• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Ini kata Ketua Terpilih IKA FH Untag Jakarta

Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Ini kata Ketua Terpilih IKA FH Untag Jakarta

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 15 December 2024

Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan tidak langsung atau melalui DPRD, kembali mencuat. Mahalnya biaya yang harus dikeluarkan dalam pesta demokrasi secara langsung, menjadi salah satu alasan alasannya. Sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada langsung.

Terkait hal tersebut Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum (IKA FH) Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Ramdansyah mengatakan evaluasi itu wajib untuk Pilkada. Ramdansyah menggantikan posisi Ketua IKA FH Untag Jakarta Muhammad Fadlin Nasution yang selesai masa baktinya di kepengurusan 2019-2024. Fadlin dikenal sebagai Kurator yang alumni FH Untag Jakarta.

“Evaluasi Pilkada seharusnya tidak memotong rasionalitas yang lompat. Tiba-tiba, tidak ada angin dan hujan ada pembenaran melakukan Pilkada tidak langsung. Seharusnya harus dikaji secara akademik dan netral dilihat dari sisi hukum, politis, sosiologis, yuridis dan juga filosofis. Semua harus mendasarkan masukan pertimbangan dari masyarakat dan juga kalangan akademis. Seperti mereka yang berhimpun di Ikatan Alumni FH Untag,” ujarnya saat dialog menjadi pembicara di Musyawarah Besar Ikatan Alumni FH Untag Jakarta di Rumah Makan yang ada di bilangan Cikini Jakarta Pusat, Ahad, (15/12/2024).

Hadir dalam kegiatan Musyawarah Besar IKA FH Untag Jakarta, Maman Suparman selaku dosen pengajar yang alumni FH Untag Jakarta dan juga Muhlis Gayo selaku pembina wadah ini. Peserta Mubes terdiri dari alumni-alumni FH Untag yang memenuhi ruangan Mubes. Dari pihak IKA Untag Jakarta diwakili oleh Sekjen Sarbini alumni Untag yang juga aktifis 1998. Sarbini turut memberikan sambutan atas nama Ika Untag Jakarta dan berharap kepengurusan baru IKA FH Untag Jakarta dapat meneruskan semua kegiatan yang sudah berhasil dijalankan oleh kepengurusan sebelumnya.

Ramdansyah yang pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu DKI Jakarta menambahkan, untuk evaluasi Pilkada banyak variabel yang perlu disampaikannya.

Pertama, dari sisi partai politik. Karena jelas dia, pintu masuk untuk Pilkada tanggal 29 Agustus melalui formulir B1 KWK dari KPU yang ditanda tangan Ketua Umum dan Sekjen partai. Form itu diisi oleh partai politik.

“Partai politik kan sangat dominan yah sekarang. Artinya peran partai dalam kekuasaan tidak lagi dipinggirkan, tetapi menjadi aktor utama. Persoalannya adalah kenapa tidak kemudian berangkat dari partai tingkat kabupaten/kota atau tingkat provinsi,” ujarnya usai acara Mubes IKA FH Untag Jakarta.

“Yang terjadi hari ini adalah ketika penjaringan internal dilakukan, itu dominasi dari DPP Partai. Sehingga kemudian perangkat partai tingkat daerah, misalkan mereka sudah melakukan konvensi atau kemudian sudah mendapatkan atau melakukan talent scouting calon kepala daerah itu pada akhirnya hak vetonya ada pada ketua umum dan sekjen partai,” imbuh

Nah ini kemudian kata dia, walaupun mereka sudah berupaya. Contoh di Provinsi Jawa Barat misalkan terkait dengan usulan Anies Rasyid Baswedan oleh PDIP. Atau pencalonan Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw di Papua Induk. Awalnya mereka akan mendapatkan form atau dukungan partai, tetapi kemudian akhirnya batal dan tidak bisa dicalonkan.

“Artinya dominasi partai sangat kuat. Baca Ketua Umum dan Sekjen Partai, sehingga pengurus tingkat ranting atau cabang sulit untuk merekomendasi calon kepala daerah yang diinginkan. Karena dominasi ketua umum dan sekretaris jenderal yang sangat kuat,” ujar Ramdansyah menambahkan.

