• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Mantab, PLN Salurkan Rp 4,8 Miliar Bantu Petani di 54 Lokasi Lewat Program Electrifying Agriculture

Mantab, PLN Salurkan Rp 4,8 Miliar Bantu Petani di 54 Lokasi Lewat Program Electrifying Agriculture

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 4 July 2021

PT PLN (Persero) melalui PLN Peduli mengalokasikan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebesar Rp 4,84 miliar untuk mendukung sektor pertanian melalui program _Electrifiying Agriculture_ di 54 lokasi se-Indonesia.

_Electrifiying Agriculture_ merupakan program pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan produktifitas pertanian melalui pemanfaatan energi listrik untuk meningkatkan pertumbuhan tanaman atau mempermudah pengolahan infrastruktur pendukung pertanian ataupun peternakan dan perikanan.

“Diharapkan program-program Electrifiying Agriculuture ini mampu meningkatkan produktivitas dalam sektor pertanian sehingga mampu meningkatkan kesehjateraan masyarakat,” ungkap Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi.

Salah satu contoh program _Electrifiying Agriculture_ yang sudah dilaksanakan berada di Desa Betet, Ngronggot, Nganjuk, Jawa Timur. Dikenal dengan Wisata Tani Listrik Terpadu Betet yang mengusung Wisata Tani Unggul di Tangan Pemuda Regul.

Tidak hanya menawarkan sisi wisata, Desa Betet juga digunakan sebagai tempat pertanian milenial yang mengkolaborasikan penerapan teknologi dan sektor pertanian.

“Di mana dalam sektor pertanian green house menggunakan sinar ultraviolet untuk mempercepat masa tanam pada tanaman hidroponik seperti tanaman Sawi Pakcoy (Bok choy), Kangkung, bayam, serta pengunaan _springkle_ pada lahan bawang agar dapat terairi secara baik,” terang Agung.

Wakil Bupati Nganjuk Marhen Djumadi menilai program PLN Peduli ini memiliki wujud dan dampak yang nyata bagi masyarakat. Program ini mendukung upaya Pemkab Nganjuk untuk mewujudkan peningkatan perekonomian dan pemberdayaan masyarakat.

“Terima kasih kepada PLN, BUMN Kebanggaan kita yang telah membantu Desa Betet,” kata Marhen.

Ketua Kelompok Tani Achmad Syaikhu menjelaskan, Wisata Tani Listrik Terpadu Betet tetap melakukan kegiatan selama masa pandemi mengikuti arahan dari pemerintah dan menetapkan protokol kesehatan.

“Terima kasih kepada PLN dengan adanya listrik dalam lingkunan persawahan pertanian, para petani merasa terbantu dalam segi penghematan biaya operasional untuk pengunaan bahan bakar minyak, dan penggunaan _springkle_ dalam pertanian mampu menghemat tenaga kerja, penggunaan air dan mengurangi hama pada tanaman bawang.”

Selain Desa Betet PLN juga membantu peningkatan poduktivitas petani buah naga di Banyuwangi melalui program “Listrik Untuk Sang Naga”. Program ini mendorong peningkatan perekonomian petani karena panen dapat dilakukan sepanjang tahun, dimana untuk 1 hektare lahan dengan penyinaran dapat menghasilkan buah naga sebanyak 77 ton tiap tahunnya atau naik hingga 4 kali lipat.

Dampak secara masif pun bukan hanya dirasakan oleh petani buah naga, namun juga masyarakat. Tercatat sampai dengan Juni 2020, sudah 6618 petani buah naga yang memanfaatkan listrik sebagai teknologi untuk menyinari ladang mereka.

Efek domino dari program ini membantu memciptakan banyak lapangan kerja yang tumbuh dari sektor pendukung pertanian buah naga, mulai dari berbagai usaha pengolahan buah naga, hingga munculnya kelompok sadar wisata yang menjadikan ladang buah naga sebagai destinasi agrowisata, seperti Agrowisata Petik Jeruk dan Buah Naga.

 

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.