Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law telah menjawab keraguan investasi untuk berinvestasi. Pasalnya, regulasi tersebut memberikan jaminan kemudahan dalam berinvestasi bagi para pengusaha di Tanah Air.
“Selama ini banyak investor merasa ragu melakukan investasi di Indonesia sebab proses perizinan cukup lama dan berbelit-belit. Untuk itu, pemerintah sudah sahkan Omnibus Law dan segala turunannya dan menjawab berbagai masalah. Pengesahan Omnibus Law sekaligus jadi awal reformasi perizinan Indonesia dengan mengubah 79 peraturan dan 1.244 pasal,” kata Luhut dalam Webinar Virtual Investor Daily.
lebih lanjut Luhut menjelaskan, melalui UU Cipta Kerja yang diusung untuk menyederhanakan perizinan, di mana metode perizinannya dari berbasis izin menjadi berbasis risiko, sehingga untuk investasi di sektor yang berisiko rendah memiliki persyaratan yang lebih longgar.
Baca Juga
“Beberapa hal jadi fokus pemerintah, yakni penyederhanaan berbisnis, persyaratan investasi, tenaga kerja termasuk mengenai pesangon dan outsourcing, dan kemudahan perlindungan, pemberdayaan mikro dan akselerasi penciptaan lapangan pekerjaan,” ujar Luhut.