Yang kedua, kata dia, ini tentu saja ini menyebabkan pemilih yang kemudian sadar atau rasional itu akhirnya jadi apatis. Apatis kenapa harapan mereka terhadap calon pemimpin yang mereka inginkan itu ternyata tidak kemudian dicalonkan. Asumsinya kondisi ini mempengaruhi mereka secara signifikan.

“Sehingga, pemilih yang rasional seperti di Jakarta merasakan tidak ada jalan keluar. Karena Pilkada tidak berefek pada ekonomi dan pendapatan mereka. Karena harapan terhadap calon pemimpin yang akan mencari jalan keluar tidak ada, maka mereka menjadi apatis tidak ke TPS,” ujarnya

Yang ketiga terkait dengan Gercoss (Gerakan Coblos Semua). UUD 1945 menjamin kedaulatan rakyat dan MK memperkenankan ada peluang yang namanya kotak kosong. Kotak kosong ini kan sebuah keputusan MK sebelumnya, yang kemudian mengapa itu hanya dilakukan di 41 kabupaten kota atau satu provinsi.

“Seharusnya ini juga berlaku juga di 500 lebih kabupaten/kota dan provinsi yang melakukan pemilihan. Sehingga kedaulatan rakyat, tetap terjaga ketika dominasi partai terlalu kuat mencengkram melalui Ketua Umum dan Sekjen partai. Tidak dikabulkannya Gercoss memungkinkan terjadinya tingkat partisipasi yang paling rendah di Jakarta,” jelas Ramdansyah.

“Hari ini kan kita lihat partisipasi yang rendah. Bahkan calon yang di Jakarta itu kan tidak bisa kemudian mengalahkan yang namanya suara tidak sah atau suara yang golput, misalkan seperti itu,” imbuhnya.

Kemudian jelas Ramdansyah, seharusnya ketika calon tunggal yang bersaing dengan kotak kosong, diakomodir, maka tidak boleh ada perlakuan berbeda di seluruh kabupaten/kota atau provinsi lainnya.

“Jakarta pasangan calon pemenangnya itu tidak melebihi dari kotak kosong, legitimasi rendah. Maka sebaiknya MK mengabulkan Gercoss ini kalau ada yang uji materi di MK. Kalau ada payung hukumnya, maka Pilkada DKI Jakarta menjadi 2 putaran. Kalau yang menang tetap blank vote, maka harus ada Pilkada ulang di Jakarta tahun berikutnya,” ujar Ramdansyah yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Jakarta.

Kemudian yang kelima, adalah norma terkait politik dinasti. “Menurut saya, karena pada akhirnya waktu saya pergi ke MK tahun 2015 dan 2016 terkait dengan larangan yang namanya politik dinasti yang sedarah misalkan, itukan terjadi dan kemudian dibatalkan oleh MK saat di uji materi ke MK,” jelas Ramdansyah

“Nah kita senang, misalkan partisipasi perempuan makin lama makin meningkat. Tetapi ternyata kalau kita bedah melalui Pusat Kajian Politik (Puskapol) UI, mbak Sri Budi Eko Wardani, hasilnya adalah hampir yang menjadi afirmasi perempuan yang di pemilu legislatif itu adalah dari kelompok dinasti. Berasal dari keluarga petahana atau elit partai.

Dan ini juga terjadi katakan di Pilkada, tiba-tiba tidak ada angin dan hujan ada orang yang tidak kenal menjadi calon kepala daerah. Hampir mirip dengan pemilu presiden kemarin,” imbuh Ramdansyah.

Kemudian, terakhir catatanya terkait dengan pilkada, adalah dengan penyelenggara. Penyelenggara tentu saja ada catatan bahwa penyelenggara diseleksi tidak serentak. Misalkan menjelang hari H ada kabupaten/kota yang penyelenggaranya habis masa jabatan, lalu dilakukan kembali seleksi untuk menggantikan satu atau dua orang KPU/Bawaslu.

