• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Masyarakat Papua Menolak HUT OPM

Masyarakat Papua Menolak HUT OPM

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 21 November 2019

Oleh : Rebecca Marian

Isu perayaan HUT Organisasi Papua Merdeka (OPM) mulai mengemuka jelang 1 Desember. Kendati demikian, isu tersebut hanya dianggap oleh segelitinr kecil masyarat di Papua karena mayoritas warga Papua menolak keberadaan kelompok separatis yang sering menyengsarakan masyarakat dan menghambat pembangunan.

Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebenarnya bukanlah berjuang atas nama Papua. Mereka hanyalah segelintir orang yang mengaku Papua, namun sebenarnya sedang dimanfaatkan oleh orang lain atau orang yang berkepentingan asing, dan menuntut pisah dari NKRI.

Perayaan hari ulangtahun OPM pun mendapatkan penolakan dari masyarakat Papua, salah satunya dari Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kepulauan Yapen, Mika Runaweri, pihaknya telah memastikan bahwa di wilayahnya tidak ada perayaan HUT OPM yang dilaksanakan pada 1 Desember.
Dirinya bahkan menyebutkan bahwa di Yapen, tidak mengenal perayaan tersebtu. KNPI Yapen memastikan pihaknya akan menolak apabila ada ajakan untuk merayakan 1 Desember.
Mika juga menuturkan bahwa pemuda dan masyarakat di Kepulauan Yapen sudah hidup dengan nyaman dan damai. Sebagai warga negara yang baik. Sepatutnya dapat menciptakan situasi yang baik sehingga tak ada kegiatan yang meresahkan masyarakat umum.

Menurut mika, sebagai orang asli Papua haruslah terlibat dalam pembagunan di dalam Bingkai NKRI. Tentu saja hal ini sejalan dengan kalimat yang sering dilontarkan oleh Ir Soekarno, dimana dalam beberapa pidatonya Bung Karno sering mengatakan Saudara-saudaraku dari sabang sampai merauke.
Pembuka pidato tersebut tentu menjadi bukti otentik bahwa Papua merupakan wilayah dari Indonesia yang harus dipertahankan untuk tetap menjadi bagian dari NKRI.

Mika berpendapat, saat ini tidak perlu membuat hal yang tidak penting, yang harus dilakukan saat ini adalah membina pemuda sebagai generasi penerus bangsa agar kelak menjadi anak Papua yang berprestasi dan dapat dibanggakan oleh masyarakat luas.
KNPI kepulauan Yapen juga mengajak masyarakat, khususnya orang asli Papua untuk tidak terprovokasi dengan kegiatan yang tidak jelas, apalagi yang dapat memicu konflik dan berseberangan dengan ideologi negara.

Sementara itu, untuk mengantisipasi adanya konflik pada awal Desember 2019 nanti, Polresta Jayapura Kota telah memetakan tiga daerah rawan gangguan keamanan pada 1 Desember yang biasa dikenal dengan HUT Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra menuturkan bahwa ketiga daerah tersebut adalah Distrik Heram, Distrik Abepura dan Distrik Jayapura Utara.

Untuk mengantisipasi kerawanan tersebut, Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) akan secara intens menggalakkan patroli guna menciptakan kondisi yang melibatkan seluruh fungsi.
Tak hanya itu saja, agar pengamanan lebih optimal, Polresta Jayapura Kota juga melakukan penggalangan tokoh masyarakat atau kelompok berseberangan melalui fungsi Binmas.

Sementara itu, Polda Papua juga turut mengantisipasi kemananan jelang 1 Desember nanti. Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, mengatakan ada informasi yang diterimanya terkait sejumlah kelompok yang akan merayakan 1 Desember dengan doa bersama.
Paulus mengatakan, ada aturan yang harus dipenuhi dalam menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk dalam berdoa bersama. Apabila tidak mengikuti aturan yang berlaku, maka pihaknya akan membubarkannya.

Masyarakat Papua secara umum harus tetap waspada. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Hery Dosinaen mengklaim jelang 1 Desember, banyak oknum yang memiliki kepentingan tertentu.
Tentunya pemerintah akan tetap melarang adanya aksi unjuk rasa yang bisa saja berakibat anarkis. Hery menambahkan selama ini isu separatis tidak lepas dari permainan provokator untuk membuat gesekan horizontal dan vertikal.

Gerakan OPM juga patut diwaspadai, karena mereka tidak segan untuk menyandera masyarakat bahwa aparat kepolisian. Seperti yang terjadi pada 12 Agustus 2019 lalu, penyanderaan terhadap Briptu Heidar yang berujung pada tewasnya aparat kepolisian yang sedang berjaga tersebut adalah karena ulah kelompok kriminal bersenjata yang dipimpin oleh salah satu jenderal senior OPM, yakni Goliat Tabuni.
Goliat sendiri bukanlah tokoh baru dalam konflik Papua. Ia sudah terkenal kerap melakukan serangan terhadap aparat dan sering mengintimidasi warga untuk mendukung gerakan OPM.

Tak menutup kemungkinan OPM beserta dengan organisasi sayapnya akan membuat percikan huru-hara dalam peringatan ulang tahunnya. Seperti provokasi di media sosial misalnya.
Oleh karena itu, kita tetap harus bersatu menjaga tanah air dan tidak takut terhadap siapapun yang hendak mencabik-cabik persatuan bangsa Indonesia. Karena Menjaga Papua adalah Menjaga Indonesia.

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko Oleh: Ricky Rinaldi Sebagai negara…

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko Jakarta – Pemerintah terus mendorong…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.