• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Mendukung Lahirnya UU Omnibus Law

Mendukung Lahirnya UU Omnibus Law

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 15 January 2020

Oleh : Ahmad Pahlevi

Kelahiran UU Omnibus Law sebagai jalan penguatan ekonomi nasional makin dinantikan. Pemerintah dan masyarakat berharap dengan hadirnya UU Omnibus Law yang semakin cepat maka dapat memberikan kepastian iklim bisnis yang lebih baik serta menguntungkan semua pihak, baik buruh maupun pengusaha.

Dalam upaya pemerintah untuk mendongkrak investasi, mengurangi impor serta mempercepat ekspor maka akan segera diterapkan skema Omnibus Law. Skema penyederhanaan tersebut terdiri dari 2 UU terkait penciptaan lapangan kerja dan juga perpajakan. UU Omnibus law diperlukan guna memangkas tumpang tindih regulasi, sehingga upaya ini membutuhkan adanya dukungan.

Terlepas dari peran pemerintah dan DPR untuk tetap menjaga agar UU Omnibus Law bukan sebagai “sayap pelindung” bagi pengusaha nakal. Pasalnya, jika hal tersebut sampai terjadi maka akan menimbulkan suatu ketidakpercayaan pasar dan masyarakat.

UU Omnibus law sendiri merupakan suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyelesaikan isu besar dengan mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus, sehingga menjadi lebih lugas dan sederhana. Pemerintah kini tengah mematangkan omnibus law yang tujuan akhirnya untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional. Terdapat tiga hal yang disasar pemerintah melalui penerapan skema ini, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan juga pemberdayaan UMKM.

Presiden Jokowi berharap Konsep Omnibus Law ini dengan semangat untuk mengatasi carut marut sistem hukum yang ada di Indonesia, bahkan sempat populer menjadi negara hiper regulasi.

Menurut catatan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, pada masa pemerintahan Presiden Jokowi hingga bulan November tahun 2019 terdapat hingga 10.180 regulasi dengan beraneka bentuk. Skema ini digadang-gadang menjadi payung hukum yang mampu menyelesaikan semuanya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly telah menargetkan dua Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta dibahas DPR pada Januari tahun 2020. Dua Omnibus Law itu ialah Undang-undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-undang Perpajakan. Untuk proses pengajuan ke DPR akan dilakukan setelah parlemen mengadakan sidang.

Untuk Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja khusus dirancang untuk menciptakan peluang lapangan kerja sebesar-besarnya, termasuk perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), turut mendorong pertumbuhan UMKM, menggenjot pertumbuhan investasi, hingga mendongkrak upaya ekspor.

Dilaporkan setidaknya ada 74 UU yang harus diperhatikan untuk dicari undang-undang yang menghambat, maka akan direvisi. Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan jajaran Kemenkumham untuk berkeliling ke daerah-daerah untuk melakukan sosialisasi terkait Omnibus Law.

Fokus Omnibus Law dalam penciptaan lapangan kerja meliputi; pengubahan tata cara terkait upah dan pesangon tenaga kerja; Penyederhanaan perizinan berusaha; Pengenaan sanksi administrasi beserta penghapusan sanksi pidana; Kemudahan dan perlindungan hukum; termasuk Dokumen riset dan inovasi, Kemudahan proyek pemerintah; dan juga Kemudahan di KEK.

Sementara fokus UU Omnibus Law di sektor perpajakan ialah; penurunan tariff PPh badan bertahap dengan besaran 22% (periode 2021-2022) dan 20% (untuk tahun 2023 dan selanjutnya); Penurunan tarif PPh badan go publik (sekitar 3 persen dari tarif umum); Penghapusan PPh deviden dalam negeri sepanjang diinvestasikan di wilayah NKRI; Sistem teritori untuk penghasilan tertentu di luar negeri; Pajak transaksi elektronik; Rasionalisasi pajak daerah; Pengaturan fasilitas perpajakan (meliputi; tax holiday, super deduction, PPH KEK dan juga PPH obligasi); ditambah lagi Pengaturan ulang sanksi administrasi perpajakan, pabean dan cukai.

Sebelumnya, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ( PSHK) Nur Sholikin menyebut, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan Presiden Joko Widodo sebelum menerapkan pembentukan Undang-undang Omnibus Law.

Setidaknya terdapat lima hal yang bisa dilakukan guna memastikan Omnibus Law efektif dan nantinya tidak akan disalahgunakan.

Poin pertama dan paling utama ialah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah harus melibatkan publik dalam setiap fase penyusunannya.

Poin Kedua, DPR beserta pemerintah harus melakukan transparansi dalam memberikan setiap informasi perkembangan perumusan UU Omnibus Law kepada khalayak ramai,

Ketiga, penyusun wajib melakukan pemetakan regulasi yang berkaitan dengan terperinci.
Poin Keempat, pembuat harus ketat dalam melakukan harmonisasi, baik secara vertikal dengan peraturan yang lebih tinggi maupun horizontal dengan peraturan yang dinilai sederajat.

