• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Masyarakat Papua Menolak HUT OPM

Masyarakat Papua Menolak HUT OPM

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 24 November 2019

Oleh : Rebecca Marian

Situasi Papua dan Papua Barat cenderung aman dan kondusif, terutama jelang HUT Organisasi Papua Merdeka (OPM). Masyarakat Papua pun cenderung menolak perayaan tersebut mengingat sepak terjang OPM yang melakukan aksi keji terhadap masyarakat.

Belajar pada pengalaman, OPM ini merupakan basisnya kelompok bergaris keras serta menganut paham radikal di Papua. Tak hanya berlaku keji dan brutal, kelompok ini juga diwaspadai sejumlah pihak, terutama aparat keamanan. Sebab, pergerakannya juga meresahkan warga. Kiprahnya dalam hal pengupayaan Kemerdekaan rak pernah mereda, hingga seringkali hal ini menjadi polemik bagi Papua sendiri. Pasalnya, Papua menolak merdeka, mereka merasa telah menjadi bagian dari NKRI dan tak terpisahkan. Dari dulu hingga nanti, baik secara de Facto dan de jure. Secara nasional maupun internasional. Sehingga apapun yang terjadi, OPM ini begitu mengganggu keamanan dan kedamaian masyarakat Bumi Cendrawasih.

OPM ini merupakan kelompok separatis yang sering melakukan kekejaman kepada warga sipil. Bahkan, menjelang 1 Desember, masyarakat diminta untuk tetap waspada karena kelompok ini kerap melakukan aksi brutal guna menunjukkan eksistensinya. Momen tersebut ditengarai sebagai hari kemerdekaan dan juga lahirnya Organisasi Papua Merdeka (OPM). Tak pandang bulu, kelompok separatis secara membabi buta akan menyerang korbannya. Apalagi dengan yang anti kemerdekaan Papua. Tentunya memang harus berhati-hati.

Kolonel Cpl Eko Daryanto selaku Kapendam XVII/Cenderawasih menyebut, setidaknya terdapat tiga titik yang akan diberi perhatian khusus oleh aparat keamanan. Titik-titik ini dikenal sebagai basis mereka selama ini. Pihaknya tak menampik jika ada informasi seperti pergerakkan ke wilayah Tembaga Pura, kemudian di Puncak serta Nduga.
Khusus di Tembaga Pura, pihak keamanan menerima informasi jika kelompok KKB ada yang sedang menuju wilayah tersebut. Maka dari itu, kewaspadaan aparat di wilayah yang menjadi operasional PT Freeport Indonesia tersebut akan kian dioptimalkan. Namun, dirinya menegaskan menjelang 1 Desember nanti TNI tak menyiapkan manuver khusus.

Kendati demikian, RI Johny G Plate selaku Menkominfo menjelaskan bahwa pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), menyatakan, pemerintah tidak akan membatasi internet ketika OPM akan memperingati ulang tahunnya pada 1 Desember mendatang. Namun, jika terjadi hal lain seperti kekacauan, maka tak menutup kemungkinan pembatasan terpaksa akan dilakukan hingga situasi kembali kondusif. Pembatasan akses internet ini perlu dilakukan guna menghindari penyebaran konten-konten maupun berita hoax yang bisa memicu kekisruhan lebih parah lagi.

Aksi-aksi brutal KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) yang merupakan kelompok separatis, sebelumnya menimpa aparat keamanan. Insiden tersebut terjadi pada Agustus silam. Briptu Heidar (korban) ditemukan meninggal setelah sebelumnya disandera dan dibunuh ketika akan melarikan diri.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal mengatakan, kejadian bermula pada Senin siang pukul sebelas waktu setempat. Briptu Heidar yang tengah bertugas melakukan penyelidikan di daerah Kabupaten Puncak. Saat melintas di Kampung Usir, Briptu Heidar diduga diserang oleh KKB. Menurut Kombes Pol Kamal, pihaknya telah berkoordinasi dengan TNI guna melakukan pendekatan terhadap para tokoh masyarakat di Kabupaten Puncak. Dirinya juga mengklaim bahwa telah melakukan negoisasi dengan pimpinan KK Lekagak Talenggen, sebelum jenazah Briptu Heidar ditemukan.

Gerakan Separatis OPM mencerminkan, bahwa apa yang mereka lakukan tidaklah sejalan dengan ideologi Pancasila. Mereka secara terang-terangan telah terbukti berani menyerang sesama warga Papua bagi yang tak mendukung mereka. Apalagi aksi brutal ini sudah tidak bisa ditolerir lagi. Maka, menjelang HUT OPM aparat diminta perlu menindak tegas jika kelompok separatis ini kembali berulah.

Kejadian ini tentunya bisa dijadikan sebagai krisis nasional, dimana ketika negara sedang berjuang membangun NKRI dari wilayah pinggiran, nyatanya masih saja ada sekelompok orang yang meluluskan serangan kepada aparat serta ingin memisahkan diri dari Nusantara.
Tak menampik keinginan memerdekakan Papua ini berdasar alasan ingin mengelola wilayahnya sendiri dan tak tersentuh pemerintahan. Akan tetapi, bagaimanapun juga, warga asli Papua saja telah memproklamirkan kemerdekaannya melalui NKRI, OPM bisa apa?

Terlebih, masyarakat Bumi Cendrawasih ini merasa jika apa yang diperjuangkan oleh OPM bukanlah untuk mereka. Ditambah, aksi-aksi keji yang membuat keresahan dan mengancam keamanan warga turut menjadi alasan mengapa Papua menolak OPM, termasuk pelaksanaan HUT 1 Desember nanti.

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko Oleh: Ricky Rinaldi Sebagai negara…

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko Jakarta – Pemerintah terus mendorong…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.