• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Mendukung Lahirnya UU Omnibus Law

Mendukung Lahirnya UU Omnibus Law

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 15 January 2020

Oleh : Ahmad Pahlevi

Kelahiran UU Omnibus Law sebagai jalan penguatan ekonomi nasional makin dinantikan. Pemerintah dan masyarakat berharap dengan hadirnya UU Omnibus Law yang semakin cepat maka dapat memberikan kepastian iklim bisnis yang lebih baik serta menguntungkan semua pihak, baik buruh maupun pengusaha.

Dalam upaya pemerintah untuk mendongkrak investasi, mengurangi impor serta mempercepat ekspor maka akan segera diterapkan skema Omnibus Law. Skema penyederhanaan tersebut terdiri dari 2 UU terkait penciptaan lapangan kerja dan juga perpajakan. UU Omnibus law diperlukan guna memangkas tumpang tindih regulasi, sehingga upaya ini membutuhkan adanya dukungan.

Terlepas dari peran pemerintah dan DPR untuk tetap menjaga agar UU Omnibus Law bukan sebagai “sayap pelindung” bagi pengusaha nakal. Pasalnya, jika hal tersebut sampai terjadi maka akan menimbulkan suatu ketidakpercayaan pasar dan masyarakat.

UU Omnibus law sendiri merupakan suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyelesaikan isu besar dengan mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus, sehingga menjadi lebih lugas dan sederhana. Pemerintah kini tengah mematangkan omnibus law yang tujuan akhirnya untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional. Terdapat tiga hal yang disasar pemerintah melalui penerapan skema ini, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan juga pemberdayaan UMKM.

Presiden Jokowi berharap Konsep Omnibus Law ini dengan semangat untuk mengatasi carut marut sistem hukum yang ada di Indonesia, bahkan sempat populer menjadi negara hiper regulasi.

Menurut catatan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, pada masa pemerintahan Presiden Jokowi hingga bulan November tahun 2019 terdapat hingga 10.180 regulasi dengan beraneka bentuk. Skema ini digadang-gadang menjadi payung hukum yang mampu menyelesaikan semuanya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly telah menargetkan dua Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta dibahas DPR pada Januari tahun 2020. Dua Omnibus Law itu ialah Undang-undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-undang Perpajakan. Untuk proses pengajuan ke DPR akan dilakukan setelah parlemen mengadakan sidang.

Untuk Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja khusus dirancang untuk menciptakan peluang lapangan kerja sebesar-besarnya, termasuk perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), turut mendorong pertumbuhan UMKM, menggenjot pertumbuhan investasi, hingga mendongkrak upaya ekspor.

Dilaporkan setidaknya ada 74 UU yang harus diperhatikan untuk dicari undang-undang yang menghambat, maka akan direvisi. Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan jajaran Kemenkumham untuk berkeliling ke daerah-daerah untuk melakukan sosialisasi terkait Omnibus Law.

Fokus Omnibus Law dalam penciptaan lapangan kerja meliputi; pengubahan tata cara terkait upah dan pesangon tenaga kerja; Penyederhanaan perizinan berusaha; Pengenaan sanksi administrasi beserta penghapusan sanksi pidana; Kemudahan dan perlindungan hukum; termasuk Dokumen riset dan inovasi, Kemudahan proyek pemerintah; dan juga Kemudahan di KEK.

Sementara fokus UU Omnibus Law di sektor perpajakan ialah; penurunan tariff PPh badan bertahap dengan besaran 22% (periode 2021-2022) dan 20% (untuk tahun 2023 dan selanjutnya); Penurunan tarif PPh badan go publik (sekitar 3 persen dari tarif umum); Penghapusan PPh deviden dalam negeri sepanjang diinvestasikan di wilayah NKRI; Sistem teritori untuk penghasilan tertentu di luar negeri; Pajak transaksi elektronik; Rasionalisasi pajak daerah; Pengaturan fasilitas perpajakan (meliputi; tax holiday, super deduction, PPH KEK dan juga PPH obligasi); ditambah lagi Pengaturan ulang sanksi administrasi perpajakan, pabean dan cukai.

Sebelumnya, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ( PSHK) Nur Sholikin menyebut, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan Presiden Joko Widodo sebelum menerapkan pembentukan Undang-undang Omnibus Law.

Setidaknya terdapat lima hal yang bisa dilakukan guna memastikan Omnibus Law efektif dan nantinya tidak akan disalahgunakan.

Poin pertama dan paling utama ialah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah harus melibatkan publik dalam setiap fase penyusunannya.

Poin Kedua, DPR beserta pemerintah harus melakukan transparansi dalam memberikan setiap informasi perkembangan perumusan UU Omnibus Law kepada khalayak ramai,

Ketiga, penyusun wajib melakukan pemetakan regulasi yang berkaitan dengan terperinci.
Poin Keempat, pembuat harus ketat dalam melakukan harmonisasi, baik secara vertikal dengan peraturan yang lebih tinggi maupun horizontal dengan peraturan yang dinilai sederajat.

Terakhir atau poin ke-lima, pembuat harus melakukan sejumlah preview sebelum UU disahkan. Preview ini diprioritaskan untuk menilai dampak yang kemungkinan akan timbul dari UU yang nantinya akan disahkan.