“Pada akhirnya ini berbahaya, memunculkan pragmatisme. Seharusnya keserentakan tidak hanya kepada Pilkadanya tetapi juga keserentakan kepada penyelenggaranya.
Penyelenggara misalnya untuk Pemilu/Pilkada 2029 itu kemudian harus sudah serentak di misalkan di 2028 atau 2027. Sehingga tidak ada lagi pada masa pelaksanaan tiba-tiba ada rekrutmen baru walaupun hanya satu atau dua orang. Itu menurut saya berbahaya sekali yang muncul pragmatisme,” beber Ramdansyah.

Muncul orang-orang yang masuk menjadi penyelenggara di KPU ataupun Bawaslu tiba-tiba ada tawaran posisi yang bagus atau calon topi bukan sepatu, dia kemudian meninggalkan penyelenggaraan pemilu sebagai KPU maupun Bawaslu.

“Ini menurut saya akibat dari ketidak serentakan. Itu lima catatan saya,” ujarnya

Soal Pilkada dipilih oleh DPRD atau tetap dipilih langsung mana yang baik?

Ramdansyah menjelaskan, kebetulan dirinya pada 2014 dan 2015 menguji materi tentang Perppu nomor satu tahun 2014 dan Undang Undang 1 tahun 2015 terkait dengan Pilkada.

“Dimana saat itu Perppu yang dibuat oleh Presiden SBY yang awalnya surat presiden (Surpres) kepada DPR tahun 2014 itu, Rancangan Undang-Undang pemilu yang kemudian disahkan oleh DPR pada saat itu bunyinya adalah pemilihan tidak langsung, melalui DPRD Provinsi Kabupaten yang tentu saja secara rasional itu bisa saja dilakukan. Artinya konstitusi kita pilkada langsung atau tidak langsung, selama itu musyawarah mufakat dan itu kemudian dibenarkan,” ujarnya.

“Kemudian ketika presiden SBY pergi keluar negeri dan ada aksi yang menurut saya tidak signifikan, tiba-tiba presiden mengeluarkan Perppu, peraturan pengganti undang-undang. Nah Perppu ini seharusnya dalam keadaan genting dan memaksa, misalkan ada kekacauan dan seterusnya. Tetapi tidak ada kegentingan memaksa, akhirnya Perppu ini membatalkan pemilihan secara tidak langsung melalui DPR,” imbuh Ramdansyah.

Tentu saja waktu itu kami menganggap kalau memang otonomi, kan bicara bukan sentralisasi. Tetapi desentralisasi. Kalau desentralisasi atau otonominya otonomi tingkat berapa. Kalau otonomi tingkat II maka harus dibedakan Untuk kabupaten/kota silahkan melalui pilkada langsung.

“Tetapi kalau gubernur adalah pembantu presiden atau kepanjangtanganan dari eksekutif maka kemudian yang namanya gubernur, satu bisa saja ditunjuk oleh Presiden atau dipilih tidak langsung. Atau keputusan tertentu, seperti yang terjadi misalkan di Yogyakarta misalkan seperti itu. Artinya boleh dengan kemudian dengan asumsi otonomi daerah atau perbantuan atau kemudian otonomi tingkat II. Sementara di tingkat satu itu adalah membantu presiden. Sehingga kemudian gubernur yang kemudian perangkat dari presiden, tidak serta merta dari partai politik yang artinya bisa saja bertentangan dengan partai pemenang Pemilu Presiden itu sendiri,” jelas Ramdansyah.

“Nah Ini yang kemudian kami ajukan waktu itu. Artinya yang pemilihan tidak langsung juga bisa dilakukan di tingkat provinsi melalui DPRD Provinsi. Tetapi tentu saja saat itu dengan Perppu yang dibuat oleh Presiden membatalkan semua,” imbuhnya.

Terkait untung mana pilkada langsung atau pilkada tidak langsung?

“Menurut saya variannya bukan soal untung atau tidak untung. Tetapi persoalannya adalah ini dasarnya bisa nggak kemudian secara konstitusional itu menjadi pemilihan tidak langsung. Jawabannya bisa,” ujar Ramdansyah.

