Oleh : Muhammad Zaki (Pengamat Sosial Politik)
Paham Radikal dinilai masih menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ideologi anti Pancasila ini dianggap dapat merusak harmoni antar masyarakat dan menciptakan disintegrasi bangsa.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodharwani mengakui, persoalan radikalisme di Indonesia sudah mulai meningkat sejak 10 tahun terakhir.
Baca Juga
Ia menuturkan, selama 10 tahun terakhir, alarm adanya gerakan radikalisme di Indonesia sesungguhnya sudah berbunyi. Termasuk ketika Indonesia sedang melakukan agenda Pemilu serta menurunnya kualitas toleransi di Indonesia.
Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Purwanto mengatakan anak muda yang berusia 17 – 24 tahun amatlah rentan terpapar oleh paham radikalisme dan terorisme, hal tersebut karena dalam fase tersebut mereka masih dalam fase mencari jati diri sehingga mudah dipengaruhi. Selain itu mereka relatif belum memiliki tanggungan.
Dirinya juga menekankan banyak kasus terorisme seperti bom bunuh diri yang melibatkan anak usia muda karena ada faktor-faktor yang melatarbelakangi. Salah satu faktor adalah tidak kritis dalam mempertimbangkan sesuatu termasuk derasnya arus paham radikal yang menyasar kalangan anak muda.
BIN juga terus melakukan literasi publik, literasi digital, termasuk patroli siber untuk melakukan deteksi dini dan juga lapor cepat.
Pihaknya juga terus menerus melakuan upaya-upaya pendekatan termasuk kepada keluarga yang anaknya terpapar paham radikal dan terorisme.
Deputi Pembinaan Pemuda Kemenpora Asrorun Ni’am Soleh mengakui, bahwa saat ini terdapat ancaman riil, yaitu berkaitan dengan ekstrimitas karena merasa super, baik itu persoalan pemahaman keagamaan, persoalan etnisitas. Kalau hal ini tidak diwaspadai, tentu akan menjadi ancaman bagi integrasi nasional.
Penting kiranya untuk mengkampanyekan moderasi dalam sikap keagamaan dan kebangsaan. Caranya dengan menanamkan nilai-nilai kebersamaan, keterbukaan, kebhinekaan dan secara bertahap di tingkat komunitas.
Ia juga mengatakan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia masih berada dalam sikap moderat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Plt Kepala Biro Humas Kementrian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu mengatakan, secara keseluruhan sejak tahun 2009 pihaknya telah memblokir lebih dari 11.800 situs dan akun sosial media terkait dengan radikalisme dan terorisme.
Hal tersebut tentu merupakan upaya yang sangat serius dari kemenkominfo dalam menangani radikalisme dan terorisme dengan berkolaborasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Selain pemblokiran, Kemenkominfo juga memiliki literasi digital yang mengkampanyekan tentang bagaimana bijak dalam bermedia sosial dan menggunakan internet secara baik dan benar.
Dari segi pendidikan, radikalisasi juga bisa dilawan melalui kurikulum, seperti yang dilakukan oleh IAIN Jember, dimana institusi tersebut memberikan perhatian lebih terhadap pemahaman Pancasila bagi Mahasiswanya. Proses tersebut disematkan dalam sejumlah mata kuliah dan penidikan kewarganegaraan menjadi bagian dari kurikulum.
Oleh karena itu, dalam periode kedua pemerintahan Jokowi, akan memprioritaskan pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berlandaskan Pancasila. Semua itu dilakukan agar muncul penguatan Pancasila di tengah masyarakat.
Masalahnya adalah, kelompok-kelompok radikal yang dari awal sudah anti-NKRI, akan sulit disadarkan hanya dengan pemahaman dan penghayatan terhadap Pancasila. Justru apabila mereka disuguhi dengan Pancasila, bukan tidak mungkin mereka akan semakin resisten.
Dalam hal ini peran lembaga pendidikan sangatlah penting dalam memberangus ideologi Radikal. Karena di lembaga pendidikan tersebut ada guru, dosen maupun pengajar yang akan memberikan pelajaran dan pengetahuan kepada anak didiknya.
Namun tentunya perlu dipastikan pula bahwa para pendidik juga jauh dari paparan radikalisme, terutama apabila ada Guru yang kedapatan menolak untuk memberikan penghormatan kepada bendera Merah Putih.
Masyarakat juga harus mendapatkan pemahaman untuk mewaspadai penyebaran paham-paham radikal yang mengatasnamakan agama. Sinergitas antara kementrian serta lembaga juga haruslah ditingkatkan.
Dalam menangkal Radikalisme, keluarga juga berperan dalam memberikan pemahaman agama yang baik terhadap anak – anaknya, ketiadaan waktu orangtua untuk mendidik agama kepada anak – anaknya dapat membuat anak tersebut lantas mencari kajiannya agamanya sendiri, hingga akhirnya bukan tidak mungkin kajian yang berbau provokasi akan membuatnya berubah menjadi seorang radikalis.
Tidak ada tempat untuk radikalisme di Indonesia, radikalisme bukan sebuah solusi untuk permasalahan bangsa, justru radikalisme hanya menjadi ancaman bagi kebhinekaan yang sudah sejak lama kita junjung.