Sholikin juga menekankan akan adanya pemenuhan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas. Jika tidak, penyusunan UU Omnibus Law ini akan berpotensi memunculkan permasalahan baru seperti penolakan publik, substansi aturan yang mengingkari hak publik, hingga permasalahan terkait implementasi.

Lebih lanjut, Presiden juga menginstruksikan kepada Jaksa Agung, Polri, dan juga BIN agar melihat dampak dari RUU Ornnibus Law tersebut. Karena itu, pembahasan RUU Omnibus Law ini harus dilakukan bersama dengan sejumlah pemangku kepentingan. Selain itu, Jokowi juga telah meminta jajarannya agar menyiapkan regulasi turunan dari Omnibus Law. Yaitu, dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah, revisi PP, maupun rancangan perpres.

Menurut Jokowi, semuanya harus dikerjakan secara pararel bukan hanya untuk menjadikan RUU dan regulasi pelaksanaannya sebagai sebuah regulasi yang solid, namun juga memudahkan pemangku kepentingan memahami arsitektur besar dari omnibus law sedang dikerjakan.

Dukungan terkait upaya penerapan skema Omnibus Law memang perlu dilakukan. Mengingat dampak yang ditimbulkan akan mampu membuat tumpang tindih serta ruwetnya birokrasi dan regulasi akan memudar. Tak hanya mampu mengentaskan kemiskinan karena membuka lapangan pekerjaan secara besar-besaran, namun juga memperbaiki iklim investasi Indonesia dalam mendukung perkembangan ekonomi secara nasional.

Penulis adalah pengamat sosial politik

Antusiasme Rakyat Merayakan HUT RI Membuktikan Cinta Indonesia Tetap Menyala

August 16, 2026

Masyarakat Rayakan HUT RI dengan Damai, Gembira, dan Penuh Kebersamaan

August 16, 2026

Antusiasme Rakyat Merayakan HUT RI Membuktikan Cinta Indonesia Tetap Menyala

By Kata IndonesiaAugust 16, 20260

Antusiasme Rakyat Merayakan HUT RI Membuktikan Cinta Indonesia Tetap Menyala  Oleh : Rivka Mayangsari Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum yang kembali memperlihatkan kuatnya semangat kebangsaan masyarakat. Antusiasme publik untuk mengikuti berbagai rangkaian perayaan kemerdekaan, khususnya Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka, menunjukkan bahwa rasa cinta terhadap Indonesia tetap hidup dan terus tumbuh di tengah masyarakat. Tingginya minat masyarakat terlihat dari jumlah pendaftar yang ingin menyaksikan langsung upacara peringatan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka. Tercatat lebih dari 336 ribu masyarakat telah mendaftarkan diri melalui laman Pandang Istana. Angka tersebut menjadi gambaran kuat mengenai besarnya perhatian masyarakat terhadap momentum bersejarah yang setiap tahun menjadi simbol kebersamaan seluruh rakyat Indonesia. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas tingginya minat untuk hadir langsung dalam momen peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI. Tingginya partisipasi publik dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana peringatan kemerdekaan yang semarak sekaligus memperkuat hubungan antara masyarakat dengan momentum kenegaraan. Antusiasme tersebut tidak sekadar menunjukkan keinginan masyarakat untuk hadir dalam sebuah kegiatan seremonial. Lebih dari itu, tingginya jumlah pendaftar mencerminkan adanya keterikatan emosional masyarakat terhadap sejarah perjuangan bangsa. Upacara kemerdekaan menjadi ruang bersama untuk mengenang perjuangan para pahlawan sekaligus meneguhkan kembali komitmen menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kehadiran masyarakat dalam perayaan kemerdekaan juga memperlihatkan bahwa nilai-nilai nasionalisme masih memiliki tempat penting dalam kehidupan sehari-hari. Di tengah perubahan sosial, perkembangan teknologi, dan dinamika kehidupan yang semakin kompleks, momentum HUT RI tetap mampu menyatukan masyarakat dalam semangat yang sama, yaitu rasa bangga menjadi bagian dari Indonesia. …

Masyarakat Rayakan HUT RI dengan Damai, Gembira, dan Penuh Kebersamaan

By Kata IndonesiaAugust 16, 20260

Masyarakat Rayakan HUT RI dengan Damai, Gembira, dan Penuh Kebersamaan Oleh : Garvin Reviano Peringatan…

Antusiasme Publik Rayakan HUT ke-81 RI Tunjukkan Semangat Persatuan Bangsa

By Kata IndonesiaAugust 16, 20260

Antusiasme Publik Rayakan HUT ke-81 RI Tunjukkan Semangat Persatuan Bangsa Jakarta – Semarak peringatan Hari…

Perayaan HUT RI Berlangsung Kondusif, Publik Tunjukkan Semangat Kebangsaan

By Kata IndonesiaAugust 16, 20260

Perayaan HUT RI Berlangsung Kondusif, Publik Tunjukkan Semangat Kebangsaan Jakarta – Perayaan HUT ke-81 Republik…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.