Kemudian dampaknya seperti apa. Lebih merugikan atau tidak. Kalau dari sisi kita tidak mengenal calon.

“Hari ini kan saya mengungkap tentang partai politik yang sudah mulai arus utamanya adalah sentralisasi. Dan yang kedua kalau masyarakat tidak kenal calon gubernurnya maka kemudian yah, masyarakat tidak bisa apa-apa. Yang namanya money politikpun akan terjadi. Tetapi lebih kecil lagi melalui yang namanya perangkat DPRD Provinsi,” ujar Ramdansyah.

“Tetapi ada jalan keluar waktu undang-undang sebelumnya yang menyatakan ada uji petik atau uji kelayakan dari calon kepala daerah karena masyarakat tidak kenal terhadap calon tersebut. Sehingga kemudian harus ada uji kelayakan dan dilakukan oleh DPRD Provinsi. Masyarakat punya kontribusi untuk kemudian memberikan tanggapan. Tetapi frase ini kemudian dihilangkan ketika Pilkada langsung. Karena diasumsikan dengan adanya debat kemudian ada kampanye dan seterusnya, kepada publik langsung. Ini menyebabkan publik tahu tentang calon sehingga bisa memberikan voting secara langsung,” imbuhnya.

Menurut Ramdansyah, kalaupun hari ini masih tetap dilakukan dengan Pilkada langsung misalkan maka yang diperlukan tetap uji kelayakan.

“Kemudian partai politik itu sendiri tidak bisa punya dominan menentukan itu adalah ketum dan sekjen partai,” ujarnya.

Lalu bagaimana dengan dampak anggaran untuk Pilkada langsung dan juga pilkada tidak langsung.

“Ada hasil penelitian yang dibuat oleh Aan Erlyana, terkait dengan dampak alokasi anggaran daerah yang melakukan pemilihan kepala daerah secara langsung dan tidak langsung, terkait dengan PAD perkapitanya. Disitu menyebutkan tidak ada yang signifikan terkait dengan belanja untuk Pilkada langsung dan tidak langsung,” ujar Ramdansyah.

“Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa nggak signifikanlah yang namanya pemilihan langsung atau tidak langsung dilakukan anggarannya tetap, PAD nya tetap. Dan ini penelitian dilakukan tahun 2005 atau 2010 terkait dengan data kabupaten dan kota yang melakukan Pilkada langsung dan tidak langsung.
Secara PAD, penggunaan anggaran itu tidak berpengaruh dalam penelitiannya Aan Erlyana,” imbuhnya

Adanya wacana pilkada tidak langsung, jelas Ramdansyah, pertama ada asumsi umum terkait dengan penyimpangan demokrasi.

“Asumsi yang dibangun misalkan asumsi yang muncul dari beberapa pengamat dan para politisi, yang pertama kalau pemilu seperti ini serentak maka elektoral, ada kelelahan. Menurut saya itu tidak relevan. Yang kedua penyimpangan demokrasi pertanyaannya kalau kemudian melalui DPRD Provinsi maka apakah nggak juga menyimpang. Penyimpangannya lebih besar money politiknya lebih besar,” ujarnya.

Kenapa muncul lagi wacana ini? Kalau jaman SBY, jelas Ramdansyah itu bukan lagi pada wacana. Tetapi sudah surat presiden untuk kemudian dijadikan pembahasan RUU Pilkada saat itu sudah menyatakan itu dan sudah ketok palu dan kemudian ternyata dibatalkan oleh Perppu.

“Itu yang kemudian kami curiga sedikit bahwa kemudian nggak sekalian kalau memang konsep otonomi daerahnya itu adalah tingkat II, kemudian gubernur adalah perangkat dari eksekutif itu sendiri, bukan bagian dari otonomi daerah, maka konsep itu kemudian harus dijalankan. Interpretasi ini yang seharusnya dibangun. Bukan kemudian karena ada penyimpangan terkait dengan Pilkada. Karena tadi saya saat evaluasi di awal sudah sebutkan. Evaluasi tadi bisa memperbaiki pilkada langsung,” pungkasnya.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.