• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Regional»Mendukung Pemerintah Membangun dan Menyejahterakan Papua

Mendukung Pemerintah Membangun dan Menyejahterakan Papua

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 27 June 2021

Pemerintah di bawah arahan Presiden Jokowi terus mewujudkan pembangunan di Papua demi terwujudnya kesejahteraan bagi rakyat Papua. Salah satu upaya tersebut tercermin diantaranya dari kedatangan Presiden ke Papua hingga terbitnya regulasi untuk mengakselerasi target pembangunan tersebut.

Pembangunan dan Kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat terus menjadi fokus pemerintah dalam mewujudkan kemajuan Indonesia. Untuk mendukung upaya tersebut, pada September 2019 di Istana Negara, Presiden RI Joko Widodo mengafirmasi agar 1.000 orang putra/putri terbaik Papua dan penyandang disabilitas dari seluruh wilayah di Indonesia dapat diterima untuk berkarya di berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Presiden Jokowi juga menerbitkan keputusan Presiden (Keppres) nomor 20 tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Keppres tersebut untuk mempercepat pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan di Provinsi paling Timur Indonesia tersebut.

Tim tersebut bertugas melaksanakan kebijakan percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju, damai dan bermartabat.

Sementara Tim Pelaksana mempunyai tugas menyelenggara kebijakan percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Papua Barat yang maju, sejahtera, damai dan bermartabat.

Presiden juga menunjuk Kepala Bappenas Suharso Monoarfa sebagai ketua harian merangkap anggota dalam tim. Untuk tim pelaksana, Presiden menunjuk pejabat tinggi tingkat madya Bappenas sebagai Ketua dan diisi 7 pejabat madya di tingkat komite pengarah ditambah Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat.

Sementara itu, Presiden Jokowi dalam kesempatan Rapat Kabinet Terbatas yang diselenggarakan pada tanggal 11 Maret 2020 telah menyampaikan 3 arahan mengenai Papua dan Papua Barat. Pertama adalah evaluasi secara menyeluruh terkait tata kelola dan efektifitas penyaluran dana otonomi khusus.

Kedua, perlunya sebuah semangat baru, paradigma baru, cara kerja baru. Kita harus bangun sebuah sistem dan desain baru, cara kerja yang lebih efektif agar mampu menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat Papua dan Papua Barat.

Ketiga, Kebijakan Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat ini dikonsultasikan dengan seluruh komponen masyarakat yang ada di Papua maupun Papua Barat. Sehingga kita rumuskan sebuah kebijakan yang terbaik, yang akan membuat Papua dan Papua Barat semakin maju dan sejahtera.

Target pembangunan wilayah Pulau Papua tahun 2024 yaitu, rata-rata pertumbuhan ekonomi sebesar 2,1 persen per PDRB 2024, kebutuhan investasi sebesar Rp 41,1 triliun, tingkat kemiskinan sebesar 18,2 persen dan tingkat pengangguran terbuka menjadi 2,5 persen.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Bupati dan Wakil Bupati Supriori, Papua, Yan Imbab-Nichodemus Ronsumbre merangkul semua pihak agar situasi dan stabilitas keamanan di daerahnya terjaga.

Adapun Yan Imbab dan Nichodemus baru saja dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Supriori.

Tito menyampaikan, untuk bisa melakukan pembangunan dan membuat terobosan-terobosan, maka situasi dan stabilitas keamanan menjadi kunci. Oleh karena itu, dirinya minta segera lakukan konsolidasi untuk rangkul semua pihak.

Mantan Kapolri tersebut juga mengatakan bahwa keamanan merupakan kata kunci penting yang tidak akan bisa dilepaskan dari keberhasilan pembangnan suatu daerah.

Sehingga untuk dapat melakukan pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat, suatu daerah harus memiliki stabilitas politik dan keamanan.

Sebelumnya, Gubernur telah mengajak segenap jajaran di Provinsi Papua Barat untuk mendukung Visi Indonesia 2019-2024 dan menyelaraskan program pembangunan provinsi, kabupaten/kota dengan program nasional.

Terkait infrastruktur dasar seperti penerangan listrik, saat ini terdapat 240-an desa yang berhasil menikmati listrik secara permanen. Targetnya, sebanyak 777 desa atau kampung yang akan diterangi penerangan listrik pada 2019.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat, Septian Pujiyanto mengharapkan Presiden Joko Widodo dapat melanjutkan pembangunan infrastruktur khususnya jalan untuk membantu melistriki desa atau kampung di Bumi Cenderawasih. Dirinya mengatakan, pihaknya terkadang masih kesulitas dalam mendistribusikan material-material yang akan digunakan untuk membangun pembangkit di desa-desa terpencil.

Pemerintah Jokowi juga tidak tinggal diam, pembangunan jalan terus digenjot agar proses pembangunan dapat berjalan dengan lancar, tentu saja kita patut mendukung upaya pemerintah yang terus memberikan perhatian kepada bumi cenderawasih.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.