• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Memahami Tujuan dan Makna Revisi UU TNI

Memahami Tujuan dan Makna Revisi UU TNI

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 17 April 2025

Memahami Tujuan dan Makna Revisi UU TNI

Oleh : Winda Amalia

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika geopolitik global maupun domestik, revisi UU ini dinilai penting untuk menyesuaikan peran TNI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan nasional. 

Namun, di tengah pembahasan ini, muncul pula berbagai opini dan provokasi yang berpotensi menyesatkan publik. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami sisi positif dari revisi UU TNI serta tetap waspada terhadap informasi yang menyesatkan.

Untuk diketahui, UU TNI yang berlaku sebelumnya telah berusia lebih dari dua dekade. Dalam kurun waktu tersebut, banyak perubahan terjadi, baik dalam konteks ancaman keamanan, teknologi pertahanan, hingga kebutuhan operasional TNI di lapangan. Revisi UU TNI bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan upaya adaptasi terhadap perubahan zaman.

Salah satu alasan utama revisi adalah untuk memperluas tugas dan kewenangan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), seperti penanggulangan terorisme, penanganan bencana alam, pengamanan perbatasan, dan perlindungan terhadap objek vital nasional. Saat ini, ancaman terhadap keamanan negara tidak lagi hanya bersifat konvensional, tetapi juga melibatkan ancaman non-militer seperti siber, terorisme, dan ketegangan sosial yang kompleks.

Dengan revisi UU ini, TNI diharapkan dapat lebih fleksibel dan responsif terhadap ancaman yang tidak selalu bisa ditangani oleh aparat sipil. Misalnya, dalam menghadapi serangan siber atau ancaman terorisme yang terorganisir, sinergi antara TNI dan Polri dibutuhkan. Revisi UU memberi kerangka hukum yang lebih jelas dalam kerja sama tersebut.

Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Pertahanan RI, Frega Wenas Inkiriwang menjamin militer tidak akan memata-matai sipil usai disahkannya revisi UU TNI. Frega menyatakan tugas pertahanan siber TNI yang termuat dalam undang-undang bukan untuk memata-matai masyarakat sipil. Serangan siber disebutnya dapat mengancam kedaulatan dan keselamatan negara. Misalnya, serangan terhadap fasilitas data negara dapat mengganggu sektor energi, transportasi, hingga menimbulkan dampak lebih luas dan strategis.

Selain itu, TNI memiliki potensi besar untuk membantu pemerintah dalam situasi darurat nasional, seperti pandemi, bencana alam, atau konflik horizontal. Revisi UU ini memungkinkan TNI terlibat lebih aktif dalam situasi semacam itu, tentunya dengan tetap menghormati prinsip-prinsip supremasi sipil dan demokrasi.

Revisi UU TNI juga membuka ruang bagi modernisasi organisasi TNI, termasuk pembentukan matra baru, pengembangan kekuatan cadangan, serta integrasi teknologi pertahanan modern. Hal ini penting agar Indonesia tidak tertinggal dari negara-negara lain dalam hal pertahanan dan keamanan nasional.

Ketua Umum Serikat Pelajar Muslim Indonesia (Sepmi), Mohammad Wirajaya mengatakan UU ini dinilai sebagai langkah positif dalam memperkuat institusi pertahanan negara sekaligus memastikan profesionalisme dan modernisasi TNI dalam menghadapi dinamika geopolitik saat ini. Menurutnya, UU ini akan memberikan kepastian hukum dalam berbagai aspek, termasuk peningkatan kesejahteraan prajurit, optimalisasi peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional, serta memperjelas batasan dan tugas TNI sesuai dengan prinsip demokrasi. Menurutnya, reformasi dalam tubuh TNI harus terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan agar dapat menjawab tantangan pertahanan modern.

