Oleh : Dodik Prasetyo
Pandemi Covid-19 menyebabkan munculnya larangan takbir keliling bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Ibadah salat tarawih juga hendaknya dilakukan di rumah saja. Hal itu disebabkan karena kita masih berada di pandemi Covid-19, sehingga harus tinggal di rumah saja sekaligus jaga jarak agar tetap aman dan tidak tertular penyakit Corona.
Takbir keliling adalah tradisi yang dilakukan oleh kebanyakan orang di Indonesia, dan dilakukan di malam hari, sehari sebelum idul fitri. Kaum tua maupun muda berjalan kaki mengelilingi kampung sambil membawa obor dan mengucapkan kalimat takbir untuk menyambut hari raya.
Baca Juga
Di perkotaan, biasanya takbir keliling ini juga dilakukan dengan mengendarai sepeda motor, mobil bak, maupun truk. Para peserta seakan hendak konvoi sambil berkeliling dan merayaka suka cita karena sebentar lagi lebaran.
Baca juga: Stok Pangan RI Mencukupi Selama Pandemi Covid-19
Sayangnya kita masih berada di pandemi Covid-19. Sehingga kegiatan seperti takbir keliling yang dilakukan di luar rumah, amat riskan dilakukan, karena bisa menaikkan resiko kena penyakit Corona.
Apalagi ada aturan pembatasan sosial berskala besar dan physical distancing serta stay at home yang harus ditaati. Jadi kegiatan ini jika tetap dilakukan akan dianggap melanggar dan bisa ditindak oleh petugas berwajib.
Pejabat pemerintah serta pihak berwajib bukannya melarang takbir keliling ini tanpa alasan. Kita tidak tahu siapa saja yang berpotensi membawa virus Covid-19 di antara sekian banyak peserta takbir keliling.
Lagipula, orang yang sudah sakit Corona juga ciri-cirinya tidak terlalu kelihatan jika dilihat dengan mata telanjang. Jadi jangan mempertaruhkan nyawa, hanya karena mengikuti tradisi takbir keliling tahunan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menyatakan bahwa takbir keliling dilarang keras dilakukan di DKI Jakarta. Sudah banyak petugas yang siap menghalau kendaraan umum yang berisi masyarakat yang akan melakukannya. Mereka berjaga di jalan besar maupun rute yang biasanya dilalui oleh kendaraan yang ikut konvoi takbiran.
Begitu pula dengan salat tarawih. Ibadah yang dilakukan di bulan ramadhan ini hendaknya dilakukan di rumah saja. MUI sudah menyatakan bahwa jangan tarawih di masjid. Hal ini dinyatakan dalam fatwa MUI nomor 14 tahun 2020. Sebaiknya umat islam salat tarawih di rumah saja, bersama seluruh anggota keluarga.
Walau salat tarawih di masjid diselenggarakan dengan sangat hati-hati, misalnya semua orang wajib pakai masker, bawa sajadah sendiri, dan ada jarak antar jamaah, serta harus cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, namun tetap saja beresiko tinggi. Jika ada 1 saja jamaah yang membawa bibit penyakit Corona, maka seisi masjid bisa tertular. Sedihnya, keluarga di rumah juga bisa terkena virus Covid-19 yang disebarkan oleh jamaah.
Jangan nekat berkeliling kota dan mencari masjid yang menyelenggarakan salat tarawih. Ibadah puasa masih tetap afdhol, walau malamnya Anda hanya salat tarawih di rumah.
Salat tarawih berjamaah di musala rumah juga masih berpahala, sekaligus menambah kedekatan antar anggota keluarga. Ibadah tarawih di rumah membuktikan bahwa Anda sayang keluarga dan menjaga mereka dari potensi penularan penyakit Corona.
Di bulan puasa tahun 2020 ini dijalani di tengah pandemi Covid-19. Anda mungkin sedih karena tidak bisa salat tarawih di masjid seperti biasanya. Anda juga mungkin kesal dalam hati karena ada larangan untuk takbir keliling di malam sebelum lebaran, dan kehilangan kemeriahan untuk menyambut idul fitri.
Bersabarlah dan ingat bahwa pelarangan ini muncul karena untuk kebaikan kita semua. Taatilah aturan PSBB, physical distancing, dan stay at home, agar penyebaran Corona tidak semakin merajalela.
Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)