• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Mengecam OPM Jadikan Pilot Susi Air Alat Penghasil Uang

Mengecam OPM Jadikan Pilot Susi Air Alat Penghasil Uang

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 6 October 2024

Mengecam OPM Jadikan Pilot Susi Air Alat Penghasil Uang

Oleh : Moses Waker

Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Egianus Kogoya terus menyita perhatian publik, bahkan termasuk dunia internasional karena tindakan biadab mereka dengan menyandera Pilot dari maskapai penerbangan Susi Air, bahkan sejak bulan Februari 2023 lalu.

Bukan hanya melakukan penyanderaan saja, namun OPM juga berusaha menjadikan pilot berkebangsaan Selandia Baru tersebut sebagai sebuah alat untuk terus menekan pemerintah Indonesia dan juga termasuk demi memperoleh keuntungan secara pribadi. Tindakan penyanderaan ini tidak hanya mengancam nyawa seorang individu, tetapi juga mencoreng citra perjuangan Papua yang seharusnya berlandaskan perdamaian dan keadilan.

Kelompok separatis tersebut sempat meminta tebusan sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk membebaskan Mehrtens. Hal ini menunjukkan bagaimana OPM, yang mengklaim memperjuangkan kemerdekaan Papua, memang sejatinya merupakan kelompok yang lebih memprioritaskan keuntungan materi daripada kepentingan rakyat Papua itu sendiri.

Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, menjelaskan bahwa permintaan tebusan tersebut telah dipertimbangkan dalam proses negosiasi sejak awal. Pemerintah Provinsi Papua pun turut mempertimbangkannya, dengan tujuan utama yakni melakukan pembebasan tanpa risiko dan mencegah terjadinya kemungkinan berjatuhan korban sehingga tidak menggunakan cara kekerasan.

Harapan utama seluruh pihak yakni bahwa pilot tersebut dapat segera kembali dalam keadaan sehat. Namun, kelompok tersebut tidak pernah membuka ruang komunikasi, yang menunjukkan kurangnya niat baik dalam proses ini.

Tindakan OPM bukanlah langkah memperjuangkan kemerdekaan, melainkan sebuah manuver untuk mendapatkan uang dengan memanfaatkan nyawa seseorang. Apa yang mereka lakukan bertentangan dengan semangat perjuangan yang tulus dan sah.

Sementara itu, OPM juga menuntut berbagai hal lainnya, seperti senjata, bahan makanan, dan obat-obatan. Semua tuntutan tersebut semakin memperkuat anggapan bahwa mereka bukan lagi memperjuangkan hak-hak rakyat Papua, melainkan mencari cara untuk mempertahankan kekuasaan dan keberadaan mereka dengan merugikan banyak pihak.

Di tengah negosiasi yang penuh ketidakpastian, Perdana Menteri Selandia Baru, Christopher Luxon, menyampaikan apresiasinya atas pembebasan Mehrtens setelah disandera selama 19 bulan.

Pemerintah Selandia Baru dan Indonesia bekerja sama dalam operasi pembebasan tersebut. Luxon menyoroti bagaimana berbagai pihak telah berkontribusi dalam upaya ini, utamanya aparat keamanan pasukan gabungan TNI, Polri hingga BIN dan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada mereka.

Bagi Luxon, keberhasilan pembebasan tersebut merupakan hasil dari kolaborasi yang baik antara dua negara, yang menunjukkan bahwa tindakan damai dan diplomasi selalu dapat menjadi jalan keluar di tengah krisis.

Namun, apa yang tidak dapat dilupakan adalah bagaimana OPM menjadikan Mehrtens sebagai mesin penghasil uang. Lebih dari setahun lamanya, nasib Mehrtens tidak hanya tergantung pada negosiasi pemerintah Indonesia dan Selandia Baru, tetapi juga pada kelompok teroris tersebut yang terus menuntut lebih.

Mereka memanfaatkan posisi mereka untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa peduli pada keselamatan atau kesejahteraan rakyat Papua yang mereka klaim perjuangkan. Hal ini jelas membuktikan bahwa OPM telah kehilangan arah dalam perjuangannya, berubah menjadi kelompok yang lebih berorientasi pada kekerasan dan materi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia sangat berhati-hati dalam menangani kasus penyanderaan tersebut.

Keselamatan pilot menjadi prioritas utama, sehingga pemerintah menolak menggunakan tindakan represif yang dapat membahayakan nyawa Mehrtens. Pendekatan damai dipilih dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh adat dan gereja.

Keberhasilan pembebasan tersebut menjadi bukti bahwa upaya kolaboratif antara pihak-pihak yang peduli pada kemanusiaan selalu membuahkan hasil yang baik. Dengan tidak memilih jalan kekerasan, pemerintah menunjukkan bahwa Indonesia tetap memprioritaskan keamanan warga, termasuk warga negara asing yang bekerja di wilayahnya.

Meskipun Mehrtens akhirnya berhasil dibebaskan, tidak bisa dipungkiri bahwa tindakan OPM telah meninggalkan luka mendalam di wilayah berjuluk Kota Emas itu. Papua, yang seharusnya dikenal sebagai surga kecil dengan potensi alam dan budaya yang kaya, justru seringkali terjebak dalam konflik yang merugikan semua pihak. Kelompok-kelompok separatis seperti OPM hanya memperburuk situasi dengan menggunakan taktik kekerasan dan penyanderaan untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan.

Ke depannya, pemerintah Indonesia dan dunia internasional harus terus mengecam tindakan OPM yang tidak lagi murni memperjuangkan kepentingan rakyat Papua. Melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak internasional dalam setiap proses penyelesaian konflik menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa keamanan dan kesejahteraan di wilayah tersebut tetap terjaga. Gerombolan teroris seperti OPM harus disadarkan bahwa perjuangan sejati tidak bisa dibangun di atas fondasi kekerasan, pemerasan, dan ancaman terhadap nyawa orang lain.

Dengan keberhasilan operasi tersebut, diharapkan bahwa wilayah berjuluk Surga Kecil di ujung Indonesia dapat kembali damai. Penyanderaan Mehrtens adalah pengingat betapa pentingnya solusi damai dalam menyelesaikan konflik di Papua.

Indonesia, melalui kebijakan dan pendekatannya, telah menunjukkan bahwa perdamaian bukan hanya cita-cita, tetapi juga kenyataan yang bisa dicapai dengan upaya bersama dan kesabaran. Tindakan teroris tidak boleh dibiarkan mengendalikan nasib wilayah ini, yang seharusnya lebih dikenal sebagai simbol keindahan dan keberagaman daripada konflik dan kekerasan.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Makassar

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.