Namun, di tengah pembahasan UU TNI, tidak sedikit pihak yang memelintir narasi dengan tujuan memecah belah bangsa. Beberapa pihak menyuarakan ketakutan bahwa perubahan UU TNI akan membawa Indonesia kembali ke masa militeristik. Padahal, dalam naskah revisi, tetap dijaga prinsip supremasi sipil. Pelibatan TNI dalam ranah sipil tetap dilakukan dalam koridor hukum dan pengawasan demokratis.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan RUU TNI yang baru saja disahkan pada 20 Maret 2025 lalu tidak akan membawa Indonesia menuju era dwifungsi ABRI layaknya Orde Baru.

Menurut pria yang akrab disapa AHY ini, RUU TNI yang baru disahkan justru membatasi perwira TNI dalam memasuki instansi sipil. Hal tersebut justru akan memperjelas koridor TNI agar tidak merambah lagi ke jabatan di kementerian atau lembaga lain di luar yang diatur UU.

Selain itu, revisi tidak dimaksudkan untuk menggeser peran Polri, melainkan memperkuat sinergi antara kedua institusi. Dalam menghadapi ancaman kompleks, justru koordinasi dan kolaborasi antar-lembaga pertahanan dan keamanan sangat dibutuhkan.

Revisi UU TNI seharusnya dilihat sebagai bagian dari evolusi sistem pertahanan nasional yang sehat dan adaptif. Dalam proses ini, kontrol masyarakat, media, dan lembaga legislatif tetap dibutuhkan agar tidak terjadi penyimpangan dari prinsip demokrasi. Namun, masyarakat juga harus bersikap objektif, tidak reaktif, serta tidak mudah terpancing provokasi yang belum tentu berdasar fakta.

Kedaulatan negara tidak hanya dijaga oleh kekuatan militer, tetapi juga oleh ketahanan sosial dan kecerdasan warga negaranya dalam menyikapi isu strategis. Revisi UU TNI adalah momentum untuk memperkuat sistem pertahanan kita sekaligus mempererat kerja sama antar-lembaga negara dalam menjaga keutuhan NKRI.

 

)* Penulis adalah Alumni UNES tinggal di Jakarta

Pemerintah Gerak Cepat Tangani Gangguan Listrik, Pasokan Mulai Stabil Bertahap

June 26, 2026

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada _Blackout_ Total, Masyarakat Diminta Ikuti Informasi Resmi

June 26, 2026

Pemerintah Gerak Cepat Tangani Gangguan Listrik, Pasokan Mulai Stabil Bertahap

By Kata IndonesiaJune 26, 20260

Pemerintah Gerak Cepat Tangani Gangguan Listrik, Pasokan Mulai Stabil Bertahap Jakarta – Pemerintah bergerak cepat…

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada _Blackout_ Total, Masyarakat Diminta Ikuti Informasi Resmi

By Kata IndonesiaJune 26, 20260

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada _Blackout_ Total, Masyarakat Diminta Ikuti Informasi Resmi Jakarta – Pemerintah mengimbau…

Demo Mahasiswa dan Pentingnya Membaca Kondisi Bangsa Dengan Nalar dan Optimisme

By Kata IndonesiaJune 26, 20260

Demo Mahasiswa dan Pentingnya Membaca Kondisi Bangsa Dengan Nalar dan Optimisme Oleh: Ethan Shabir Uttara…

Objektivitas dalam Demokrasi: Menatap Kerja Nyata Negara Tanpa Distorsi Gerakan Reaksioner 

