• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Masyarakat Diminta Bijak Gunakan Medsos Pasca Pilkada

Masyarakat Diminta Bijak Gunakan Medsos Pasca Pilkada

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 15 December 2024

Dalam rangka menjaga stabilitas dan kedamaian pasca pemungutan suara Pilkada 2024, aparat keamanan dari berbagai wilayah Indonesia menyerukan masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Hal ini penting mengingat potensi penyebaran hoaks dan provokasi yang dapat memicu ketegangan pasca pesta demokrasi.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan masing-masing.
“Masalah keamanan adalah tanggung jawab kita bersama. Pilihan boleh berbeda, tetapi setelah hasil diumumkan, kita kembali bersatu sebagai warga Maros yang cinta damai,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak jelas kebenarannya di media sosial.
“Gunakan media sosial secara bijak dan selalu periksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Hoaks hanya akan memecah belah kita,” tutur Douglas.
Senada dengan hal itu, Kapolresta Kendari Kombes Pol. Aris Tri Yunarko juga menegaskan pentingnya menjaga etika bermedia sosial. Ia meminta masyarakat menghindari ujaran kebencian dan provokasi yang dapat menciptakan keresahan.
“Media sosial harus menjadi ruang berbagi inspirasi, bukan sarana menyebar kebencian. Mari bersama-sama menjaga kedamaian di Kota Kendari yang kita cintai,” kata Aris.
Selain itu, tindakan hukum terhadap pelanggaran seperti pencemaran nama baik di media sosial juga akan diproses sesuai ketentuan.
“Jangan sampai komentar atau unggahan di media sosial membawa konsekuensi hukum. Bijaklah dalam menggunakan platform ini,” tegas Kombes Aris.
Di Aceh, Panglima Kodam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, mengajak masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dalam situasi sensitif pasca Pilkada. Pentingnya memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya demi menjaga keutuhan dan stabilitas.
“Media sosial harus menjadi sarana edukasi dan membangun, bukan alat untuk menyebarkan kebencian atau memecah belah,” ujarnya.
Pangdam juga mengingatkan masyarakat untuk tetap bersabar menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta menerima keputusan demokratis dengan lapang dada.
“Semangat persatuan harus menjadi prioritas utama kita demi keberlanjutan pembangunan di Aceh,” tambah Niko.
Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, mengatakan pihaknya melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat melalui program cooling system, yaitu sambang warga dan patroli untuk menciptakan rasa aman. Kegiatan ini bertujuan mengurangi ketegangan pasca Pilkada.
“Perbedaan pilihan adalah hal biasa dalam demokrasi. Namun, menjaga kerukunan adalah tanggung jawab bersama. Hindari menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya. Media sosial seharusnya mempererat persatuan, bukan menjadi sumber keresahan,” pungkas Dedy.
Media sosial, jika digunakan dengan bijak, dapat menjadi alat yang mempererat persatuan dan mempromosikan hal-hal positif. Namun, jika disalahgunakan, dapat menjadi sumber konflik yang merusak harmoni sosial. Dengan menjaga etika dan tanggung jawab dalam bermedia sosial, masyarakat berperan aktif menciptakan stabilitas dan kedamaian yang berkelanjutan di Indonesia.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.