• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»MENDUKUNG JUDICIAL REVIEW UU KPK SEBAGAI LANGKAH KONSTITUSIONAL

MENDUKUNG JUDICIAL REVIEW UU KPK SEBAGAI LANGKAH KONSTITUSIONAL

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 26 November 2019

Oleh : Rahmad Hidayat

Uji Materi atau Judicial Review merupakan langkah terbuka yang dapat dipakai untuk menemukan titik tengah permasalahan terkait dengan UU KPK. Langkah tersebut tentu patut didukung karena upaya tersebut merupakan langkah konstitusional.

Sebelumnya Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi pemohon dalam judicial review atau uju materi atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan koalisi masyarakat sipil ke Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, pimpinan KPK akan turut serta menjadi pemohon karena merasa mempunyai legal standing dalam polemik revisi UU KPK.

Saut menuturkan, status KPK sebagai pelaksana undang-undang tidak menghalanggi langkah para pimpinan KPK untuk mengajukan judicial review. Namun, ia tidak membeberkan alasan detailnya.
Sementara itu pegiat hukum Maqdir Ismail juga meminta kepada KPK agar mematuhi putusan Mahkamah konstitusi. Karena keputusan MK tersebut dibuat berdasarkan undang-undang dasar (UUD) sehingga lembaga sekelas KPK pun harus mentaati produk putusan yang dibuat.
Maqdir juga menambahkan bahwa DPR juga memiliki hak untuk mendapat legitimasi hukum dari negara, karena DPR dipilih langsung oleh rakyat. Untuk Itu, Putusan MK terkait penyidikan kepada anggota DPR, MPR dan DPD yang harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden penting untuk dilaksanakan.

Perlu kita ketahui bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dianggap tidak tepat untuk menyelesaikan polemik UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, UU KPK hasil revisi itu sudah otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019 lalu.
Apabila mempertimbangkan waktu yang ada, maka Perppu dinilai kurang efektif, bagaimanapun juga yang efektif dalam mengubah UU KPK yang telah direvisi adalah melalui jalur judicial review.
Kita juga semestinya memiliki peran aktif dalam mengawal kerja KPK. Mahasiswa misalnya tentu bisa menggunakan kekuatan intelektualnya untuk menguatkan KPK.

Pada kesempatan berbeda, politikus PDIP Bambang Wuryanto menyampaikan, pembatalan undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) haruslah melalui peninjauan kembali atau judicial review, bukan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Terkait dengan wacana penerbitan Perppu, Bambang menyampaikan bahwa langkah itu dapat dimbil jika memenuhi dua syarat ketentuan yang terjadi. Pertama yakni kondisi yang genting, selanjutnya adanya kekosongan hukum.

Pengajuan Judicial Review tersebut juga mendapatkan dukungan dari Wadah PegawaI Komisi Pembertantasan Korupsi (WP KPK) yang mendukung langkah tiga pimpinan komisi antirasuah tersebut.
Dukungan terhadap proses Judicial Review juga datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Pihaknya mengatakan bahwa dengan pengajuan tersebut maka perbedaan pendapat antar kelompok masyarakat dapat bertemu di pengadilan konsitusi.

Selain perbedaan pendapat antar kelompok masyarakat, perbedaan asumsi maupun kesamaan pendapat dengan pemerintah juga akan bertemu di MK. Setelah semuanya bertemu, barulah nanti para hakim konstitusi dapat memutuskan.
Melalui proses tersebut, masyarakat dapat melihat tafsiran hakim berdasarkan yurisprudensi dan pengamatan 9 hakim konstitusi.

Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi juga tertuang secara jelas berdasarkan Pasal 1 Angka 3 UU No 24 Tahun 2003, dimana salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UU diatasnya yaitu UUD Negara Republik Indonesia pada Tahun 1945.

Hal ini perlu diperhatikan secara substansial karena kewenangan Mahkamah Konstitusi Hadir untuk memberi ruang terbuka bagi siapapun yang hendak berseberangan dengan legislator rakyat yang dianggap tidak memihak kepada kepentingan rakyat secara luas. Oleh karena itu, hak konstitusional setiap warga negara Indonesia direpresentasikan secara langsung melalui Mahkamah Konsitusi.
Pada kesempatan berbeda, Komisi III DPR juga menghormati para pimpinan KPK yang telah mengajukan uji materi atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburohman mengatakan, pihaknya dengan bebas akan beradu argumen di MK dan MK tentu akan membuat putusan berdasarkan pertimbangan yang matang.

Sebagai anggota DPR RI baru, Habib mengakui bahwa pemenuhan ketentuan Perundang-undangan di KPK sudah sesuai standar, semua dokumentasinya lengkap.
Dukungan kepada Upaya Judicial Review ke KPK tentu bukanlah tanpa dasar. Jurnal Mahkamah Konstitusi telah menjelaskan bahwasanya ada 2 proses yang dimaknai secara positif, yakni mendorong terjadinya proses politik dan mengakhiri sebuah sengketa hukum.