Terakhir atau poin ke-lima, pembuat harus melakukan sejumlah preview sebelum UU disahkan. Preview ini diprioritaskan untuk menilai dampak yang kemungkinan akan timbul dari UU yang nantinya akan disahkan.

Sholikin juga menekankan akan adanya pemenuhan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas. Jika tidak, penyusunan UU Omnibus Law ini akan berpotensi memunculkan permasalahan baru seperti penolakan publik, substansi aturan yang mengingkari hak publik, hingga permasalahan terkait implementasi.

Lebih lanjut, Presiden juga menginstruksikan kepada Jaksa Agung, Polri, dan juga BIN agar melihat dampak dari RUU Ornnibus Law tersebut. Karena itu, pembahasan RUU Omnibus Law ini harus dilakukan bersama dengan sejumlah pemangku kepentingan. Selain itu, Jokowi juga telah meminta jajarannya agar menyiapkan regulasi turunan dari Omnibus Law. Yaitu, dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah, revisi PP, maupun rancangan perpres.

Menurut Jokowi, semuanya harus dikerjakan secara pararel bukan hanya untuk menjadikan RUU dan regulasi pelaksanaannya sebagai sebuah regulasi yang solid, namun juga memudahkan pemangku kepentingan memahami arsitektur besar dari omnibus law sedang dikerjakan.

Dukungan terkait upaya penerapan skema Omnibus Law memang perlu dilakukan. Mengingat dampak yang ditimbulkan akan mampu membuat tumpang tindih serta ruwetnya birokrasi dan regulasi akan memudar. Tak hanya mampu mengentaskan kemiskinan karena membuka lapangan pekerjaan secara besar-besaran, namun juga memperbaiki iklim investasi Indonesia dalam mendukung perkembangan ekonomi secara nasional.

Penulis adalah pengamat sosial politik

HUT ke-81 TNI, Mengapresiasi Kekuatan Pertahanan yang Tumbuh Bersama Rakyat

October 3, 2026

Mengapresiasi Peran TNI, dari Evakuasi hingga Pemulihan Bencana

October 3, 2026

HUT ke-81 TNI, Mengapresiasi Kekuatan Pertahanan yang Tumbuh Bersama Rakyat

By Kata IndonesiaOctober 3, 20260

HUT ke-81 TNI, Mengapresiasi Kekuatan Pertahanan yang Tumbuh Bersama Rakyat Oleh: Javas Babad Alaska Peringatan…

Mengapresiasi Peran TNI, dari Evakuasi hingga Pemulihan Bencana

By Kata IndonesiaOctober 3, 20260

Mengapresiasi Peran TNI, dari Evakuasi hingga Pemulihan Bencana Oleh : Rahmat Prawira Indonesia merupakan negara…

