Oleh: Fakih Fadilah Muttaqin (Wakil Sekretaris Jenderal MKN APUDSI)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus memicu diskusi luas di ruang publik. Sebagian kalangan menyambutnya sebagai langkah besar dalam kebijakan sosial negara, sementara yang lain mempertanyakan kesiapan anggaran dan mekanisme pelaksanaannya. Perdebatan tersebut merupakan hal yang wajar dalam setiap kebijakan publik yang berskala besar. Program yang menyentuh puluhan juta masyarakat tentu akan mengundang perhatian sekaligus kritik. Justru melalui diskusi seperti inilah kebijakan publik dapat terus disempurnakan agar manfaatnya benar-benar sampai kepada masyarakat.
Namun pembahasan tentang MBG sering berhenti pada persoalan teknis mulai dari besaran anggaran, distribusi, hingga kesiapan infrastruktur. Padahal ada pertanyaan yang lebih mendasar yang perlu diajukan, yaitu apakah kebijakan semacam ini sejalan dengan arah konstitusi Indonesia. Sejak awal berdirinya republik ini, kesejahteraan rakyat telah ditempatkan sebagai tujuan utama negara. Pembukaan UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa negara Indonesia dibentuk untuk memajukan kesejahteraan umum. Rumusan tersebut bukan sekadar kalimat simbolik, melainkan arah moral dan politik bagi setiap kebijakan negara. Artinya, setiap langkah pembangunan pada akhirnya harus bermuara pada satu tujuan: menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dari sudut pandang tersebut, program MBG dapat dipahami sebagai upaya negara untuk mendekatkan kebijakan publik dengan kehidupan sehari-hari rakyat. Selama ini banyak kebijakan pembangunan bekerja melalui mekanisme yang tidak selalu langsung dirasakan masyarakat. Infrastruktur dibangun, investasi didorong, dan pertumbuhan ekonomi dijaga. Semua itu penting bagi kemajuan negara, tetapi hubungan antara kebijakan tersebut dengan kehidupan masyarakat sering terasa cukup jauh.
MBG menghadirkan pendekatan yang berbeda. Program ini memungkinkan masyarakat secara langsung menikmati dan mengonsumsi sebagian kecil dari hasil pendapatan negara. Negara tidak hanya hadir melalui proyek-proyek pembangunan atau angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melalui pemenuhan kebutuhan dasar berupa makanan bergizi. Cakupan program ini pun tidak kecil. Data awal menunjukkan bahwa penerima manfaatnya telah mencapai sekitar 40 juta orang atau hampir seperlima dari populasi Indonesia. Dengan skala sebesar itu, MBG dapat disebut sebagai salah satu intervensi sosial terbesar dalam kebijakan publik Indonesia.
Landasan konstitusional bagi kebijakan ini sebegitu kuat. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama yang bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Amanat ini menunjukkan bahwa kebijakan ekonomi negara pada dasarnya diarahkan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat secara luas. Prinsip yang sama juga tercermin dalam Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, menegaskan tanggung jawab negara untuk melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah peluang ekonomi yang tercipta melalui program ini. Operasional dapur MBG membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar. Setiap dapur diperkirakan melibatkan puluhan pekerja, mulai dari pengelola dapur hingga distribusi makanan. Apabila pembangunan dapur dilakukan secara luas di berbagai daerah, peluang penyerapan tenaga kerja dapat mencapai ratusan ribu hingga mendekati satu juta orang. Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Di sisi lain, kebutuhan bahan pangan dalam program ini menciptakan permintaan besar bagi sektor pertanian, perikanan dan peternakan. Beras, telur, sayuran, serta daging ayam menjadi bagian dari rantai pasok yang melibatkan petani dan pelaku usaha lokal. Ketika bahan pangan dipasok dari produsen daerah dan tenaga kerja direkrut dari masyarakat sekitar, belanja negara tidak berhenti sebagai angka dalam laporan anggaran. Dana tersebut bergerak menjadi aktivitas ekonomi yang berputar langsung di tengah masyarakat.
Prinsip tersebut selaras dengan Pasal 23 UUD 1945 yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pendapatan negara memang semestinya kembali kepada masyarakat melalui kebijakan yang dapat dirasakan secara nyata.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pemenuhan gizi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak tersebut. Bagi anak-anak, asupan gizi yang cukup berkaitan langsung dengan kesehatan, perkembangan kognitif, serta kemampuan belajar. Kualitas gizi yang baik akan mempengaruhi kualitas sumber daya manusia di masa depan. Karena itu, kebijakan seperti MBG bukan hanya menyentuh kebutuhan sosial saat ini, tetapi juga berkaitan dengan investasi jangka panjang bagi generasi Indonesia yang lebih maju dimasa yang akan datang.
Program sebesar MBG tentu membutuhkan tata kelola yang baik agar pelaksanaannya berjalan efektif dan tepat sasaran. Transparansi anggaran, pengawasan yang kuat, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi syarat penting agar manfaatnya benar-benar sampai kepada masyarakat.
Ukuran keberhasilan pembangunan tidak hanya terlihat dari angka pertumbuhan ekonomi. Yang lebih penting adalah sejauh mana masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari kebijakan negara. Ketika rakyat dapat menikmati dan mengonsumsi sebagian kecil dari hasil pendapatan negara dalam kehidupan sehari-hari, pembangunan tidak lagi terasa jauh dari mereka. Negara hadir secara nyata bukan hanya melalui dokumen kebijakan, tetapi dalam kehidupan masyarakat itu sendiri.
Pengamat Harap Buruh Tak Mudah Dipolitisasi, May Day Jadi Momentum Kedewasaan Kolektif JAKARTA — Momentum…
May Day 2026 Momentum Kolaborasi Besar Buruh dan Pemerintah Jakarta - Peringatan Hari Buruh Internasional…
May Day 2026 Momentum Kolaborasi Besar Buruh dan Pemerintah Jakarta - Peringatan Hari Buruh Internasional…
Menteri LH: Peringatan _May Day_ 2026 Memiliki Arti Yang Strategis Bagi Pekerja dan Buruh *Jakarta*…
Waspada Provokasi dalam Aksi Buruh demi Stabilitas Sosial Oleh : Gavin Asadit Menjelang peringatan Hari…
Pemerintah dan Buruh Sepakat Jaga Aksi Tetap Damai, Hindari Provokasi Jakarta - Pemerintah bersama elemen…