• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Internasional»Malaysia Terapkan Lock Down 18 Sampai 31 Maret 2020

Malaysia Terapkan Lock Down 18 Sampai 31 Maret 2020

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 16 March 2020

Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yasin mengumumkan bahwa pemerintah Malaysia memutuskan untuk melaksanakan lockdown mulai 18 Maret hingga 31 Maret 2020 di seluruh negara bagian.

“Perintah kawalan pergerakan ini dibuat di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 dan Undang-Undang Polisi 1967,” ujar Muhyiddin dalam pidato khusus tentang COVID-19 di Kantor Perdana Menteri Malaysia, Senin malam.

Baca juga: Mendukung Upaya Pemerintah Tanggulangi Virus Corona

Lockdown atau karantina, yang disebut dalam bahasa setempat sebagai Perintah Kawalan Pergerakan, tersebut meliputi :

Pertama, larangan menyeluruh pergerakan dan kegiatan massal di seluruh negeri, termasuk aktivitas keagamaan, olah raga, sosial dan budaya.

“Untuk menegakkan larangan ini, semua rumah ibadah dan tempat perniagaan hendaklah ditutup, kecuali toko serba ada (pasaraya), toko kelontong, pasar umum, kedai dan toko serba ada yang menjual barang keperluan harian,” katanya.

Khusus untuk umat Islam, ujar dia, penangguhan semua aktivitas keagamaan di masjid dan surau, termasuk shalat Jumat, ditetapkan berdasarkan keputusan Musyawarah Panitia Muzakarah Khusus yang telah bersidang pada 15 Maret 2020.

Kedua, pembatasan menyeluruh semua perjalanan warga Malaysia ke luar negeri.

“Bagi yang baru pulang dari luar negeri, mereka diminta menjalani pemeriksaan kesehatan dan melakukan karantina secara sukarela (atau self quarantine) selama 14 hari,” katanya.

Ketiga, pembatasan masuk semua wisatawan dan warga asing.

Keempat, penutupan semua PAUD, sekolah pemerintah dan swasta termasuk sekolah harian, sekolah berasrama penuh, sekolah internasional, pusat tahfiz, lembaga pendidikan tingkat rendah, menengah dan prauniversitas.

Kelima, penutupan semua institusi pendidikan tinggi (IPT) pemerintah dan swasta serta institut latihan ketrampilan di seluruh negara bagian.

Keenam, penutupan semua lembaga pemerintah dan swasta kecuali yang terlibat dengan pelayanan penting negara, yaitu air, listrik, energi, telekomunikasi, pos, pengangkutan, pengairan, minyak, gas, bahan bakar, pelumas, penyiaran, keuangan, perbankan, kesehatan, farmasi, PMK, penjara, pelabuhan, lapangan terbang, keselamatan, pertahanan, pembersihan, eceran dan persediaan makanan.

Mengawal Harga dan Stok Pangan demi Ramadan yang Tenang

February 13, 2026

Ramadan, Pemerintah Tegaskan Sanksi Pidana bagi Praktik Curang Pangan

February 13, 2026

Mengawal Harga dan Stok Pangan demi Ramadan yang Tenang

By Kata IndonesiaFebruary 13, 20260

Mengawal Harga dan Stok Pangan demi Ramadan yang Tenang Oleh : Ravisya Darasya Menjelang bulan…

Ramadan, Pemerintah Tegaskan Sanksi Pidana bagi Praktik Curang Pangan

By Kata IndonesiaFebruary 13, 20260

Ramadan, Pemerintah Tegaskan Sanksi Pidana bagi Praktik Curang Pangan *Jakarta* – Pemerintah menegaskan bahwa setiap…

Komisi IX, Pulung Agustanto: Pengusaha Wajib Bayarkan THR Tepat Waktu, Tepat Jumlah!

By Kata IndonesiaFebruary 13, 20260

Anggota Komisi IX DPR RI Pulung Agustanto meminta kepada para pengusaha dan pimpinan perusahaan untuk…

Menjaga Gizi di Bulan Puasa lewat Keberlanjutan Program MBG

By Kata IndonesiaFebruary 13, 20260

Menjaga Gizi di Bulan Puasa lewat Keberlanjutan Program MBG Oleh: Saipul Bahri Program Makan Bergizi…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.