• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Mendukung Pemberantasan Mafia BUMN

Mendukung Pemberantasan Mafia BUMN

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 21 November 2019

Oleh : Alfisyah Kumalasari

Korupsi agaknya menjadi momok yang kian mengerikan. Termasuk para Mafia BUMN yang dinilai sejumlah pihak telah melenggang leluasa bak anti hukum dan perkara. Namun, siap-siap saja, Pemerintah berupaya memberantas pada mafia yang telah lama menggerogoti uang rakyat tersebut.

Pernyataan Jokowi tegas ingin memberantas korupsi. Pernyataan ini bukan merupakan “omdo” alias omong doang. Pihaknya akan membuktikan bahwa Mafia BUMN harus siap-siap kapanpun kena ciduk. Keresahan warga negara akan tata kelola pemerintahan di sejumlah sektor yang dinilai tercemari korupsi kian menjadi. Pasalnya, Mafia ini seolah kebal hukum hingga dapat melenggang bebas kemanapun mereka suka.

Seperti diketahui banyak pihak, perihal mafia ini ternyata banyak mendominasi. Mulai dari mafia Pajak, mafia KPK, mafia Listrik, dan kini sedang viral Mafia BUMN. Apalagi kabar ini mencuat pasca kabinet baru yang akan memasuki lembaga BUMN. Orang-orang tersebut terkenal akan ketegasannya. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Jokowi yang mewanti-wanti jangan sampai ada mafia, apalagi membajak aparat penegak Hukum. Jika terjadi, siap-siap dicopot!

Arahan tersebut disampaikan Jokowi ketika membuka rapat terbatas dengan para jajaran Kemenko Polhukam di Kantor Presiden. Awalnya Jokowi meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengorek – orek kesalahan para investor. Jokowi juga memerintahkan kepada MenkoPolhukam, Jaksa Agung, Kapolri hingga KPK bahwa hukum harus menjamin keberanian para investor maupun pelaku industri dalam menjaga program-program pemerintahan.

Dirinya mengklaim pembajakan mafia ini menjadikan Program-program pemerintah mandeg. Ia juga berpesan agar mafia – mafia ini dipastikan tidak dapat berkeliaran, sebab akan menghadang pembangunan.

Sejalan dengan hal tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung penuh langkah KPK untuk membidik sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai tersangka korupsi di sektor korporasi. Febri Hendri selaku Koordinator Divisi Investigasi ICW, menyatakan selain menjerat pihak-pihak yang mempraktikkan korupsi, KPK juga wajib menjerat pelaku Korporasi. Sebab, dorongan terjadinya korupsi ini berasal dari korporasi.

Karena, korporasi-lah yang memiliki sumber daya untuk hal tersebut. Dengan dikenakannya hal ini, diharap akan ada perbaikan didalam struktur dan juga sistem yang berlaku.

Nah, yang paling bertanggung jawab di korporasi ini utamanya ialah direksi dan juga komisarisnya. Berdasarkan survei terakhir yang dilakukan oleh pihak ICW, selain partai politik, korporasi menjadi bagian yang paling rendah perannya dalam pembasmian korupsi. Penetapan BUMN sebagai tersangka dalam kasus rasuah ini memang akan berdampak pada proyek yang ditangani pemerintah, termasuk dalam sektor ekonomi.

Kendati demikian hukum harus tetap ditegakkan.
Febri menambahkan jika tidak ditindak tegas, maka orang-orang tersebut akan melakukan hal yang sama terus-menerus. Seperti contoh, mendapatkan proyek dengan cara kotor serta mengadakan proyek dengan korupsi pula. Kini KPK tengah menangani sejumlah kasus yang melibatkan lembaga negara tersebut. Antara lain, kasus korupsi KTP – elektronik yang turut mencatut PT LEN Industri, PT PNRI, serta PT Sucofindo. Tiga perusahaan ini ditengarai menjadi penadah keuntungan atas tindakan korupsi tersebut.

Bahkan tercatat oleh BPK nilai kerugian negara mencapai Rp706 miliar. Tersangka utamanya ialah pelaku BUMN yakni PT Adhi Karya Tbk. Selain proyek tersebut, sebelumnya mantan pejabat Adhi Karya telah menjadi terpidana pada kasus korupsi ini.

Sebelumnya, Danang Girindrawardana selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik juga meminta kepada KPK. Untuk tidak hanya menjerat korporasi swasta sebagai tersangka korupsi. Namun juga BUMN karena banyak juga kasus rasuah yang dilakukan di lembaga tersebut. KPK baru menetapkan PT Nusa Konstruksi Enjineering sebagai tersangka korupsi di sektor korporasi.

Perusahaan ini ditengarai telah merugikan negara dalam proyek pembangunan Rumah Sakit khusus Universitas Udayana, di daerah Bali, periode tahun 2009 hingga 2010. Berbeda dengan proyek Hambalang yang mati total, proyek rumah sakit tersebut kini telah beroperasi dan dapat melayani masyarakat Bali.

Banyaknya kasus korupsi ini seringkali membuat rakyat gerah, bagaimana tidak, uang negara yang pendapatannya dari rakyat malah dibabat untuk kesenangan pribadi. Maka dari itu arahan Jokowi menuai dukungan dari seluruh pihak. Gencarnya upaya pemberantasan mafia khususnya di lembaga Negara BUMN ini harus terus dilakukan.

Tak menutup kemungkinan dengan terbukanya satu jalan, akan menuntun jalan lainnya untuk meringkus mafia lainnya. Termasuk dari berbagai lembaga maupun sektor yang tak terduga.

Penulis adalah pemerhati sosial politik

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko Oleh: Ricky Rinaldi Sebagai negara…

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko Jakarta – Pemerintah terus mendorong…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.