• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Mendukung Omnibus Law Kefarmasian

Mendukung Omnibus Law Kefarmasian

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 8 February 2020

Oleh : Alfisyah Kumalasari

Dari 50 daftar RUU yang masuk Prolegnas, RUU Farmasi menjadi daftar prioritas dan masuk ke dalam Omnibus Law Kefarmasian. Hal ini merupakan sebuah angin segar bagi industri kefarmasian di Indonesia, yang mana regulasinya memang membutuhkan penyederhanaan.

Mangkraknya RUU kefarmasian selama lima tahun dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, serta belum adanya progres yang berarti menarik perhatian sejumlah pihak.

Menurut daftar Prolegnas DPR RI 2015-2019, pembahasan untuk RUU kefarmasian berada pada urutan 120. Sedangkan urgensi dari adanya Rancangan Undang-undang kefarmasian ini sangatlah krusial. hal ini dilatarbelakangi perlunya perlindungan terhadap profesi kefarmasian itu sendiri.

Beberapa alasan lain yang disebut mendasari perlunya disegerakan RUU kefarmasian ini yakni Pertama, regulasi yang mengatur tentang praktik kefarmasian yaitu, Peraturan Pemerintah nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dinilai tidak saja harus disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan perubahan sosial saat ini, melainkan asas hukumnya masih menginduk pada Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 terkait Kesehatan, sementara undang-undang dimaksud dinilai sudah tidak berlaku dengan terbitnya Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Alasan Kedua, implementasi ketentuan tentang praktik kefarmasian belum mampu menjangkau persoalan-persoalan yang terjadi dimasyarakat, misalnya; permasalahan terkait Apoteker yang tidak berada di apotek, kasus penjualan antibiotik secara bebas oleh Apoteker, kasus obat beserta resep palsu yang marak terjadi dan cukup meresahkan.

Berikut hal-hal yang melatarbelakangi pengajuan RUU Kefarmasian ini;

1. Jumlah Apoteker di Tanah Air hingga saat ini telah mencapai sekitar 45.000 dengan tingkat pertumbuhan 10% per tahunnya.

2. Apoteker sebagai tenaga profesi kesehatan mempunyai peran cukup strategis dalam pelayanan kesehatan. Yakni, menjamin ketersediaan obat yang berkualitas, menjamin efektivitas pengelolaannya, serta turut menjamin keamanan serta kemanjuran obat melalui pelayanan kefarmasian yang berfokus kepada pasien.

3. Hingga saat ini praktisi kefarmasian di Indonesia dinilai belum berjalan secara optimal. Peran Apoteker pada umumnya baru sebatas pengelolaan obat, akibatnya keberadaan dan kemanfaatan profesi Apoteker belum dapat dirasakan oleh masyarakat.

4. Masih rendahnya tingkat kesadaran tenaga kefarmasian akan peranan, tugas, dan kewenangannya. Hal ini terlihat dari rendahnya tingkat kehadiran Apoteker di apotek serta banyaknya tugas dan kewenangan Apoteker yang dilimpahkan kepada tenaga teknis kefarmasian.

5. Perlu adanya konsep, strategi dan mekanisme yang mampu mengatur peran pemerintah, organisasi profesi, masyarakat dan juga stakeholder lainnya dalam pengembangan pendidikan Apoteker yang belum dirumuskan secara jelas dan restruktur. Khususnya dalam hal penyediaan fasilitas praktisi kerja profesi belum ada acuan yang sama bagi penyelenggara pendidikan Apoteker di Tanah Air.

6. Masih rendahnya tingkat pengakuan peran Apoteker dalam Sistem Kesehatan Nasional yang mana berakibat pada tidak terlibatnya peran Apoteker dalam mengatasi beragam masalah kesehatan secara nasional.
Kesimpulannya ialah, Belum adanya payung hukum yang mengatur tentang praktik kefarmasian.

Melalui undang-undang terkait profesi kefarmasian akan menjadi payung hukum yang jelas dan kuat mengenai posisi keprofesian Apoteker dimasyarakat maupun berkenaan dengan sanksi-sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Harapan kedepannya bukan hanya sekedar pemberi payung hukum, tetapi juga sebagai pemberi arahan, tata cara, serta pengelolaan yang menjadi dasar bidang farmasi dengan tegas. Selain itu, dapat mendorong bagi Apoteker guna melakukan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

Sementara itu, harapan dari para tenaga kefarmasian untuk memiliki Undang-Undang Kefarmasian nampaknya segera terwujud. Hal ini terlihat setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kefarmasian dan masuk kategori Omnibus Law dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020. RUU Kefarmasian tersebut termasuk dalam 4 kategori RUU Omnibus Law dari 50 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2020.

Sebelumnya, Pemerintah diyakini perlu mendorong industri farmasi agar lebih mandiri dalam hal bahan baku karena sebagian besar masih mengimpor. Selain itu, diperlukan sebuah stimulasi inovasi di sektor industri farmasi serta upaya untuk menekan biaya distribusi.

Menurut ekonom kesehatan dari Universitas Padjadjaran Bandung, Auliya A Suwantika, Kemandirian bahan baku obat, bisa berdampak pada penghematan biaya pengobatan, penghematan devisa, juga dapat berkontribusi bagi perekonomian masyarakat. Di sisi lain, sebagai negara kepulauan, biaya distribusi menjadi sangat tinggi sehingga harga obat menjadi lebih mahal.

Auliya menerangkan, tingkat industri farmasi di Indonesia masih rendah. Meski jumlah industri farmasi lokal di Tanah Air masih banyak, atau hampir 73% dari total industri farmasi yang ada, namun tetap saja tingkat inovasinya masih begitu rendah.

