• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Masyarakat Mendukung Pemekaran Papua

Masyarakat Mendukung Pemekaran Papua

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 3 November 2019

Oleh : Sabby Kosay (Mahasiwa Papua)

Janji Presiden Jokowi untuk mengabulkan permintaan masyarakat Papua terkait dengan Pemekaran Wilayah Papua tampaknya mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya yaitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie yang mengaku setuju atas rencana tersebut.
Dirinya juga turut mendorong Presiden Jokowi agar segera menyusun undang-undang untuk merealisasikan rencana tersebut.

Anggota DPD ini juga menuturkan, pernah ada undang-undang yang membagi tanah Papua menjadi Irian Jaya, Irian Jaya Barat dan Irian Jaya Tengah. Tetapi UU tersebut saat dibawa ke MK hingga sampai diputuskan bahwa Irian Jaya Tengah dibatalkan karena belum terbentuk.
Sementara itu, dua provinsi lainnya kemudian diganti nama menjadi Papua dan Papua Barat.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga mendukung pemerintah untuk melakukan pemekaran wilayah di Papua. DPD mengatakan akan membentuk panitia khusus (Pansus) terkait pemekaran wilayah tersebut.
Fadel Muhammad selaku anggota DPD RI mengatakan, bahwa dirinya menilai pemekaran wilayah Papua penting untuk dilakukan. Menurutnya pemekaran tersebut akan berdampak pada peningkatan pelayanan masyarakat.
Dengan adanya pemekaran tersebut, pimpinan wilayah tidak terlalu jauh dalam menjangkau daerah-daerah terpencil yang sulit diakses.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah pusat akan menambah 2 provinsi baru di Papua. Pemekaran tersebut sedang dijajaki oleh pemerintah pusat. Mantan Kapolri tersebut menyebutkan, yang akan menjadi provinsi baru di Papua adalah Papua Selatan. Sementara itu, wilayah Papua tengah masih menunggu kesepakatan penamaan provinsi dari tokoh setempat.
Menurut Tito, warga di wilayah Timika dan Nabire mengusulkan nama Provinsi tersebut menjadi Papua Tengah. Dengan Timika yang nantinya menjadi pusat provinsi tersebut.

Namun masih ada beberapa perbedaan usulan terkait penamaan provinsi tersebut. Selain ada beda pendapat nama provinsi baru, Tito mengatakan tidak menutup kemungkinan Papua Bagian Tengah dan atas menjadi 2 provinsi yang berbeda. Tito menjabarkan daerah yang meliputi provinsi baru tersebut nantinya.

Apabila nantinya di wilayah tengah Papua dapat dipecah menjadi Tiga Provinsi berbeda, Tito mengatakan pemerintah pusat akan menindaklanjuti aspirasi tersebut. Namun saat ini Tito menegaskan masih ada perdebatan untuk nama Provinsi Papua Tengah.
Tito juga menyampaikan kajiannya terkait dengan pemekaran provinsi di Papua tersebut karena alasan situasional. Pemerintah juga memakai laporan intelijen mengenai pertimbangan untuk provinsi baru di Papua.

Aturan teknis pemekaran provinsi akan disiapkan. Calon provinsi baru yang mendapat lampu hijau adalah Papua Selatan.
Sementara itu, Tito juga sudah menerima 183 permintaan pemekaran wilayah kepada pemerintah. Namun pemerintah memoratorium karena keterbatasan anggaran. Tito mengatakan baru wilayah di Papua yang mendapat lampu hijau pecah provinsi.

Sebelumnya, Tokoh Masyarakat Mimika Athanasius Allo Rafra memandang wacana pembentukan sejumlah provinsi baru di Papua seperti Papua selatan dan Papua tengah, perlu mendapat dukungan dan perhatian khusus pemerintah pusat untuk mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah ujung timur Indonesia tersebut.
Mantan Pejabat Bupati Mappi tersebut menilai, sehebat apapun para pejabat di tingkat provinsi, dirinya akan kewalahan karena wilayah Papua yang terlalu luas. Belum selesai satu masalah, timbul masalah lain lagi. Itu semua tentu membutuhkan perhatian dan energi untuk menyelesaikannya.

Menurut Allo, pembentukan provinsi – provinsi baru di Papua tersebut bukan untuk tujuan bagi – bagi kekuasaan, tetapi lebih dari itu agar kehadiran pemerintah provinsi selaku wakil pemerintah pusat yang ada di daerah bisa lebih efektif membantu percepatan kemajuan masyarakat Papua.
Mantan Ketua Komisi A DPRD Mimika periode 2009 – 2014 tersebut menilai, kemajuan pembangunan di sejumlah Kabupaten wilayah pedalaman selama ini tidak terlalu signifikan.

Ketika Pemekaran wilayah Papua terwujud, maka dampaknya sangat banyak diterima masyarakat. Diantaranya tersedianya lapangan kerja, pemerataan pembangunan lebih cepat serta memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Selain itu, jika pemekaran Papua terwujud maka generasi muda di Papua akan berpeluang besar untuk memperoleh kesempatan untuk menikmati pemerataan pembangunan serta terbukanya peluang usaha dan lapangan kerja baru.
Pemekaran di Papua tentu merupakan wujud pemerintah pusat dalam membangun Indonesia dari wilayah terluar, sehingga pemerataan pembangunan sangat mungkin diupayakan.

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko Oleh: Ricky Rinaldi Sebagai negara…

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko Jakarta – Pemerintah terus mendorong…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.