tantangan dan memberikan dampak sosial-ekonomi, masih terdapat sinyal positif perekonomian dalam negeri baik dari sisi permintaan maupun sisi penawaran. Salah satu indikator yang menjadi sinyal positif adalah neraca perdagangan yang telah mengalami surplus lebih dari US$ 21 miliar pada tahun 2020 dan terus mengalami surplus hingga saat ini. Selain itu, Foreign Direct Investment juga telah mencapai sekitar US$ 7,6 miliar pada kuartal pertama tahun 2021, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai US$ 6,7 Miliar. Capaian ini mencerminkan kepercayaan berkelanjutan dari komunitas investor global.

Meskipun dengan adanya kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat yang diberlakukaan saat ini, proyeksi pertumbuhan dari sejumlah lembaga internasional seperti Bank Dunia, IMF dan OECD untuk tahun 2021 masih memberikan pandangan optimis dan menempatkan pertumbuhan ekonomi kita dari 4,3% menjadi 4,9% dan dari 5, 0% menjadi 5,8% pada tahun 2022.

Baca Juga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam webinar yang diselenggarakan oleh Eurocham bertajuk “Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Reformasi Struktural” secara virtual, Rabu 21 Juli 2021, mengatakan bahwa fokus Pemerintah selalu melindungi pekerja, perusahaan, UMKM, dan dampak negatif ekonomi akibat pandemi dengan menciptakan iklim bisnis dan investasi yang lebih baik.

Related Posts

Add New Playlist