By Kata IndonesiaJune 26, 20260

Objektivitas dalam Demokrasi: Menatap Kerja Nyata Negara Tanpa Distorsi Gerakan Reaksioner  Oleh: Samuel Harbi  Demokrasi Indonesia menempatkan kritik publik sebagai bagian penting dari mekanisme kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Dalam konteks tersebut, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan yang selama ini aktif menyuarakan aspirasi masyarakat. Namun, di tengah kompleksitas tantangan pembangunan dan derasnya arus informasi, kritik tidak cukup hanya bersifat reaktif, melainkan perlu didasarkan pada fakta, objektivitas, dan orientasi perbaikan agar mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa. Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menilai demonstrasi mahasiswa merupakan fenomena yang wajar dalam setiap era pemerintahan. Meski demikian, penilaian terhadap kinerja negara perlu dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan capaian yang telah dihasilkan. Di tengah berbagai agenda strategis yang sedang dijalankan, pemerintah menunjukkan komitmen melalui penguatan penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta perbaikan tata kelola pemerintahan. Karena itu, ruang demokrasi perlu diisi dengan kritik yang konstruktif agar evaluasi terhadap negara tetap berpijak pada fakta, bukan semata persepsi atau sentimen sesaat. Komitmen pemberantasan korupsi ini berjalan beriringan dengan penataan regulasi komoditas guna membendung intervensi internasional yang merugikan kepentingan domestik. Kebijakan ketat untuk melarang praktik penentuan harga ekspor yang terlalu rendah diterapkan agar seluruh margin keuntungan tercatat secara transparan demi kemaslahatan masyarakat. Langkah sistemis ini sejalan dengan aspirasi kalangan akademis. Koordinator Aliansi BEM se-Bogor Raya, Indra Mahfuzhi, menegaskan perlunya dorongan bersama terhadap pengesahan regulasi yang mampu memiskinkan koruptor serta merampas aset mereka untuk dikembalikan kepada rakyat. Hal ini menunjukkan adanya kesamaan visi antara orientasi penegakan hukum pemerintah dan ekspektasi moral mahasiswa dalam membersihkan tata kelola negara. Selain penegakan hukum, fokus utama pemerintah terletak pada agenda pengentasan kemiskinan melalui program inklusif yang berdampak langsung bagi masyarakat. Program Makan Bergizi Gratis dirancang untuk meringankan beban ekonomi keluarga prasejahtera sekaligus menggerakkan roda ekonomi perdesaan melalui ekosistem pasokan pangan lokal yang melibatkan para peternak dan petani setempat. Meskipun menghadapi tantangan logistik, manajemen program terus dievaluasi secara radikal, termasuk penerapan moratorium penambahan fasilitas dapur baru demi menjaga kualitas dan efisiensi anggaran negara. Sifat program yang fleksibel dan terbuka terhadap kritik terlihat dari kebebasan institusi pendidikan untuk menentukan partisipasi mereka, mencerminkan kepemimpinan yang akomodatif dan senantiasa menerima perbaikan bersama. Di sektor pendidikan, keberpihakan pemerintah terhadap masa depan generasi muda terwujud melalui penyediaan anggaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang mencapai belasan triliun rupiah untuk menjangkau lebih dari satu juta mahasiswa. Selain itu, rehabilitasi infrastruktur sekolah dilakukan secara bertahap dalam skala puluhan ribu unit per tahun dengan skema penyaluran dana langsung ke pihak sekolah demi mempercepat pembangunan. Langkah mendirikan sekolah rakyat khusus bagi anak-anak dari lapisan sosial terendah mempertegas keyakinan bahwa pendidikan adalah instrumen utama untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi. Seluruh intervensi kebijakan ini membuktikan bahwa negara sedang bekerja keras mengurai benang kusut kemiskinan terstruktur yang diwariskan dari masa lalu. Melihat keseriusan agenda kerja pemerintah yang terbilang masih di awal periode, gerakan mahasiswa seyogianya memberikan kesempatan yang proporsional bagi eksekutif untuk merealisasikan target capaian. Ketua Umum GM FKPPI, Sandi Mandela Simanjuntak, mengingatkan agar elemen mahasiswa tidak memposisikan diri sebagai hakim yang sekadar menjatuhkan vonis, melainkan bertindak secara elegan melalui argumen terbuka dan kajian mendalam. Suara yang paling keras di jalanan belum tentu membawa kebenaran mutlak apabila tidak disertai dengan tawaran solusi yang konkret. Ketika unjuk rasa bergeser menjadi tindakan reaksioner yang sekadar ikut-ikutan tanpa basis data yang valid, substansi permasalahan justru menjadi kabur dan rentan dimanfaatkan oleh agenda terselubung yang merugikan persatuan bangsa.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.