• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»KUHP Tidak Pengaruhi Kunjungan WNA untuk Berwisata

KUHP Tidak Pengaruhi Kunjungan WNA untuk Berwisata

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 30 December 2022

KUHP Tidak Pengaruhi Kunjungan WNA untuk Berwisata

Oleh : Clara Diah Wulandari

KUHP sudah disahkan, namun ada kekhawatiran dari pelaku usaha di bidang pariwisata, karena ada pasal zina yang melarang tinggalnya 2 orang dalam 1 tempat tanpa pernikahan. Kenyataannya tidak seperti itu, karena dunia pariwisata Indonesia baik-baik saja.

Para turis asing tetap bisa traveling ke negeri ini dan mereka tak takut dengan pasal zina dalam KUHP, karena merupakan delik aduan.

KUHP adalah produk hukum asli Indonesia dan ada banyak pasal yang ditambah di dalamnya. Salah satunya adalah pasal mengenai perzinaan.

Dalam pasal ini dilarang keras adanya perkosaan dan perzinaan, di mana 2 orang yang tak punya ikatan pernikahan resmi (secara negara) dilarang untuk tinggal serumah. Ancaman hukumannya adalah 1 tahun penjara.

Pasal perzinaan menjadi salah satu pasal KUHP yang populer karena ada pihak yang takut akan efek darinya, termasuk pelaku usaha di bidang pariwisata. Ketika mayoritas customernya adalah wisatawan asing (yang belum tentu dalam ikatan pernikahan) tetapi hanya memesan 1 kamar di hotel, maka akan takut kena pasal ini. Padahal merekalah sumber pendapatan dari bisnis tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Ngurah Rai Bali, kedatangan warga negara asing ke Pulau Dewata rata-rata 14.000 per hari dan masih akan bertambah jelang tahun baru. Sedangkan mulai tanggal 1 hingga 24 Desember 2022 total ada 240.000 wisatawan asing yang datang ke Bali via Bandara Ngurah Rai.
Kedatangan para turis asing ini menepis isu miring yang timbul pasca pengesahan KUHP. Tidak ada hubungannya antara pasa kohabitasi (anti perzinahan) pada KUHP dengan kedatangan wisatawan asing. Hal ini membuktikan bahwa KUHP tidak mempengaruhi dunia pariwisata.
Mayoritas turis yang datang berasal dari Australia dan mereka tidak mempedulikan travel warning yang diberikan oleh negaranya. Para wisatawan asing yakin bahwa Bali dan Indonesia sangat aman untuk jadi tujuan wisata. Mereka tidak takut akan KUHP karena yakin bahwa security tidak akan melakukan sweeping sembarangan di daerah penginapan turis.
Pengesahan KUHP tidak mempengaruhi kunjungan wisatawan asing ke Indonesia. Mereka tidak takut akan pasal zina pada KUHP. Namun terus melanjutkan liburan akhir tahunnya di Bali maupun daerah lain di Indonesia. Salah besar jika ada yang menuduh bahwa KUHP akan membawa kemunduran bagi dunia pariwisata di negeri ini.
Para turis paham bahwa KUHP tidak akan berpengaruh pada aktivitas mereka di Indonesia. Memang KUHP tak hanya berlaku bagi WNI, tapi juga WNA. Namun jika KUHP berlaku maka tidak serta-merta ada penangkapan, misalnya di hotel, losmen, atau kawasan lainnya. Pihak security tentu tidak akan gegabah atau mengundang aparat untuk melakukan penggrebekan.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof. Edward Omar Sharif, menyatakan bahwa turis asing tidak perlu khawatir akan pasal perzinaan pada KUHP baru. Ia mempersilakan wisatawan datang ke Indonesia, karena tidak akan terkena pasal tersebut. Pasal ini merupakan delik aduan dan hanya berlaku ketika orang tua atau anak turis yang melaporkan.
Dalam artian, para wisatawan asing dijamin tak kena pasal perzinaan dalam KUHP karena merupakan delik aduan. Di Indonesia, tidak ada yang melaporkan mereka. Pertama, mereka sedang berwisata dan tidak kenal sama sekali dengan orang Indonesia. Kedua, yang berhak melapor adalah orang tua atau anaknya. Sedangkan posisinya jauh karena sedang tidak liburan bersama-sama.
Kemudian, kebudayaan dan situasi turis di luar negeri berbeda jauh dengan di Indonesia. Di sana sudah umum hidup bebas tanpa ikatan perkawinan. Jika ada pasangan yag berlibur bersama maka tidak akan dipermasalahkan oleh orang tuanya. Mereka tidak akan melaporkan dengan delik aduan di Indonesia dengan pasal perzinaan KUHP.
Jika ada jaminan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM maka para turis bisa dengan mudah datang ke Indonesia, tanpa takut kena pasal-pasal dalam KUHP. Mereka bisa menghabiskan liburan akhir tahun di Bali, Lombok, atau tempat lain. Seharusnya negara yang memberlakukan travel warning setelah KUHP disahkan juga memahami substansi KUHP sehingga mereka membatalkan warning tersebut.
Ketika ada jaminan dari Prof. Edward maka para pengusaha di bidang pariwisata tidak akan khawatir. Penyebabnya karena KUHP tidak akan berdampak negatif pada turisme di Indonesia. Kunjungan dari wisatawan asing akan tetap banyak. Apalagi di momen akhir tahun, saat mereka akan berpesta di pantai-pantai di Bali.
Pengesahan KUHP tidak akan berdampak negatif terhadap dunia pariwisata di Indonesia. Penyebabnya karena pasal perzinaan dalam KUHP merupakan delik aduan dan harus ada orang tua yang melaporkan, baru bisa dipidana. Turis asing yang membawa pasangannya akan boleh datang ke Indonesia karena mereka tidak akan kena pasal dalam KUHP.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

 

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

November 7, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga Oleh Hanum Sekarningrum Ketahanan ekonomi Indonesia terus…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.