Regional

Lagi, Pemkab Puncak Perpanjang Larangan Pesawat Angkut Penumpang

Pemerintah Kabupaten Puncak, Papua perpanjang larangan masuk warga dari luar Puncak. Harusnya perpanjangan ini selesai pada 22 Agustus. Namun, untuk menekan laju penyebaran Covid-19, pemerintah setempat perpanjang larangan ini hingga 5 September.

Perpanjangan kebijakan ini dilakukan Bupati Puncak, Willem Wandik usai rapat bersama dengan Satgas Covid-19 setempat.

Kata Bupati, ada pengecualian pesawat masuk ke Puncak, yakni mengangkut bahan bakar, sembako dan bahan pokok untuk kebutuhan warga, logistik kesehatan dan obat-obatan.

Kemudian mengangkut tenaga medis dan evakuasi pasien yang sakit. Termasuk untuk kepentingan sektor perbankan dan emergency keamanan, maupun pembangunan proyek strategis nasional maupun daerah.

Share
Published by
Kata Indonesia

Terpopuler

Anies Ahok Bakal Hadir Saat Kampanye Akbar Pram Doel?

Calon gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung berharap, Gubernur Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan…

3 hours ago

Presiden Prabowo Tingkatkan Sinergitas Antar Instansi Berantas Narkoba

Presiden Prabowo Tingkatkan Sinergitas Antar Instansi Berantas Narkoba Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya…

13 hours ago

Komitmen Presiden Prabowo Lanjutkan Pembangunan IKN Berikan Rasa Aman Investor

Komitmen Presiden Prabowo Lanjutkan Pembangunan IKN Berikan Rasa Aman Investor Jakarta – Presiden Prabowo Subianto,…

14 hours ago

Kelanjutan Pembangunan IKN Era Presiden Prabowo Bangkitkan Geliat Ekonomi

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang terletak di Kalimantan Timur terus menjadi sorotan utama…

14 hours ago

Apresiasi Kunker Presiden Prabowo ke Luar Negeri Perkuat Kerjasama Ekonomi

Apresiasi Kunker Presiden Prabowo ke Luar Negeri Perkuat Kerjasama Ekonomi Oleh : Andi Mahesa Presiden…

14 hours ago

Kekuatan Diplomasi Presiden Prabowo Perkuat Kerjasama Ekonomi Global

Presiden Prabowo Subianto tengah melakukan lawatan luar negeri yang strategis, dengan kunjungan pertama ke Tiongkok…

14 hours ago