• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Larangan Mudik Antisipasi Peningkatan Kasus Baru Covid-19

Larangan Mudik Antisipasi Peningkatan Kasus Baru Covid-19

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 14 April 2021

Oleh : Aditya Akbar

Tahun ini, para perantau harus menahan kerinduan bersama keluarga karena pemerintah telah resmi melarang aktifitas mudik selama periode libur hari raya Idul Fitri tahun ini demi menekan penyebaran Covid-19.

Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran2021 selama periode 6-17 Mei 2021. Perjalanan yang dilarang adalah perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara di dalam rentang waktu yang telah ditentukan.

Aturan tersebtu tertuang dalam surat edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Aturan ini tentu saja terdapat pengecualian, terutama bagi distributor logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, pendampingan ibu hamil dan kepentingan persalinan.

Namun, untuk dapat melakukan perjalanan, mereka wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM). SIKM sendiri adalah persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.

Bagi pegawai instansi seperti ASN, pegawai BUMN, BUMD, TNI dan Polri, wajib melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Bagi pekerja sektor informal, wajib melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Bagi masyarakat umum nonpekerja, melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurag dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Surat izin tersebut berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pulang pergi lintas kota, kabupaten, provinsi dan negara. surat tersebut wajib bagi pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas.

Skrining dokumen surat izin tersebut, beserta surat keterangan negatif Covid-19, dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

Aglomerasi sendiri merupakan satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Khusus untuk moda transportasi darat. Dirjen perhubungan darat kementerian perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, kendaraan yang dilarang melakukan perjalanan pada tanggal 6 sampai 17 Mei adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan penumpang, serta kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Budi menyatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih melanggar aturan ini.

Dirinya berujar, sanksi yang akan ditegakkan bersama kepolisian seperti tahun lalu, pertama bagi masyarakat yang menggunakan kenaraan dan kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan, itu akan diputar balik.

Sementara itu, khusus untuk kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, maka pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas baik berupa tilang dan juga tindakan lain yang sesuai dengan undang-undang yang ada.

Sementara itu, pengecualian kendaraan untuk penyeberangan yang masih boleh digunakan untuk diangkut oleh kapal penyeberangan adalah kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, juga termasuk kendaraan pengangkut petugas operasional dan juga petugas penanganan covid-19, pemadam kebakaran, ambulance dan mobil jenazah.

Menhub Budi Karya Sumadi juga mengungkapkan, sejumlah alasan pemerintah memutuskan untuk kembali melarang mudik lebaran pada tahun ini. Hal tersebut berkaca pada pengalaman tahun lalu.

Dirinya menjelaskan, pemerintah melihat fenomena yang terjadi saat periode libur Natal dan Tahun Baru. Saat itu tidak ada larangan mudik. Pada akhirnya, usai masa libur Natal dan Tahun Baru, kasus Covid-19 pun melonjak drastis.

Alasan lainnya, berdasarkan catatan dari Kementerian Kesehatan, Covid-19 sangat berisiko bagi lansia, sebab bisa mengakibatkan gejala serius. Sehingga bila mudik diperbolehkan maka berpotensi meningkatkan penularan pada lansia.

Keputusan ini tentu saja menjadi sebuah dilema, karena kultur berkumpul bersama keluarga saat lebaran sudah menjadi tradisi yang sulit untuk dihilangkan. Namun bagaimanapun juga, kebijakan ini diambil demi menekan potensi peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan dan Informasi Akurat Hadapi Risiko Bencana

September 8, 2026

Hadapi Ancaman Bencana Tanpa Panik, Pemerintah Pastikan Respons Cepat Terus Berjalan

September 8, 2026

Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan dan Informasi Akurat Hadapi Risiko Bencana

By Kata IndonesiaSeptember 8, 20260

Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan dan Informasi Akurat Hadapi Risiko Bencana Oleh: Camelia Kencana Risiko bencana merupakan…

Hadapi Ancaman Bencana Tanpa Panik, Pemerintah Pastikan Respons Cepat Terus Berjalan

By Kata IndonesiaSeptember 8, 20260

Hadapi Ancaman Bencana Tanpa Panik, Pemerintah Pastikan Respons Cepat Terus Berjalan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan…

Pemerintah Pantau Erupsi Anak Krakatau, Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas

By Kata IndonesiaSeptember 8, 20260

Pemerintah Pantau Erupsi Anak Krakatau, Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas Pemerintah memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat…

Jaga Indonesia, Persatuan dan Kritik Konstruktif Jadi Kunci Mengawal Prabowo-Gibran

By Kata IndonesiaSeptember 8, 20260

Jaga Indonesia, Persatuan dan Kritik Konstruktif Jadi Kunci Mengawal Prabowo-Gibran Oleh : Gavin Asadit Menjaga persatuan nasional menjadi salah satu kunci penting dalam mengawal jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Di tengah dinamika politik, ekonomi, dan sosial yang terus berkembang, masyarakat memiliki peran strategis untuk memastikan perbedaan pandangan tetap berada dalam koridor demokrasi yang sehat. Persatuan bukan berarti menghilangkan perbedaan pendapat. Sebaliknya, persatuan dapat diwujudkan dengan menjadikan perbedaan sebagai bagian dari proses demokrasi, sekaligus memastikan setiap kritik disampaikan secara konstruktif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Situasi bangsa yang kondusif membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya pemerintah. Perbedaan pilihan politik merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun, perbedaan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk membangun permusuhan ataupun memperlebar polarisasi di tengah masyarakat. Dukungan terhadap pemerintahan juga tidak harus dipahami sebagai sikap yang menutup ruang kritik. Masyarakat tetap mempunyai hak untuk memberikan masukan, melakukan pengawasan, dan menyampaikan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah. Hal terpenting adalah kritik tersebut disampaikan dengan cara yang bertanggung jawab serta didasarkan pada kepentingan publik. Kritik konstruktif justru dapat menjadi bagian penting dalam memperkuat pemerintahan. Masukan dari masyarakat dapat membantu pemerintah melihat persoalan secara lebih luas, terutama ketika sebuah program masih menghadapi kendala dalam pelaksanaannya. …

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.