• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Mengapresiasi Pengesahan UU KUHP Nasional Indonesia

Mengapresiasi Pengesahan UU KUHP Nasional Indonesia

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 8 December 2022

Mengapresiasi Pengesahan UU KUHP Nasional Indonesia

Oleh: Siska Wulandari

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 dalam rangka Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU KUHP, pada Selasa, 6 Desember 2022.

Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah di Indonesia karena saat ini Indonesia telah memiliki UU KUHP sendiri hasil pemikiran anak bangsa setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Kolonial Belanda.

Yasonna juga mengutarakan bahwa UU KUHP produk Kolonial Belanda dirasakan sudah sangat tidak relevan dengan kondisi, perkembangan situasi, dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia saat ini.

Hal inilah yang menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP. UU produk anak bangsa dinilai sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan perkembangan situasi dan kondisi di Indonesia saat ini.

UU KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif, di mana Pemerintah dan DPR RI telah mengakomodasi berbagai masukan, ide, dan gagasan dari masyarakat luas. UU KUHP yang telah diperbaharui sesuai kebutuhan masyarakat juga telah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan di Indonesia.
Yasonna juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas partisipasi dan dukungannya dalam momen bersejarah ini meskipun perjalanan penyusunan UU KUHP tidak berjalan mulus dalam waktu yang lama. Pihaknya meyakinkan kepada masyarakat bahwa UU KUHP telah melalui kajian akademis yang berulang dan komprehensif.
Yasonna juga menjelaskan Pemerintah dan DPR RI sempat dihadapkan dengan penolakan dari masyarakat terkait pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Diantaranya pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, pasal pidana kumpul kebo, pasal pidana santet, pasal vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunisme.
Deputi V Kepala Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan UU KUHP yang disahkan menyempurnakan tata regulasi hukum pidana Indonesia yang dicapai melalui konsolidasi ketentuan pidana dalam berbagai Undang-Undang sektoral dan mencegah disparitas pidana antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya. Ia mengatakan Tim Tenaga Ahli dan Pemerintah telah melakukan menggelar pelatihan bagi aparat penegak hukum untuk memberikan pemahaman terkait makna, esensi, dan filosofi dari UU KUHP.
UU KUHP yang telah disahkan tentunya menimbulkan pro dan kontra di mana tidak 100 persen masyarakat akan setuju atas pengesahan UU KUHP ini. Akan tetapi, ia mengimbau kepada pihak-pihak yang tidak sependapat dengan beberapa substansi dalam UU KUHP yang baru, dapat menyampaikannya melalui mekanisme pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang tentunya disertai dengan alasan yang reasonable.
Sementara itu, Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto menambahkan penyempurnaan UU KUHP secara holistik telah mengakomodir masukan dan saran dari seluruh elemen masyarakat agar tidak terjadi kriminalisasi yang berlebihan dan tindakan sewenang-wenang dari penegak hukum dengan memperbaiki rumusan norma pasal dan penjelasannya.
Ditambahkannya, Komisi III DPR RI akan terus mengawal dan mengevaluasi persiapan dan pelaksanaan UU KUHP yang baru akan mengalami masa transisi selama 3 (tiga) tahun sejak diundang-undangkan dan mulai berlaku efektif pada tahun 2025 terutama peraturan pelaksana dan seluruh instrumen atau infrastruktur pendukungnya agar sesuai dengan tujuan untuk mencapai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa menyatakan UU KUHP yang telah disahkan patut disyukuri oleh seluruh masyarakat mengingat UU KUHP ini merupakan produk buatan anak bangsa dan menggantikan UU KUHP warisan Kolonial Belanda. Hal ini menandakan bahwa perjalanan UU KUHP yang dibuat dari periode ke periode adalah sesuatu yang sangat bagus dan patut untuk diapresiasi.
Anggota DPD RI dapil Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang ikut memberikan apresasi, terima kasih, dan rasa hormat kepada Pemerintah, DPR RI, para pakar hukum, para peneliti dalam bidang hukum pidana, serta seluruh elemen rakyat Indonesia yang telah mendoakan, mengawal, mengkritisi, dan mendorong terciptanya UU KUHP ini.
Agustin juga berharap kehadiran UU KUHP yang baru dan produk berpikir bangsa sendiri ini turut membangun tatanan masyarakat yang lebih baik dan berkeadilan. UU KUHP ini menjadi pintu masuk dalam upaya melakukan reformasi praktik hukum di Indonesia yang selama ini menyimpan tantangan besar.
Pakar Hukum Pidana, I Gede Widhiana Suarda mengatakan alasan diperlukannya UU KUHP yang baru bahwasanya jika suatu bangsa sudah merdeka, maka secara politis juga harus merdeka dalam berhukum. Sebagai bangsa yang merdeka perlu produk hukum yang lahir dari rahim bangsa Indonesia sendiri.
Masyarakat perlu mendukung produk hukum ini sebagai bentuk kedaulatan bangsa yang telah merdeka. UU KUHP dinilai sebagai simbol peradaban suatu bangsa yang menjunjung tinggi prinsip nasionalisme serta mengapresiasi partisipasi masyarakat. Maka dari itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan untuk menghargai tiap pasal-pasal dalam UU KUHP.

)* Penulis merupakan Pakar Hukum Pidana dari Pertiwi Institute

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.