• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Masyarakat Diimbau Disiplin Protokol Kesehatan PSBB Transisi

Masyarakat Diimbau Disiplin Protokol Kesehatan PSBB Transisi

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 17 July 2020

Oleh : Edi Jatmiko

PSBB transisi membuat masyarakat boleh keluar rumah, namun sayangnya mereka menyalahgunakannya. Seharusnya di masa ini, mereka keluar rumah hanya saat yang penting saja, misalnya pergi ke kantor atau pasar. Namun malah dipakai untuk traveling dan nongkrong di warung, tanpa pakai masker dan melanggar protokol kesehatan lain.

Di masa PSBB transisi, tempat umum seperti pertokoan, perkantoran, dan lain—lain sudah mulai dibuka. Tentu dengan syarat mematuhi protokol kesehatan seperti kapasitas maksimal hanya 50%, wajib pakai masker dan cuci tangan, serta sering disemprot disinfektan. Untuk penyemprotan butuh dana khusus, tapi wajib dilakukan demi kemanan.

Baca juga: Mengapresiasi Temuan Vaksin Virus Corona Buatan Indonesia

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan bahwa masyarakat harus disiplin dalam menaati protokol kesehatan. Karena di masa PSBB transisi jika tidak disiplin akan terjadi penularan virus Covid-19, ujar beliau saat ditemui di Balai Kota. Masyarakat juga diharap untuk sadar diri dan mematuhi protokol tanpa harus diingatkan oleh aparat.

Aturan tentang memenuhi protokol kesehatan di DKI Jakarta tercantum di Pergub nomor 21. Jadi sudah ada dasar hukumnya, dan masyarakat tentu wajib menjalaninya. Mereka tidak boleh mengeluh, karena protokol ini diadakan untuk keselamatan kita sendiri.

Anies bahkan tak segan untuk memberi sanksi ketika ada yang melanggar protokol kesehatan, terutama saat suatu tempat umum melebihi batas maksimal kapasitas. Ia juga berharap masyarakat bekerja sama untuk melaporkan jika ada pelanggaran. Karena tidak semua tempat dijaga ketat oleh aparat yang berwenang.

Di masa PSBB transisi, selain di pasar dan tempat umum lain, maka yang rawan dipenuhi banyak orang adalah di kendaraan umum. Terbukti di hari pertama masuk kerja pada PSBB transisi, kereta commuter line langsung padat oleh penumpang. Di stasiun apalagi, masyarakat tidak mematuhi aturan jaga jarak dan malas untuk mengantri.

Kondisi ini sangat memprihatinkan karena bisa menaikkan jumlah penularan virus Covid-19. Apalagi ketika para penumpang malas memakai masker. Padahal harganya murah dan dengan mudah didapatkan di toko dan online shop. Corona sekarang makin ganas karena bisa menular lewat udara, jadi memakai masker adalah perlindungan terbaik.

Jika masyarakat ketahuan tidak pakai masker saat PSBB transisi maka kena denda 250.000 rupiah atau kerja sosial membersihkan pasar atau fasilitas umum lain. Saat bersih-bersih wajib pakai rompi. Sanksi ini cukup efektif karena mereka akan malu ketika menjalankannya, dan menimbulkan efek jera.

Hukuman lain yang diberikan kepada pelanggar aturan PSBB transisi adalah penutupan toko. Ini berlaku untuk semua pertokoan atau Mall yang kapasitas di dalamnya lebih dari 50%. Saat pertama dan kedua kali melanggar, akan mendapat teguran. Namun ketika dilakukan ketiga kalinya, akan ditindak oleh aparat dan langsung ditutup.

Anda tentu tidak mau kena sanksi untuk bersih-bersih atau membayar denda. Oleh karena itu, di masa PSBB transisi ini selain wajib pakai masker, juga melakukan protokol kesehatan lain. Seperti wajib cuci tangan dan jaga jarak. Jangan malah nongkrong berjam-jam di warung kopi, duduknya berdempetan, dan masker hanya terkulai di dada.

Jangan pula memusuhi aparat yang menangkap para pelanggar di masa PSBB transisi. Mereka hanya menjalankan tugasnya untuk menegakkan kedispilinan. Bukankah semua orang tidak mau tertular corona? Oleh karena itu wajib memenuhi protokol kesehatan yang dicanangkan oleh pemerintah.

Masa PSBB transisi bukanlah waktu untuk kembali ke hari-hari normal sebelum corona menyerang. Jangan nongkrong sembarangan dan melepas masker, atau nekat bergerombol ke Mall yang ramai. Anda tentu tidak mau kena denda 250.000 rupiah. Menaati protokol kesehatan juga tidak memberatkan, asal dilakukan bersama-sama.

Penulis adalah aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko Oleh: Ricky Rinaldi Sebagai negara…

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko Jakarta – Pemerintah terus mendorong…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.