Oleh : Putri Tiara
Meskipun pertemuan Presiden Jokowi dengan 61 Tokoh Papua pada 10 September 2019 di Istana Negara dinilai kontroversial, antara lain karena para tokoh tersebut tidak memahami masalah mendasar Papua (Berita Peristiwa, 2019), dan tidak memiliki kapasitas yang jelas serta tidak merepresentasikan rakyat Papua (Santoso & Yasir, 2019), namun sejumlah tuntutan para tokoh Papua tersebut patut mendapat perhatian serius dari Pemerintah. Salah satunya adalah mengenai pembentukan Badan Nasional Urusan Tanah Papua. Dalam pertemuan tersebut, sebagaimana dikutip sejumlah media, Presiden Jokowi mengatakan akan mengkaji terlebih dahulu mengenai urgensi pembentukan badan tersebut.
Pembentukan Badan Nasional Urusan Tanah Papua, sebagaimana diusulkan Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo yang menjadi perwakilan tokoh Papua dalam pertemuan tersebut, adalah untuk menjembatani permasalahan tanah di Papua yang sering berbenturan dengan investasi (Basith, 2019). Hal ini dikarenakan tanah di Papua tergolong sebagai tanah adat yang keberadaannya dijamin Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat. Sementara itu, langkah Pemerintah untuk meningkatkan investasi asing di Indonesia adalah langkah yang tak terelakkan mengingat dampak perang dagang Amerika Serikat dan Tiongkok kepada perekonomian Indonesia, serta masih bergantungnya perekonomian Indonesia pada sektor konsumsi.
Baca Juga
Dengan demikian, investasi menjadi salah satu poin penting untuk meningkatkan perekonomian Indonesia, termasuk juga perekonomian Papua. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang disampaikan Kepala BPS Suhariyanto, pertumbuhan ekonomi Papua pada kuartal-II 2019 mengalami kontraksi 13,12 persen dimana angka tersebut lebih rendah dibandingkan kuartal-I 2018 yang juga mengalami kontraksi 10,44 persen (Fauzia, 2019). Hal tersebut salah satunya disebabkan masih bergantungnya perekonomian Papua kepada PT Freeport Indonesia (Perekonomian, 2019). Oleh karena itu, membuka investasi di tanah Papua menjadi salah satu solusi efektif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Papua karena akan menyerap tenaga kerja dan memutar roda perekonomian masyarakat sekitar.
Pada sisi lain kemungkinan untuk meningkatkan investasi di Papua disinyalir akan mendapat hambatan terkait permasalahan tanah di Papua yang mayoritas adalah tanah adat. Terlebih lagi, tanah bagi masyarakat Papua adalah sumber segala penghidupan. Merampas tanah dari masyarakat Papua akan menimbulkan dampak sosial yang jauh lebih serius karena bagi tanah adalah segalanya bagi masyarakat Papua.
Namun demikian, hal ini tidak bermakna bahwa investasi tidak dapat masuk di tanah Papua, dikarenakan pada dasarnya, masyarakat Papua tidak menolak masuknya investasi yang disinyalir akan berdampak positif bagi kehidupan mereka. Adapun hal yang harus dilakukan Pemerintah adalah dengan merangkul atau melibatkan masyarakat adat Papua sejak dari awal hingga akhir tahapan investasi. Salah satu mekanisme pelibatan tersebut adalah dengan mengikutsertakan Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) yang telah dibentuk sejak 2006 silam. KAPP merupakan organisasi yang disebut juga sebagai Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Papua yang terdiri dari para pengusaha asli Papua. Adapun pelibatan KAPP dapat terjadi dalam berbagai bentuk, salah satunya yaitu menjadi jembatan penghubung antara investor asing yang akan menanamkan modalnya, dengan masyarakat adat Papua yang memiliki tanah adat. Dengan demikian proses investasi di Papua tidak merugikan kedua belah pihak.
Pada dasarnya, mekanisme pelibatan KAPP dalam investasi di Papua yaitu sebagai mediator antara investor asing dengan masyarakat adat Papua, tidak mungkin dapat berjalan sendiri melainkan harus diatur dalam suatu badan tertentu yang khusus berfokus pada permasalahan investasi dan mengurusi hambatan permasalahan tanah di Papua. Pada titik inilah keberadaan Badan Nasional Urusan Tanah Papua menjadi penting, karena sebagai tonggak awal untuk menciptakan mekanisme antara tiga aktor utama dalam perekonomian Papua yaitu investor asing, KAPP dan masyarakat adat Papua itu sendiri. Selain itu, Badan Nasional Urusan Tanah Papua juga akan menjamin kepemilikan tanah adat Papua tetap berada dalam kendali masyarakat adat Papua, serta melibatkan masyarakat adat Papua dalam setiap program investasi di Papua, agar trickle down effect dari masuknya investasi di tanah Papua dapat dirasakan secara langsung dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Papua.