Bersama Membawa Bantuan dan Harapan Bagi Penyintas Gempa NTT

August 19, 2026

Kapasitas Terbatas! Jadilah Bagian dari 300 Tokoh Pendidikan Dunia di GIHES 2026

August 19, 2026

Bersama Membawa Bantuan dan Harapan Bagi Penyintas Gempa NTT

By Kata IndonesiaAugust 19, 20260

Bersama Membawa Bantuan dan Harapan Bagi Penyintas Gempa NTT Oleh: Servatius Yosef Bencana gempa bumi…

Kapasitas Terbatas! Jadilah Bagian dari 300 Tokoh Pendidikan Dunia di GIHES 2026

By Kata IndonesiaAugust 19, 20260

Panitia Peringatan 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor bersama Forum Pondok Alumni Gontor (FPAG) akan…

Satgas Terpadu Gempa NTT Pastikan Setiap Pengungsi Mendapat Perlindungan

By Kata IndonesiaAugust 19, 20260

Satgas Terpadu Gempa NTT Pastikan Setiap Pengungsi Mendapat Perlindungan  Oleh: Samhaji Syukur Musibah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang kawasan Kepulauan Flores, Nusa Tenggara Timur, menjadi ujian ketangguhan nasional sekaligus momentum pembuktian nyata atas keberhadiran negara dalam mengayomi seluruh lapisan masyarakat terdampak. Didasari kesadaran mendalam akan besarnya skala dampak sosial dan kerusakan fisik di lapangan, langkah proaktif pemerintah pusat bersama jajaran pemerintah daerah dalam memetakan serta merespons situasi krisis secara terstruktur layak mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya. Kehadiran negara bukan sekadar simbol penanganan krisis formalitas, melainkan wujud pelaksanaan mandat konstitusional untuk melindungi keselamatan setiap jiwa warga negara. Pembentukan Satuan Tugas Terpadu Penanganan Pascabencana Gempa NTT yang diinisiasi oleh pemerintah pusat menjadi konsolidasi instrumen kekuasaan publik yang krusial agar tidak ada satu pun warga terdampak yang terabaikan dalam fase tanggap darurat ini. Keputusan taktis yang diambil oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno dalam merespons cepat dinamika pascagempa mencerminkan tata kelola krisis yang terukur, inklusif, dan berorientasi pada keselamatan publik. Pembentukan satuan tugas khusus pascagempa dipusatkan untuk menjangkau titik-titik pengungsian mandiri yang tersebar di wilayah perbukitan maupun pemukiman terpencil. Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa percepatan pendataan pengungsi mandiri merupakan fondasi utama agar pemenuhan kebutuhan logistik, obat-obatan, dan sarana tempat tinggal sementara dapat terdistribusi secara konsisten dan adil. Konsolidasi lintas sektor yang menyatukan peran pemerintah daerah, jajaran TNI, Polri, BPBD, hingga tingkatan kecamatan dan desa membuktikan bahwa sekat-sekat administratif tidak boleh membatasi penyaluran bantuan kemanusiaan pada saat-saat paling kritis. Langkah penanganan yang sigap di tingkat pusat menemukan titik tumpu yang kuat melalui kesiapan instansi teknis penanggulangan bencana di daerah. Kepala BPBD Nusa Tenggara Timur Mahadin Sibarani mengonfirmasi bahwa rincian dampak fisik, termasuk kerugian pada ribuan unit rumah warga serta ratusan fasilitas umum dan infrastruktur sosial, terus diverifikasi dalam basis data yang terintegrasi. Pendataan komprehensif ini menjadi landasan strategis bagi pembentukan satgas daerah untuk memperkuat komando lokal. Dengan komando operasional yang solid di tingkat tapak, berbagai tantangan teknis dalam menjangkau posko penampungan yang sulit diakses dapat diselesaikan secara efektif melalui kolaborasi intensif bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan. Penguatan kelembagaan penanganan krisis ini juga selaras dengan komitmen pengawasan ketat yang dijalankan oleh pimpinan legislatif. Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menekankan bahwa peninjauan langsung di lapangan serta sinergi lintas lembaga merupakan kunci utama untuk memastikan efisiensi penyaluran pasokan logistik, fasilitas kesehatan, dan hunian sementara bagi warga terdampak. Pengawasan melekat dari parlemen memastikan bahwa setiap kebijakan tanggap darurat yang digulirkan eksekutif berjalan secara transparan, akuntabel, dan berfokus penuh pada pemulihan fisik maupun trauma psikologis masyarakat. Kehadiran pimpinan DPR bersama pejabat kementerian di titik bencana menegaskan jaminan bahwa seluruh fungsi pemerintahan bekerja sinergis demi mengembalikan rasa aman publik. Dukungan taktis legislatif semakin konkret dengan adanya kesiapan akselerasi prosedur penganggaran bencana di tingkat parlemen. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan kesiapan DPR untuk mempercepat proses persetujuan alokasi maupun alih fungsi anggaran pemerintah apabila kebutuhan penanganan bencana di lapangan meningkat. Fleksibilitas serta kemudahan prosedur persetujuan anggaran di DPR menjamin bahwa seluruh tahapan tanggap darurat hingga rehabilitasi tidak akan terkendala oleh hambatan administratif. Komitmen ini menunjukkan betapa harmonisnya relasi kerja antara pemerintah dan DPR dalam mengutamakan keselamatan rakyat di atas segala kerumitan birokrasi anggaran. Pengawasan taktis terhadap efektivitas penanganan bencana di kawasan terdampak juga dikawal oleh pimpinan dewan lainnya melalui peninjauan lapangan yang mendalam. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan pentingnya laporan kondisi riil dan langkah taktis yang diambil selama masa tanggap darurat untuk menjamin kepastian pelayanan pengungsi di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Manggarai dan daerah sekitarnya. Cucun menyampaikan bahwa masukan konkret dari pemerintah daerah serta instansi terkait akan menjadi acuan utama dalam menetapkan kebijakan pemulihan jangka pendek dan menengah. Pendekatan ini memastikan bahwa penanganan dampak gempa bumi dilakukan secara merata tanpa mengesampingkan kabupaten yang membutuhkan intervensi khusus.…

Pemerintah Perkuat Satgas Terpadu Percepat Penanganan Gempa NTT

By Kata IndonesiaAugust 19, 20260

Pemerintah Perkuat Satgas Terpadu Percepat Penanganan Gempa NTT Jakarta – Pemerintah memperkuat pembentukan satuan tugas…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.