• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Masyarakat Mendukung Penerapan UU Cipta Kerja

Masyarakat Mendukung Penerapan UU Cipta Kerja

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 29 November 2020

Oleh : Dodik Prasetyo

UU Cipta Kerja yang diresmikan oktober 2020 lalu baru bisa dijalankan sekitar 3 bulan lagi. Penyebabnya karena saat ini peraturan presiden dan peraturan pemerintah yang jadi aturan turunan UU tersebut masih digodok oleh pemerintah. Masyarakat tetap menunggu penerapan UU Cipta Kerja dengan antusias, karena bisa memperbaiki berbagai sektor.

Omnibus law UU Cipta Kerja sempat menghebohkan karena baru kali ini ada Undang-Undang yang mengatur berbagai sektor, mulai dari investasi sampai kehutanan. Sampai UU ini disebut dengan aturan ‘sapu jagat’. Pemerintah memang sengaja membuat belasan klaster pada UU Cipta Kerja untuk merombak aturan, agar memudahkan kehidupan rakyatnya.

Namun penerapan UU Cipta Kerja baru bisa dilakukan tahun 2021, karena sekarang masih ada penyusunan peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Harapannya, sebelum bulan februari tahun depan, 40 RPP dan 4 Rperpres sebagai aturan pelaksana UU itu ditandatangani Presiden. Hal ini dinyatakan oleh Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Susiwijono melanjutkan, implementasi dari UU Cipta Kerja diharap bisa jadi game changer untuk memulihkan ekonomi. Sehingga bisa memperbaiki kondisi finansial negara. Selain itu, tahun 2021 sudah ada vaksin covid-19. Dalam artian, masa pandemi akan berakhir dan semoga keadaan ekonomi Indonesia membaik lagi.

Baca juga: Strategi ‘Rem dan Gas’ Seimbangkan Fokus Kesehatan dan Ekonomi di Era Adaptasi Kebiasaan Baru

Masyarakat sudah menunggu penerapan UU Cipta Kerja di lapangan, karena ada harapan baru bagi mereka. Misalnya pada klaster investasi, ada banyak investor yang masuk ke Indonesia. Mereka akan membuka pabrik manufaktur dan industri padat karya, sehingga mengurangi pengangguran. Masyarakat gembira karena mendapatkan pekerjaan kembali.

Selain itu, masyarakat juga dimudahkan ketika akan membuka usaha. Mereka bisa mendapatkan legalitas dengan mudah dan cepat, hanya 7 hari setelah pengajuan. Izin usaha berdasarkan resiko, jadi walau warung kecil sekalipun bisa mengurus legalitas. Selain itu, pengurusannya bisa via online, sehingga memudahkan dan menghemat biaya transportasi.

Jika dulu masyarakat harus setor 50 juta rupiah saat akan membuka perseroan terbatas, maka sekarang aturannya dihapus. Sehingga aturan ini sangat disyukuri masyarakat yang punya bisnis UMKM dan ingin meningkatkan statusnya jadi PT. Mereka bisa punya usaha yang lebih berkembang, berkat pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja.

Pengusaha UMKM juga bisa naik kelas dengan menggandeng investor. Karena para investor juga tak sabar akan masuk ke Indonesia. Kolaborasi yang saling menguntungkan ini akan membuat bisnis makin berkembang dan jika banyak UMKM yang maju, diharap mampu membangkitkan perekonomian Indonesia.

Pemerintah juga mempermudah pelaku usaha kuliner untuk mendapat sertifikat halal. Sehingga masyarakat senang karena sertifikat ini didapatkan tanpa birokrasi yang berliku-liku. Sertifikat halal sangat diperlukan karena mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Selain itu, jika ingin mengekspor ke negara mayoritas muslim lain, juga harus punya sertifikat halal.

Masyarakat merasa sangat dimanjakan oleh aturan-aturan dalam UU Cipta Kerja, karena akan mempermudah birokrasi, menambah lapangan kerja, dan memperbaiki kondisi ekonomi. UU ini bukan sekadar aturan, namun jika diaplikasikan akan membuat keadaan finansial Indonesia membaik. Karena semua sektor dalam kehidupan masyarakat diperbaiki pemerintah.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga membuat semua lapisan masyarakat diperhatikan, bahkan para pengangguran sekalipun. Karena mereka yang di-PHK masih diberi jaminan kehilangan pekerjaan. Berupa santunan uang, kelas untuk menambah keterampilan, dan informasi lowongan melalui bursa kerja.

Masyarkat menanti UU Cipta Kerja dengan sangat antusias karena diharapkan ada perubahan yang positif di masa depan. Aturan lama dan birokrasi yang berliku akan digebrak oleh UU ini, sehingga kehidupan kita akan jadi makin baik. Kondisi ekonomi juga akan berangsur meningkat.

Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.