• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Masyarakat Papua Menolak Provokasi Benny Wenda

Masyarakat Papua Menolak Provokasi Benny Wenda

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 29 November 2020

Oleh : Yusaac Wakum

Salah satu pentolan gerakan separatis Papua, Benny Wenda terus memprovokasi masyarakat untuk lepas dari Indonesia utamanya jelang 1 Desember yang sering diperingati sebagai HUT OPM. Masyarakat Papua pun menolak provokasi Bennya Wenda yang merupakan bagian gerakan utopis.

Benny Wenda selaku Ketua dari United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mengatakan bahwa dirinya menolak untuk tunduk pada NKRI dan menolak otonomi khusus (Otsus) dari Indonesia.

ULMWP justru mengadopsi konstitusi sementara untuk sebuah negara demokratis. Organisasi tersebut sedang mengupayakan referendum di Papua Barat tentang kemerdekaan dari Indonesia.

Konstitusi sementara itu akan membentuk pemerintahan yang berpedoman pada aturan dan norma demokrasi, hak asasi manusia dan penentuan nasib sendiri. Gerakan tersebut mengatakan, bahwa setiap elemen dari Konsitusi Sementara itu demokratis dan dirancang untuk melindungi budaya dan cara hidup Papua Barat.

Namun rupanya masyarakat baik di Papua dan Papua Barat justru sempat mempertanyakan eksistensi Benny Wenda baik di Indonesia maupun di luar negeri, walaupun sempat muncul opini dan agenda-agenda propaganda politik di luar negeri, termasuk di negara-negara Ras Melanesia, namun tidak begitu penting bagi warga masyarakat Papua dan Papua Barat.

Baca juga: Viral, Beredar Kabar Habib Rizieq Kabur dari RS Ummi Bogor

Benny Wenda juga pernah mengkampanyekan isu kolonialisme di tanah Papua yang terus dilakukan para aktifis dan pendukung kemerdekaan Papua Barat. Namun rupanya kampanye tersebut tidak memiliki pengaruh yang signifikan karena hampir seluruh negara di dunia mengakui bahwa Papua merupakan bagian integral dari Indonesia.

Direktur Eropa I Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Ida Bagus Made Bimantara (Sade) secara tegas mengatakan bahwa berbagai isu di Papua seutuhnya merpakan urusan dalam negeri dan semua negara memahami dan menghormati posisi Indonesia.

Sade memaparkan, hampir 99,5% pemerintah di dunia mengakui dan menghormati keutuhan Indonesia, menegaskan bahwa Papua bagian Indonesia, dan hanya ada satu negara yang masih mempertanyakan yakni Vanuatu.

Ia juga menegaskan, bahwa Papua saat ini sudah memiliki kebebasan secara politik, karena di bumi cenderawasih ini juga telah dijalankan pilkada, pilpres serta kebijakan otonomi khusus yang sangat membantu kemajuan tanah Papua.

Salah satu tokoh Papua yang bermukim di Manokwari Wilson mengatakan, bahwa Benny Wenda bukanlah bagian dari masyarakat Papua atau bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia menegaskan justru masyarakat Papua menginginkan keadilan dan kesejahteraan, bukan ide yang dicetuskan oleh Benny.

Wilson juga mengatakan bahwa Benny Wenda telah menjadi warga negara Inggris, Oleh karena itu pihaknya sudah tidak peduli dengan apa yang menjadi langkah-langkahnya, namun yang diharapkan adalah kesejahteraan, bukan kata-kata provokasi.

Ia menilai bahwa Benny Wenda merupakan provokator kelas tinggi. Namun Wilson menyatakan bahwa dirinya tidak terprovokasi kembali karena apa yang disampaikan oleh Benny tidak sesuai dengan persoalan aktual bangsa Papua, sehingga akan lebih baik apabila Benny Wenda menjadi warga negara yang baik, entah warga negara Inggris atau warga negara Indonesia.

Benny perlu mengetahui bahwa pemerintah telah menghadirkan BBM dengan harga sama seperti di daerah lain di Indonesia, akses transportasi dan infrastruktur terus dibangun seperti fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan.

Sementara sosok Benny Wenda yang terus menggembar-gemborkan kampanye kemerdekaan Papua, justru sejatinya Benny tidak pernah berkontribusi ke Papua, bahkan sebaliknya meminta donasi untuk terbang ke luar negeri.

Kita haruslah mengingat sejarah bangsa, bahwa Papua merupakan bagian dari Indonesia yang telah diperjuangakan oleh seluruh Pahlawan bangsa dari berbagai suku, ras, agama dan bahasa. Selama ini, berbagai kelompok dan ormas yang tidak pro-NKRI telah melakukan kebohongan serta provokasi terhadap masyarakat Papua untuk mendukung referendum.

Ondoafi Waena yang merupakan Ketua dari Barisan Merah Putih Papua mengatakan, pihaknya menolak dengan tegas seluruh kegiatan dan aktifitas kelompok politik maupun kelompok bersenjata serta ormas-ormas yang tidak pro-NKRI yang bertujuan untuk memecah belah dan merusak rasa persaudaraan kami masyarakat Papua dan Bangsa Indonesia.

Ray Tanji menuturkan bahwa anggota separatis Papua tersebut ditolak oleh warga Papua Nugini. Hal tersebut dikarenakan kehadiran kelompok separatis tersebut kerap menimbulkan masalah bagi warga yang tinggal di perbatasan.

Benny Wenda tidak mendapatkan simpati masyarakat Papua Barat karena provokasinya. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat di Papua memiliki keteguhan untuk tetap setia pada NKRI dan pancasila.

Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Surabaya

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.