• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Legalitas Keputusan Pemerintah SKB Yang Legitimatif

Legalitas Keputusan Pemerintah SKB Yang Legitimatif

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 3 January 2021

Oleh : Prof. Dr Indriyanto Seno Adji, SH, MA.
Pengajar PPS Bid Studi Ilmu Hukum UI.

Tidak perlu menjadi polemik tentang Pelarangan Kegiatan-Aktifitas FPI. Ini persoalan facet HTN, HAN dengan dampak Hukum Pidana apabila dilakukan pelanggarannya, dan karenanya Keputusan Pemerintah melalui SKB memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karenanya patut diapresiasi dan didukung penuh oleh semua komponen bangsa,

Dari penelitian oleh Kementerian Dalam Negeri ini, AD/ART FPI ini bertentangan dengan UU Ormas sebagaimana telah ditegaskan pada Pasal 1 UU No. 16/2017 tentang Ormas, dan Kementerian Dalam Negeri sampai sekarang TIDAK menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar bagi FPI.

Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia memiliki kewenangan melakukan evaluasi status hukum ormas sebagai badan hukum, dan FPI tidak pernah terdaftar sbg status badan hukumnya,

Dari sisi hukum, identitas FPI ini layak dianggap sebagai OTB (Organisasi Tanpa Bentuk) yang ilegal sifatnya, apalagi bila aktifitas dan kegiatannya terdapat dan ditemukan substansi penerapan Islam secara Kafah dibawah naungan (Negara) Khilafah Islamiyah dan memunculkan nama dan kata NKRI Bersyariah,

Baca juga: Pemerintah Optimal Wujudkan Keamanan Jelang Natal 2020

Pelarangan kegiatan dan aktifitas FPI haruslah diartikan terhadap segala bentuk organ dan perubahannya, baik langsung atau tidak langsung dengan segala atribut maupun lambang organ dan perubahannya, karenanya pelanggaran terhadap larangan ini sebagai bentuk pelanggaran hukum yang baru, apalagi dengan visi misi yang tetap tidak mengakui Pancasila, UUD’45 dan NKRI,
Perubahan nama FPI, tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut adalah tetap bertentangan dengan perundang-undangan (UU Ormas dan KUHP) dan tidak sah.

Perubahan nama dan bentuk baru organisasi terlarang yang tetap berbasis negara khilafah islamiyah adalah bentuk pembangkangan terhadap kekuasan negara dan konstitusi yang sah dan karenanya melanggar hukum yang harus ditindak secara tegas,

Perubahan nama dan bentuk organisasi baru tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku, menjadi dasar bagi Pemerintah untuk lakukan Keputusan uPembubaran dan Pelarangan Kegiatan dan Aktifitas Organisasi Masyarakat yang Baru tersebut

Sepanjang SKB dianggap memenuhi syarat Konkrit (pelarangan), Individual (FPI), Final (Pelarangan Kegiatan FPI), maka UU Peratuan memberikan hak gugat terhadap SKB tersebut, yang Peratuan akan menilai penerbitan SKB itu dr sisi Formal (keabsahan tidaknya mekanisme penerbitan SKB) dan dari sisi Material (ada tidaknya pelanggaran hukum atas materi/substansi SKB),

Kelemahan dr FPI adalah absurditas dari sisi Legal Standing FPI, yaitu secara de jure bahwa status hukum FPI sebagai Ormas tidak pernah terdaftar sebagai Badan Hukum di Kemenkumham, dan juga FPI sejak 20 Juni 2019 sudah tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar dr Kemendagri untuk lakukan kegiatan dan aktifitasnya, sehingga tidak ada Legal Standing FPI sebagai Badan Hukum. (Subyek yang dapat ajukan Gugatan) .

Sekolah Garuda Dorong Akses Pendidikan Bermutu yang Merata

April 22, 2026

Sekolah Garuda Naikkan Standar, Pendidikan Bermutu Kini Tembus Level Global

April 22, 2026

Sekolah Garuda Dorong Akses Pendidikan Bermutu yang Merata

By Kata IndonesiaApril 22, 20260

Sekolah Garuda Dorong Akses Pendidikan Bermutu yang Merata Oleh: Siska Maharani Pemerataan akses pendidikan bermutu…

Sekolah Garuda Naikkan Standar, Pendidikan Bermutu Kini Tembus Level Global

By Kata IndonesiaApril 22, 20260

Sekolah Garuda Naikkan Standar, Pendidikan Bermutu Kini Tembus Level Global Jakarta – Program Sekolah Garuda…

Kelas Internasional Sekolah Garuda Perluas Akses Pendidikan Bermutu Global

By Kata IndonesiaApril 22, 20260

Kelas Internasional Sekolah Garuda Perluas Akses Pendidikan Bermutu Global Kaltim- Kelas internasional dalam program Sekolah…

Papua Telah Final dalam Bingkai NKRI dan Tidak Terbantahkan

By Kata IndonesiaApril 22, 20260

Papua Telah Final dalam Bingkai NKRI dan Tidak Terbantahkan Oleh: Yohanes Wandikbo Papua merupakan bagian…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.