Sejalan dengan hal itu, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Engko Sosialine Magdalene ­mengungkapkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memanfaatkan teknologi digital guna memudahkan pengusaha mendapatkan izin usaha. Diharapkan, hal tersebut akan dapat menciptakan iklim investasi yang memadai untuk mendorong perkembangan industri farmasi di Nusantara.

Selain itu, Engko juga menyebutkan Kemenkes telah mengurangi waktu proses pemberian izin edar alat kesehatan tanpa mengesampingkan sisi keamanan, kualitas, dan kemanfaatan. Kemenkes juga terlibat dalam pembahasan omnibus law bidang kesehatan yang saat ini sedang berproses, imbuh Engko.

Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas mengenai kesehatan di Istana Negara, yakni meminta agar regulasi yang menghambat investasi di industri farmasi nasional segera disederhanakan.

Lembaga dan tenaga kefarmasian kini boleh tenang, sebab RUU omnibus law kefarmasian sebagai payung hukum segera akan lahir. Hal ini tentunya akan berdampak baik bagi industri kesehatan di Indonesia.

Selain itu, kekhawatiran akan peredaran obat yang tak disertai dengan resep dokter maupun resep palsu dan disalahgunakan sejumlah pihak akan diberlakukan hukuman. Sehingga akan memberi efek jera. Harapan kedepannya, semoga industri farmasi di Nusantara mampu mandiri dan ikut menggenjot perekonomian nasional.

Penulis adalah pengamat sosial politik

Koperasi Merah Putih Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026

September 14, 2026

Ekonomi Syariah RI Naik Kelas, dari Potensi Besar menjadi Kekuatan Global

September 14, 2026

Koperasi Merah Putih Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Koperasi Merah Putih Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026 Jakarta – Pemerintah menargetkan sekitar 40 ribu Koperasi…

Ekonomi Syariah RI Naik Kelas, dari Potensi Besar menjadi Kekuatan Global

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Ekonomi Syariah RI Naik Kelas, dari Potensi Besar menjadi Kekuatan Global Oleh : Gavin Asadit…

Ekonomi Syariah Membuktikan Indonesia Bisa Memimpin Industri Halal Dunia

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Ekonomi Syariah Membuktikan Indonesia Bisa Memimpin Industri Halal Dunia  Oleh Tri Lestari Indonesia sedang berada pada momentum penting untuk membuktikan bahwa ekonomi syariah bukan sekadar sektor pelengkap dalam perekonomian nasional, melainkan salah satu kekuatan strategis yang dapat mengantarkan Indonesia menjadi pemimpin industri halal dunia. Dengan jumlah penduduk muslim yang besar, basis pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang luas, serta berkembangnya industri keuangan syariah, Indonesia memiliki modal yang cukup untuk memainkan peran lebih besar dalam rantai ekonomi halal global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kekuatan ekonomi syariah Indonesia telah mencapai sekitar Rp3.131 triliun. Angka tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat keempat sebagai negara dengan ekonomi syariah terbesar di dunia. Posisi ini menunjukkan bahwa ekonomi syariah Indonesia telah berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang memiliki daya saing dan tidak lagi hanya berorientasi pada pasar domestik. Yang lebih menarik, Indonesia telah menjadi produsen nomor satu untuk sejumlah produk halal, termasuk sektor mode dan busana muslim. Capaian tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk mengubah besarnya pasar muslim menjadi kekuatan produksi. Kekuatan tersebut semakin ditopang oleh ekosistem sertifikasi halal yang terus berkembang. Airlangga menyebutkan bahwa Indonesia telah memiliki sekitar 4,4 juta sertifikat halal. Besarnya jumlah sertifikasi ini menjadi modal penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk Indonesia di pasar internasional. Namun, tantangannya adalah memastikan agar sertifikasi halal tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Oleh karenanya, kebijakan pemerintah diarahkan untuk membuat proses sertifikasi semakin mudah, murah, cepat, dan terintegrasi dengan program pengembangan usaha. Langkah pemerintah dalam membangun akses pasar internasional juga menjadi faktor penting. Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki mutual recognition arrangement atau agreement dengan 39 negara. Kerja sama tersebut membuka peluang agar produk halal Indonesia dapat lebih mudah diterima di berbagai pasar global. Artinya, sertifikasi halal dapat menjadi pintu masuk bagi produk UMKM Indonesia untuk menembus pasar dunia, bukan sekadar menjadi tanda kepatuhan di pasar domestik. Di sisi lain, kekuatan ekonomi syariah Indonesia memiliki sumber daya sosial yang jauh lebih luas daripada sekadar sektor komersial. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf atau ZISWAF memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengoptimalkan zakat, infak, sedekah, jariah, hibah, wasiat, dan berbagai sumber keagamaan lainnya. Optimalisasi dana sosial tersebut dapat memperkuat upaya pengentasan kemiskinan sekaligus menciptakan kemandirian ekonomi umat. Potensi tersebut akan semakin besar apabila keuangan komersial dan keuangan sosial syariah dapat diintegrasikan secara lebih sistematis. Dana zakat dan wakaf, misalnya, dapat diarahkan untuk memperkuat kapasitas kelompok masyarakat produktif, sementara pembiayaan perbankan syariah dapat menopang pengembangan usaha yang telah memiliki prospek komersial. Sinergi semacam ini akan membuat ekonomi syariah memiliki dampak yang lebih luas terhadap pemerataan kesejahteraan.…

Ber-NU dengan Gembira: Hentikan Tengkar Narasi, Kembali Pada Semangat Qonun Asasi

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Oleh: KH Anis Maftukhin Syahdan, Mbah Hasyim Asy’ari pernah menyitir sebuah syair Arab berabad silam…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.