Menag Fachrul Razi menegaskan bahwa program penceramah bersertifikat akan diberlakukan untuk semua agama. Namun, program itu bersifat pilihan, atau tidak ada pemaksaan bagi penceramah untuk mengikutinya.
“Masalah penceramah bersertifikat. Itu yang lalu pada sidang kabinet dipimpin Wapres, sudah diputuskan namanya penceramah bersertifikat,” kata Menag dalam rapat kerja dengan Komisi VIII di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/02).
Baca juga: Kemenag Bahas Materi Pembekalan Petugas Haji
Baca Juga
“Berarti berlaku untuk semua agama, bagi yang mau. Yang tidak, nggak apa-apa,” lanjutnya.
Menurut Menag, pihaknya telah melakukan pendataan penceramah. Program penceramah bersertifikat juga sudah dirancang. Menag berharap program itu dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Jadi paling nggak sudah terinventarisasi. Rencana kita memang dalam waktu dekat akan segera dimulai,” katanya.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin menambahkan, sertifikasi penceramah bukan usulan Kemenag. Program tersebut ada di bawah Wapres KH Ma’ruf Amin bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI).
“Sertifikasi mubalig sebenarnya bukan keinginan kami, yang menjadi isu yang sangat viral. Tapi sesungguhnya sertifikasi mubalig ini sudah dikelola oleh DMI bersama Wakil Presiden,” tuturnya.
Namun demikian, lanjut Amin, Ditjen Bimas Islam Kemenag telah menyiapkan anggaran tahun 2020 untuk sertifikasi penceramah Muslim.
“Dananya ada sama Bimas Islam. Tapi bagaimana pelaksanaannya nanti kami minta kebijakan Pak Menteri Agama,” tandasnya.
(Humas Kemenag)