• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»KUHP Tetap Jaga Iklim Investasi Kondusif

KUHP Tetap Jaga Iklim Investasi Kondusif

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 19 January 2023

KUHP Tetap Jaga Iklim Investasi Kondusif

Oleh : Bimo Ariyan Beeran

Pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sempat mengundang polemik di tengah masyarakat bahkan isunya sampai ke luar negeri, salah satunya yakni pasal Perzinaan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap sektor ekonomi Indonesia. Faktanya, KUHP tetap mampu menjaga iklim perekonomian tetap kondusif.

Albert Aries selaku Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, menjelaskan bahwa Pasal Perzinaan di KUHP merupakan delik aduan yang absolut, artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan), atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan.

Dirinya menekankan, delik aduan absolut tersebut tidak bisa dilaporkan oleh pihak lain yang tidak berhak melapor. Tidak akan ada proses hukum, tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung. Apalagi sampai main hakim sendiri.

Pihaknya merasa perlu memberikan klarifikasi menyusul maraknya pemberitaan yang menyesatkan dan keliru secara fundamental, terkait pasal perzinaan yang dinilai membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

Albert menjelaskan, tidak ada perubahan substantif terkait pasal perzinaan KUHP baru jika dibandingkan pasal 284 KUHP lama. Bedanya, pemerintah menambahkan siapa yang berhak mengadukan pasal perzinaan tersebut serta sanksi administratif dalam KUHP baru.

Dari penjelasan tersebut sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Apabila selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah.

KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapapun Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia.
Sebelumnya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabarekraf), Sandiaga Uno menjamin bahwa privasi masyarakat dan wisatawan mancanegara tetap dilindungi setelah KUHP yang baru disahkan.
Sandiaga juga mengatakan wisatawan tidak perlu khawatir dengan disahkannya UU KUHP yang dinilai berdampak pada sektor pariwisata.
Pihaknya tetap berpedoman bahwa Indonesia menggelar ‘karpet merah’ untuk wisatawan mancanegara. Kemenparekraf bersama pihak-pihak terkait juga terus mensosialisasikan penerapan UU KUHP yang baru ini. Sosialisasi dengan menerjunkan tim di sejumlah negara yang menjadi pasar utama pariwisata Indonesia. Tim tersebut bertugas melakukan promosi dan edukasi, sekaligus komunikasi dan sosialisasi kepada wisatawan dan pelaku industri pariwisata agar tidak ragu untuk datang berwisata dan juga berinvestasi di Indonesia.
Pada kesempatan berbeda, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi penanaman Modal (BKPM) Yuliot Tanjung mengatakan disahkannya UU KUHP tidak akan berdampak terhadap iklim investasi di Indonesia.
Justru, dirinya melihat bahwa pengesahan peraturan tersebut akan memberikan kepastian kepada pelaku usaha.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Bali, Tjokoarda Oka Artha Ardana Sukawati membantah dengan adanya kabar yang menyebutkan adanya pembatalan sejumlah penerbangan oleh sejumlah wisatawan mancanegara sehubungan dengan disahkannya UU KUHP yang baru beberapa waktu lalu. Menurutnya, justru ada peningkatan jumlah penerbangan internasional yang cukup signifikan.
Sementara itu, Widodo Ekatjahaja selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kemenkumham mengatakan, kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia justru bertambah dari berbagai pintu. Pada umumnya mereka datang dan melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di jalur laut, udara maupun darat.
Menurut Widodo, tidak ada hubungan antara pengesahan Rancangan KUHP menjadi undang-undang dan kedatangan wisatawan asing maupun investor dari luar negeri.
Berdasarkan data yang dihimpun Ditjen Imigrasi, sebanyak 93.144 WNA masuk ke Indonesia selama 6-9 Desember 2022, atau setelah KUHP disahkan oleh DPR. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19.719 WNA masuk pada 6 Desember, 20.611 pada 7 Desember, 24.341 orang pada 8 Desember, dan 28.473 pada 9 Desember.
Widodo membeberkan, mayoritas WNA yang masuk ke Indonesia berasal dari Singapura sebanyak 21.769 orang, Malaysia sebanyak 15.515 orang dan Australia sebanyak 10.862 orang.
Pada kesempatan berbeda, Direktur Segara Institute Piter Abdullah menilai, pemerintah telah mempertimbangkan dunia usaha dalam menyusun substansi pasal-pasal UU KUHP. Misalnya yang terkait dengan ekonomi seperti pidana korporasi. Ia menyebut, pidana korporasi bukanlah hal baru karena sebelumnya juga telah diatur dalam UU tentang Tindak Pidana Korupsi.
Piter juga menjelaskan, perusahaan tidak perlu takut dengan adanya berbagai pasal yang ada dalam UU KUHP selama perusahaan menjalankan usahanya sesuai aturan yang berlaku. Serta tidak melanggar ketentuan undang-undang.
Dirinya tidak melihat bahwasanya, UU KUHP akan segera membuat investasi di Indonesia menjadi terganggu.
UU KUHP merupakan undang-undang yang sudah disesuaikan, pengesahan undang-undang tersebut tentu saja memiliki beragam tujuan positif. Seperti menghilangkan kesan kolonial karena sebelumnya KUHP yang dimiliki Indonesia merupakan produk Belanda yang disusun ratusan tahun lalu. Sehingga pengesahan UU KUHP tidak akan berdampak buruh, dan justru menjamin kepastian terhadap investor.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

