• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Membangun Ekosistem Motor Listrik Nasional, Menguatkan Ekonomi Rakyat

Membangun Ekosistem Motor Listrik Nasional, Menguatkan Ekonomi Rakyat

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 30 August 2026

Membangun Ekosistem Motor Listrik Nasional, Menguatkan Ekonomi Rakyat

Oleh : Tubagus Ramadi

Pemerintah terus mendorong pembangunan ekosistem kendaraan listrik nasional sebagai bagian dari strategi memperkuat industri dalam negeri, mempercepat transisi energi, sekaligus menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru. Pada 2026, agenda tersebut memasuki tahap penting setelah Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Motor Listrik Nasional (MoLiNas) beserta ekosistem pendukungnya di Cikarang, Jawa Barat. Kehadiran MoLiNas tidak hanya diarahkan sebagai produk kendaraan baru, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun rantai industri nasional yang mencakup manufaktur, komponen, baterai, infrastruktur pengisian dan penukaran baterai, pembiayaan, hingga layanan purna jual.

 

Presiden Prabowo Subianto menempatkan pengembangan motor listrik nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian teknologi dan industri Indonesia. Menurut Presiden, penguasaan sains dan teknologi merupakan salah satu faktor penting bagi sebuah negara untuk meningkatkan daya saing di tengah perubahan ekonomi global. Karena itu, pengembangan MoLiNas diharapkan tidak berhenti pada produksi kendaraan, tetapi juga mendorong kemampuan nasional dalam menguasai teknologi, meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri, serta menciptakan industri yang mampu berkembang secara berkelanjutan.

 

Pengembangan ekosistem motor listrik juga membuka peluang lebih luas bagi industri kecil dan menengah (IKM) untuk masuk ke dalam rantai pasok nasional. Kementerian Perindustrian terus mendorong agar IKM tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi mampu menjadi pemasok komponen bagi industri kendaraan listrik. Sejumlah IKM binaan Kemenperin telah terlibat dalam ekosistem MoLiNas melalui produksi komponen seperti box baterai dan bracket baterai. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan industri kendaraan listrik dapat memberikan efek berganda kepada sektor usaha di dalam negeri.

 

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menilai keterlibatan IKM merupakan bagian penting dalam membangun industri kendaraan listrik yang memiliki basis produksi nasional. Menurut Agus, pembinaan pemerintah diarahkan agar IKM mampu memenuhi standar kualitas yang dibutuhkan industri otomotif, masuk ke dalam rantai pasok, dan memperoleh pesanan secara berkelanjutan. Dengan semakin banyaknya IKM yang menjadi bagian dari rantai produksi, nilai tambah industri kendaraan listrik dapat semakin banyak dinikmati oleh pelaku usaha nasional.

 

Kebijakan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat ekosistem tersebut. Pemerintah terus mendorong peningkatan kandungan lokal pada kendaraan listrik yang diproduksi di Indonesia agar pertumbuhan industri tidak terlalu bergantung pada komponen impor. Semakin besar penggunaan komponen lokal, semakin besar pula peluang terciptanya lapangan pekerjaan, transfer teknologi, pengembangan keahlian tenaga kerja, serta peningkatan kapasitas industri nasional. Kebijakan tersebut sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai basis produksi kendaraan listrik di kawasan.

 

Dari sisi infrastruktur, pemerintah bersama BUMN dan pelaku usaha terus memperluas fasilitas pendukung kendaraan listrik. PLN telah mengembangkan ribuan infrastruktur pengisian kendaraan listrik serta stasiun penukaran baterai untuk mendukung pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik. Penguatan infrastruktur menjadi penting karena ketersediaan fasilitas pengisian dan penukaran baterai akan menentukan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan kendaraan listrik. Semakin mudah masyarakat memperoleh layanan tersebut, semakin besar pula peluang percepatan adopsi kendaraan listrik di berbagai daerah.

 

CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, melihat pengembangan MoLiNas sebagai contoh penting kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan perusahaan nasional. Menurut Rosan, sinergi tersebut diperlukan agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar kendaraan listrik, tetapi mampu meningkatkan kemandirian dalam transportasi dan membangun kemampuan industri dari hulu hingga hilir. Kolaborasi lintas sektor juga membuka ruang bagi investasi baru, pengembangan teknologi, serta peningkatan kapasitas produksi nasional.

 

Pengembangan motor listrik juga memiliki keterkaitan erat dengan agenda ketahanan energi. Peralihan sebagian kebutuhan transportasi dari kendaraan berbahan bakar minyak menuju kendaraan listrik dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Pada saat yang sama, pengembangan industri baterai dan komponen kendaraan listrik dapat menjadi bagian dari agenda hilirisasi sumber daya mineral Indonesia.

 

Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya membangun kekuatan ekonomi nasional melalui kerja sama antara perusahaan besar, pelaku usaha menengah, dan masyarakat. Dalam konteks motor listrik, semangat tersebut dapat diwujudkan dengan memperluas keterlibatan pelaku ekonomi rakyat dalam ekosistem kendaraan listrik. Bengkel, teknisi, pemasok komponen, penyedia layanan baterai, koperasi, pelaku logistik, hingga usaha kecil di berbagai daerah memiliki peluang untuk mengambil peran seiring dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik.

 

Bagi masyarakat, pertumbuhan ekosistem motor listrik berpotensi menghadirkan lapangan ekonomi baru. Peningkatan jumlah kendaraan listrik akan diikuti dengan meningkatnya kebutuhan terhadap teknisi terampil, bengkel khusus, layanan baterai, distribusi suku cadang, infrastruktur pengisian, pembiayaan, serta berbagai jasa pendukung lainnya. Kondisi tersebut dapat menciptakan efek berganda yang tidak hanya dirasakan industri besar, tetapi juga pelaku usaha di tingkat daerah. Karena itu, pemerintah perlu memastikan pengembangan industri dilakukan secara inklusif agar manfaat ekonominya dapat menyebar lebih luas.

 

Pembangunan ekosistem motor listrik nasional merupakan bagian dari agenda besar pemerintah untuk memperkuat kemandirian industri sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peluncuran MoLiNas pada 2026 menunjukkan bahwa pemerintah mulai membangun ekosistem yang menghubungkan manufaktur, IKM, BUMN, swasta, investasi, teknologi, dan infrastruktur dalam satu rantai nilai.

 

 

)* Penulis adalah Pemerhati Sosial dan Kemasyarakatan

 

 

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.