Polres Jayapura kembali mengamankan pembuat PCR palsu di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura. Kasus ini berhasil diungkap pada 28 Juli 2021 lalu.
Mirisnya, salah satu pelaku berinisial MA (36) merupakan ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura.
Selain MA, Polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya, masing-masing WK (30) dan DG (23) yang statusnya sebagai pegawai laboratorium di RS Provita.
Baca Juga
Selain itu, pelaku lainnya adalah AH (29) yang bekerja sebagai sopir rental di Bandara Sentani. Saat beraksi, para pelaku mempunyai peran masing-masing.