• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Mencegah ASN Terpapar Radikalisme

Mencegah ASN Terpapar Radikalisme

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 24 November 2019

Oleh: Yudha Eko Wibowo

Maraknya penyebaran paham radikal ini sangat menyedot perhatian. Baik pemerintahan hingga ke lini masyarakat. Sebab paparannya telah menjangkau berbagai kalangan, mulai dari tokoh agama hingga ASN (Aparatur Sipil Negara). Penyebaran radikalisme di kalangan ASN perlu untuk segera dicegah karena jika berkembang luas dapat menggangu jalannya pemerintahan.

Perkembangan paham radikal di Indonesia terlihat cukup signifikan. Meski telah berkurang, namun penyebaran pahamnya justru makin menyentuh segala kalangan. Sebut saja Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika dilihat sekilas para pegawai ini terkesan netral dan tak memiliki pandangan yang fanatik. Namun, siapa yang tahu ketika beberapa nama karyawan ASN mencuat terkait kasus radikalisme. Kasus paling gress ialah penangkapan seorang pegawai BUMN terkait dengan bom Medan.

ASN dan Lembaga BUMN ditengarai menjadi lahan berhumus bagi radikalisme saat ini. Penyebaran paham radikal dinilai sebagai hal tak kasatmata. Kita tahu adanya intimidasi radikalisme kian meluas, tetapi kita tak akan tahu paham tersebut mampu menggeret seorang untuk terjun kedalamnya. Yakni seperti pegawai ASN ini.

Kendati dinilai tak kasatmata, hal ini bisa dikenali dari ciri-ciri yang menyertainya. Salah satunya ialah sifat intoleran, sifat ini adalah bentuk keegoisan seseorang yang tak mau menghargai pendapat maupun keyakinan orang lain. Bisa juga bersifat fanatik, benar sendiri, eksklusif dan menganggap orang lain salah bahkan cenderung menggunakan kekerasan guna meluluskan tujuannya.

Sudah banyak laporan warga berkenaan dengan pegawai ASN yang terpapar radikalisme ke BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme). Meski ciri-ciri radikalisme mudah ditemukan di lingkungan ini, khusus untuk proses hukumnya sendiri tidaklah sesederhana perkiraan. Sehingga masyarakat menyatakan keresahannya akibat kejadian tersebut. Apalagi pegawai ASN itu ibaratnya berdekatan dengan warga serta terjangkau oleh masyarakat luas.
Keresahan itulah yang menjadi dasar 12 kementerian dan lembaga memparafkan kerjasama guna menangani radikalisme di kalangan ASN dan lembaga sejenisnya. Selain itu juga diluncurkan sebuah portal aduan untuk melanyak radikalisme di kalangan ASN. Portal Aduan ini difungsikan untuk menampung pengaduan masyarakat atas ASN radikal.

Kini saatnya negara bertindak tegas terhadap ASN yang terkena radikalisme. Negara dilarang tunduk, bahkan bertekuk lutut terhadap ASN yang dinilai mendapatkan gaji dari uang yang bersumber dari rakyat. Maka dari itu, pemerintah kudu memastikan ideologi negara dan konstitusi adalah satu-satunya pedoman ASN dan bukan ideologi lainnya.
Terdapat dua strategi yang diatur dalam UU Antiterorisme yang diteken waktu itu. Yakni, kontraradikalisasi dan deradikalisasi. Kontraradikalisasi merupakan upaya penanaman nilai-nilai keindonesiaan serta nilai-nilai anti kekerasan. Kontraradikalisasi ini bisa dilakukan melalui pendidikan formal maupun nonformal. Bisa juga dalam bentuk kerja sama dengan tokoh informal berkenaan dengan penanaman nilai-nilai kebangsaan.

Sementara Deradikalisasi ialah merupakan upaya yang terencana, terpadu, serta berkesinambungan. Yang mana bertujuan guna membalikkan atau menghilangkan radikalisme yang tengah terjadi. Agaknya memang dibutuhkan program khusus deradikalisasi untuk para ASN. Tak menampik jika saat ini pemerintah membuka hingga 150 ribu lebih formasi calon PNS yang akan disebar di 68 kementerian maupun lembaga, termasuk 462 pemerintah daerah. Sehingga pencegahan terhadap proses rekrutmen perlu untuk diterapkan.

Kewaspadaan akan kemungkinan calon pegawai negeri sipil yang terpapar radikalisme ini tak hanya cukup melalui tes kompetensi dasar dan juga kompetisi bidang. Namun, jika memang diperlukan pemerintah bisa menelusuri rekam jejak digital para calon ini berkenaan dengan radikalisme. Sebab, dalam perjalanannya, rekam jejak digital tak bisa mengelabui karakter seseorang yang terpapar paham radikal.

Mungkin saja melacak jejak digital seluruh pegawai BUMN dan ASN berguna sebagai bahan acuan. Dengan begitu, bagi mereka yang nyata-nyata terpapar radikalisme bisa dengan segera dijerat hukum yang kemudian selanjutnya bisa direhabilitasi agar dapat kembali ke jalan yang benar. Hal ini bisa menjadi cara ampuh guna memutus mata rantai radikalisme di kalangan ASN dan juga BUMN.

Pemerintah tak perlu takut, sebab masyarakat dan seluruh warga negara mendukung penuh segala tindakan yang dapat menekan penyebaran paham radikal yang dapat memicu tumbuhnya terorisme. Jika terorisme makin meluncur bak roket tempur, maka akan semakin sulit untuk diperangi. Sehingga mulai dari sekarang ketegasan pemerintah harus diterapkan, agar paham radikal maupun radikalisme ini tak punya nyali untuk menyentuh lagi.

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko Oleh: Ricky Rinaldi Sebagai negara…

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko Jakarta – Pemerintah terus mendorong…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.