Mengapresiasi Peran Yonif TP dalam Pertahanan dan Pembangunan Ekonomi Daerah

By Kata IndonesiaOctober 3, 20260

Mengapresiasi Peran Yonif TP dalam Pertahanan dan Pembangunan Ekonomi Daerah  Oleh: Syahrul Fahrozi Langkah pemerintah dalam meluncurkan serta mereorganisasi pilar pertahanan melalui Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) merupakan terobosan strategis yang amat penting dan patut diapresiasi. Kebijakan visioner ini menegaskan komitmen nyata dalam menghadirkan instrumen pertahanan nasional yang tidak hanya berfokus pada fungsi kedaulatan militer semata, melainkan juga bertindak sebagai motor penggerak utama pembangunan ekonomi di tingkat daerah. Konsep pertahanan negara yang ideal dan komprehensif sejatinya tidak pernah berdiri terisolasi dari kondisi sosial-ekonomi masyarakat di sekitarnya. Melalui pengembangan kekuatan pertahanan ini, keberadaan benteng keamanan di berbagai penjuru nusantara diintegrasikan secara presisi guna menjawab dua tantangan utama bangsa secara simultan, yaitu memperkuat ketahanan nasional sekaligus mengakselerasi peningkatan kesejahteraan rakyat. Inovasi kebijakan pada struktur militer ini memperlihatkan keunggulan, di mana setiap prajurit dibekali kualifikasi tempur infanteri yang handal sekaligus kapabilitas teritorial pembangunan yang adaptif. Selain wajib menguasai kemampuan taktis mendasar seperti menembak, beladiri, dan patroli wilayah, para prajurit disiapkan secara terstruktur dalam kompi-kompi khusus yang mencakup bidang produksi pertanian, peternakan, perikanan, konstruksi zeni, hingga pelayanan kesehatan masyarakat. Pembagian fungsi yang spesifik ini memungkinkan pangkalan militer berkontribusi langsung pada perbaikan sarana dan fasilitas umum masyarakat, seperti pembenahan akses jalan dan jembatan, pengolahan lahan-lahan kritis menjadi lahan produktif, serta penyediaan sarana pelayanan kesehatan warga secara berkala. Skema ini membuktikan bahwa pembaharuan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta dapat diimplementasikan secara konkret dan memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dari perspektif pertumbuhan ekonomi daerah, penempatan satuan teritorial berkapasitas besar di berbagai wilayah memberikan dampak pengganda yang sangat signifikan terhadap roda perekonomian lokal. Kehadiran ribuan prajurit beserta keluarga yang bermukim di sekitar pangkalan secara otomatis menumbuhkan ceruk pasar baru yang sangat potensial. Permintaan akan pasokan kebutuhan pokok harian, komoditas pangan lokal, hingga ketersediaan jasa pendidikan dan sarana perumahan terbukti menstimulasi daya beli warga secara luas. Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta pedagang di pasar-pasar tradisional mendapatkan kepastian keterserapan produk yang berkelanjutan. Penataan kembali fokus pangkalan militer ini secara efektif dan efisien berhasil mengubah kawasan di sekitarnya menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu mengurangi tingkat ketimpangan pembangunan antarwilayah. Keberhasilan dalam mengimplementasikan agenda strategis pemerintah ini juga sangat bertumpu pada kuatnya sinergi antara instrumen militer, pemerintah daerah, dan segenap komponen masyarakat setempat. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa keberadaan Yonif TP ditujukan untuk senantiasa menyatu dengan rakyat, menghadirkan rasa aman secara berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan wilayah. Penempatan pangkalan militer di area-area strategis, seperti kawasan pesisir maupun wilayah batas terluar, ditargetkan untuk melindungi kekayaan sumber daya alam lokal sekaligus mendukung stabilitas kawasan ekonomi dan objek pariwisata daerah. Selain itu, pengalokasian patroli rutin berkala dan pengaktifan kembali Sistem Keamanan Lingkungan bersama warga menjadi langkah nyata dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi masuknya investasi serta keberlangsungan usaha warga. Dukungan penuh yang ditunjukkan oleh jajaran pemerintah daerah turut mempercepat pencapaian target penyiapan satuan teritorial ini secara optimal. Bupati Majalengka Eman Suherman menyampaikan bahwa keberadaan Yonif TP di wilayahnya memberikan dampak positif yang nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta memberdayakan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah setempat. Apresiasi senada juga diutarakan oleh Bupati Pangandaran Citra Pitriyami, yang menyatakan kesiapan penuh pemerintah daerah untuk menyinergikan berbagai program pembangunan daerah, khususnya pada sektor pertanian, peternakan, dan pelayanan kesehatan masyarakat, dengan fungsi teritorial militer. Kolaborasi lintas sektor yang terstruktur ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi yang terarah sanggup mempercepat pencapaian target-target pembangunan nasional secara inklusif. Dampak positif dari integrasi fungsi pertahanan dan pembangunan ini juga menjangkau hingga ke wilayah Indonesia bagian timur. Kasdam XV/Pattimura Brigjen TNI Wawan Pujiatmoko menjelaskan bahwa penempatan satuan berkapasitas lebih dari seribu personel di wilayah Maluku secara langsung menggerakkan roda perekonomian masyarakat lokal. Kebutuhan harian para prajurit dan keluarganya terbukti mendorong peningkatan daya beli, memperbaiki kualitas serta aksesibilitas layanan pendidikan, serta memperkuat program ketahanan pangan daerah melalui optimalisasi lahan-lahan pertanian yang dikelola bersama. Pendekatan terpadu ini menciptakan kemandirian pangan di tingkat lokal sekaligus mempererat hubungan kemanunggalan antara tentara dan rakyat dalam bingkai pembangunan wilayah secara berkelanjutan. Kehadiran dan penyebaran Yonif TP di berbagai daerah membuktikan secara nyata bahwa stabilitas keamanan nasional dan pertumbuhan ekonomi daerah merupakan dua pilar utama yang saling melengkapi dan menguatkan satu sama lain. Dengan terus menjaga keharmonisan sinergi antara prajurit TNI, pemerintah daerah, dan seluruh lapisan masyarakat, agenda strategis ini akan menjadi fondasi yang kokoh dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan sejahtera di masa depan.…

Dua Tahun Prabowo–Gibran, Apresiasi Penguatan Pertahanan, Selamat HUT ke-81 TNI

By Kata IndonesiaOctober 3, 20260

Dua Tahun Prabowo–Gibran, Apresiasi Penguatan Pertahanan, Selamat HUT ke-81 TNI Oleh: Indah Prameswari Memasuki dua…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.