MBG Halal Menjadi Standar Penting Keamanan Pangan Anak

October 2, 2026

Sertifikasi Halal Menjadi Bagian Perbaikan Tata Kelola Program MBG

October 2, 2026

MBG Halal Menjadi Standar Penting Keamanan Pangan Anak

By Kata IndonesiaOctober 2, 20260

MBG Halal Menjadi Standar Penting Keamanan Pangan Anak Oleh: Dhita Karuniawati Program Makan Bergizi Gratis…

Sertifikasi Halal Menjadi Bagian Perbaikan Tata Kelola Program MBG

By Kata IndonesiaOctober 2, 20260

Sertifikasi Halal Menjadi Bagian Perbaikan Tata Kelola Program MBG Oleh: Bagas Nurahman Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dikembangkan melalui penguatan tata kelola untuk memastikan pelaksanaannya memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Salah satu aspek yang semakin mendapat perhatian adalah pemenuhan sertifikasi halal dalam penyelenggaraan program. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem penyediaan pangan yang tidak hanya memperhatikan kandungan gizi dan keamanan, tetapi juga memastikan makanan yang diterima masyarakat sesuai dengan ketentuan kehalalan. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah perbaikan tata kelola yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN). Percepatan sertifikasi halal bagi program MBG dinilai dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan cakupan penerima manfaat yang luas, jaminan kehalalan menjadi bagian penting dalam membangun penyelenggaraan MBG yang semakin tertib, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemenuhan sertifikasi halal bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi langkah strategis karena unit tersebut berada di garis depan dalam penyediaan makanan bagi penerima manfaat. Sertifikasi memberikan kepastian terhadap bahan yang digunakan, proses pengolahan, serta tata kelola produksi makanan. Karena itu, percepatan pemenuhan sertifikasi halal di tingkat SPPG dapat menjadi bagian dari standardisasi pelaksanaan MBG di berbagai daerah sekaligus memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat. Dalam konteks tata kelola program, sertifikasi halal menunjukkan bahwa kualitas MBG dibangun melalui standar yang saling melengkapi. Pangan yang disediakan tidak hanya harus memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga memperhatikan keamanan, kelayakan, mutu, serta ketentuan kehalalan. Pendekatan tersebut membuat perbaikan tata kelola MBG tidak semata berorientasi pada jumlah makanan yang tersalurkan, tetapi juga pada kualitas pangan yang diterima oleh setiap penerima manfaat. Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan konsep pangan dalam Islam mencakup prinsip halal dan thayyib. Halal berkaitan dengan bahan serta proses produksi yang sesuai ketentuan, sedangkan thayyib mencakup kelayakan, mutu, dan keamanan pangan. Penerapan kedua prinsip tersebut secara konsisten menjadi landasan penting untuk membangun penyediaan makanan yang berkualitas dalam program MBG. Prinsip halal dan thayyib juga dapat diterapkan sebagai standar yang menyeluruh dalam rantai penyelenggaraan MBG. Mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi, setiap tahapan perlu dikelola dengan memperhatikan standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak berhenti pada dokumen administratif, tetapi menjadi bagian dari proses memastikan tata kelola pangan berjalan secara konsisten dari hulu hingga ke penerima manfaat.…

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG

By Kata IndonesiaOctober 2, 20260

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG Jakarta – Pemerintah memperkuat mekanisme teknis sertifikasi halal…

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG

By Kata IndonesiaOctober 2, 20260

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG Jakarta – Pemerintah memperkuat mekanisme teknis sertifikasi halal…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.