• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Masyarakat Mendukung RUU BPIP

Masyarakat Mendukung RUU BPIP

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 13 September 2020

Oleh : Dedy Kusnandar

Regulasi terkait pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) ke dalam undang-undang dinilai amat penting. Sebab, hal ini merupakan jawaban dari berbagai tantangan ideologis seperti paham komunisme, liberalisme dan khilafah yang mengancam eksistensi Pancasila sebagai Ideologi negara.

Jamal Wiwoho selaku Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) mengatakan, pengaturan pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dalam undang-undang (UU) perlu dilakukan agar proses pembumian Pancasila bisa terus dilakukan. Meskipun, saat ini PIP sudah diatur dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2018, namun kedudukannya tidak lebih kuat dari UU.

Dirinya menjelaskan, terdapat beberapa hal yang harus ditekankan dalam penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) PIP, yang rencananya akan diubah menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Diantaranya haruslah ditujukan bagi terbentuknya jati diri dan karakter bangsa, sikap patriotisme terhadap tanah air dan terciptanya sikap menghormati, toleransi dan kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

RUU BPIP ini tentu tidak bertujuan untuk mengatur penafsiran nilai dasar filsafat Pancasila dalam norma UU, karena pada dasarnya Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang tidak bisa diletakkan ke dalam UU.

Jamal menilai, penyusunan RUU BPIP juga harus ditujukan demi terwujudnya sistem pendidikan nasional, ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan riset dan inovasi nasional sebagai landasan penyusunan pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang, termasuk pusat dan daerah di segala bidang, termasuk pusat dan daerah yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.

Baca juga: Khilafah Tidak Cocok Untuk Indonesia

RUU BPIP juga harus ditujukan demi terwujudnya sistem politik, demokrasi, hukum nasional dan politik luar negeri yang bebas aktif dengan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

Jamal juga menilai bahwa sistem hukum berbasis pancasila memang harus dikukuhkan agar memiliki ‘taji’. Agar ideologi pancasila tidak berpengaruh dari konflik pemikiran liberalisme dan marxisme dan pengaruh kolonialisme yang antinasionalisme. Sehingga hukum yang akan diterapkan berdasarkan nilai Pancasila.

Sementara itu, RUU BPIP juga sempat menuai pro kontra dari banyak kalangan, hal ini tentu wajar karena Indonesia merupakan negara yang menganut demokrasi.

Meski demikian, Saddam Al Jihad selaku Pemerhati Politik menilai bahwa RUU BPIP perlu mendapat dukungan dan ruang intelektualisasi agar masyarakat tidak terprovokasi kembali.

RUU BPIP diklaim sebagai paket komplit untuk memperkuat Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Saddam lalu mengungkapkan bahwa terdapat 2 hal yang menjadi keharusan dalam mendukung RUU BPIP. Yang pertama, RUU ini berlandaskan pada TAP MPRS no. 25 tahun 1966 tentang pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI) serta ajaran Marxisme, Komunisme dan Leninisme.

Itu artinya, pondasi kelembagaan akan menjadi lebih tegas dan kuat dengan mengangkat landasan tersebut dan hal ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap Pancasila.
Kedua, RUU BPIP dapat menjadi kekuatan pada setiap elemen masyarakat berkolaborasi.

Bahkan secara legal bisa memperkuat Permenristekdikti 55 tahun 2018 untuk pembinaan ideologi Pancasila di kampus.
Hal ini menunjukkan bahwa tidak terdapat celah bagi siapapun yang anti terhadap Pancasila di NKRI, apabila terdapat sekelompok yang menunjukkan nada penolakan terhadap RUU BPIP, hal itu bisa menjadi pertanda bahwa dirinnya terprovokasi oleh segelintir pihak.

Pada 2018 lalu, Saddam sempat mengusulkan tentang pembinaan Ideologi Pancasila di Kampus untuk memperkuat Kultur Pancasila di Kampus. Hal ini kemudian menjadi pendorong bagi penerbitan Permenristekdikti 55 tahun 2018 tentang UKM pembinaan Ideologi bangsa di kampus.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD pernah menegaskan, RUU BPIP berbeda dengan RUU HIP yang sempat menjadi polemik besar karena diduga berbau ideologi komunisme.
Mahfud juga secara tegas mengatakan bahwa Pancasila akan tetap berisi lima sila, tidak akan berubah seperti yang dikhawatirkan banyak orang dalam polemik seputar RUU HIP.

Mantan Pimpinan MK tersebut menyatakan bahwa Perumusan Pancasila juga akan kembali merujuk pada 18 Agustus 1945. Dimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945, dengan lima sila dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan nafas pemahaman.

Pancasila sebagai ideologi negara tentu sudah final, tidak ada ideologi selain pancasila yang bisa menjadi dasar negara bagi Indonesia.

Penulis adalah Kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Karhutla Ditangani dengan Perlindungan Nyata bagi Warga Terdampak

September 15, 2026

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan

September 15, 2026

Karhutla Ditangani dengan Perlindungan Nyata bagi Warga Terdampak

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Karhutla Ditangani dengan Perlindungan Nyata bagi Warga Terdampak Oleh: Yandi Arya Adinegara Kebakaran hutan dan…

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan  Oleh : Catur Ronggo  Persoalan agraria di Indonesia tidak sekadar menyangkut siapa yang menguasai sebidang tanah. Di balik konflik lahan terdapat persoalan kepastian hukum, tumpang tindih regulasi, akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, hingga ketimpangan pemanfaatan ruang. Karena itu, langkah pemerintah bersama DPR untuk menghadirkan kerangka hukum reforma agraria yang lebih komprehensif menjadi momentum penting untuk mengakhiri persoalan yang selama ini berlarut-larut. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri menilai kompleksitas konflik agraria menunjukkan kebutuhan terhadap aturan khusus yang mampu menjadi mekanisme penyelesaian secara lebih jelas. Menurutnya, persoalan tidak hanya berkaitan dengan penguasaan tanah, tetapi juga bersinggungan dengan regulasi dan kepentingan antarsektor. Ia mencontohkan adanya desa yang berada dalam kawasan hutan serta persoalan masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainnya. Karena itu, RUU Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada norma, tetapi memiliki kekuatan untuk mengeksekusi keputusan penyelesaian konflik. Pandangan tersebut menjadi semakin relevan setelah RUU Reforma Agraria disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026. Rancangan tersebut memuat 70 pasal dalam 16 bab, antara lain mengatur restitusi, redistribusi tanah, pemberdayaan penerima reforma agraria, serta gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Lembaga tersebut dirancang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi reforma agraria. Bagi pemerintah, perkembangan tersebut dapat menjadi fondasi untuk membangun penyelesaian konflik yang tidak parsial. Kepastian mengenai siapa yang berwenang menangani persoalan, bagaimana keputusan dilaksanakan, serta bagaimana masyarakat memperoleh manfaat setelah mendapatkan tanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reforma agraria. Tanpa mekanisme yang kuat, redistribusi tanah berisiko hanya menjadi proses administratif tanpa dampak ekonomi dan sosial yang berkelanjutan. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menawarkan pendekatan yang berangkat dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Ia mengusulkan agar pemerintah desa diberikan fungsi yang tegas dalam menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi konflik lokal. Menurut Yandri, pelibatan desa penting karena konflik agraria kerap bersinggungan langsung dengan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat. …

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani Oleh : Radjiman Arif Ketimpangan penguasaan lahan…

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketua Umum Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji), Ir. Effendi Sianipar, meminta pemerintah mewajibkan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.