• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»KUHP Nasional Miliki Paradigma Perlindungan Privasi dan HAM

KUHP Nasional Miliki Paradigma Perlindungan Privasi dan HAM

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 6 January 2023

KUHP Nasional Miliki Paradigma Perlindungan Privasi dan HAM

Oleh : Dwi Cahya Alfarizi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional memiliki paradigma yang jauh berbeda dengan KUHP peninggalan Belanda, yang mana dalam sistem hukum buatan anak bangsa ini jelas sekali masih mewadahi adanya perlindungan akan privasi masyarakat serta menyesuaikan adanya perlindungan pada nilai-nilai tertentu. Bukan hanya itu, namun terkait HAM juga menjadi semakin diakomodasi dalam KUHP nasional.

Penggunaan KUHP lama peninggalan jaman Kolonial Belanda memang sama sekali sudah tidak relevan lagi untuk terus diterapkan di Indonesia. Bahkan bukan hanya tidak relevan, namun di sana juga sama sekali tidak ada pengaturan secara jelas akan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan juga kepentingan individu atau yang biasa disebut dengan keseimbangan monodualistik.

Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum yang juga merupakan Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Jember, Porf. Arief Amrullah menegaskan bahwa KUHP nasional yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) beberapa waktu lalu jelas sekali memiliki keunggulan jika dibandingkan dengan KUHP lama, yakni adanya muatan keseimbangan.

Dirinya menyatakan bahwa adanya muatan keseimbangan tersebut merupakan hal yang mampu membedakan antara KUHP nasional dengan KUHP lama produk Belanda dan juga menjadi keunggulan dari sistem hukum asli buatan anak bangsa itu. Bagaimana tidak, pasalnya di dalamnya sangat memperhatikan segi objektif dari perbuatan, namun juga turut memperhatikan segi subjektif dari pelaku dalam hukum pidananya.

Maka, secara otomatis keberadaan KUHP baru sangatlah memuat keseimbangan antara Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga kewajiban HAM, sehingga tidak hanya sekedar menuntut hak saja, melainkan juga menuntut kewajiban, yang mana hal tersebut sangatlah berbeda dengan paradigma yang ada dalam KUHP lama.
Senada, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej juga mengemukakan bahwa KUHP nasional memang telah sangat meninggalkan bagaimana paradigma hukum pidana lama, yang terkesan terlalu menempatkan hukum pidana sebagai sarana balas dendam saja.
Sedangkan, dalam KUHP nasional terbaru ini telah menerapkan paradigma hukum pidana yang jauh lebih modern. Dirinya menyatakan bahwa dalam KUHP nasional sudah tidak lagi berorientasi pada keadilan yang sifatnya retributif saja, yakni keadilan yang mengutamakan balas dendam, namun memiliki paradigma keadilan korektif, keadilan restoratif dan juga keadilan yang rehabilitatif.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno menjelaskan bahwa perlindungan privasi dari seluruh masyarakat di Tanah Air, termasuk para wisatawan asing sangat terlindungi dengan adanya KUHP baru. Sehingga pihaknya justru minat kunjungan para wisatawan ke Indonesia masih sangatlah tinggi.
Dirinya langsung sigap menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan, dan dilaporkan bahwa memang sama sekali tidak ada pembatalan akan kunjungan para wisatawan asing ke Tanah Air setelah pengesahan KUHP nasional. Seluruh stakeholders mulai dari pihak travel agents hingga tour operator serta maskapai penerbangan, seluruhnya menyatakan bahwa sama sekali tidak ada pembatalan.
Di sisi lain, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries menjelaskan bahwa justru KUHP baru tersebut mengakomodasi dua hal sekaligus, utamanya dalam Pasal 441 tentang perzinahan. Kedua hal tersebut yakni menghormati nilai-nilai perkawinan yang ada di Indonesia namun juga tetap mampu untuk terus menjaga ruang privasi dari masyarakat.
Kedua hal itu, yakni perlindungan akan nilai perkawinan serta pada saat yang bersamaan mampu menjaga ruang privasi lantaran sama sekali tidak ada proses hukum, melainkan sebelumnya harus terdapat pengaduan terlebih dahulu dari pihak yang memang sudah diatur dan memiliki hak untuk mengadu, seperti suami atau istri bagi mereka yang telah terikat perkawinan, serta juga orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.
Sehingga, jelas sekali bahwa adanya KUHP nasional justru menjadi sebuah jawaban dan juga solusi jalan tengah diantara kelompok masyarakat yang sangat mendukung adanya Undang-Undang perzinahan dan di sisi lain masyarakat yang justru menginginkan supaya negara tidak mencampuri dan justru melindungi urusan privat warga negaranya.
Bukan hanya itu, namun Albert juga menegaskan bahwa KUHP baru tersebut tidak akan langsung diterapkan begitu saja, melainkan masih akan diterapkan pada dua tahun mendatang, yakni pada tahun 2025. Sehingga selama dalam proses masa transisi tersebut, pemerintah terus memastikan bahwa bukan hanya sosialisasi dan diseminasi akan subtansi KUHP saja yang dilakukan, melainkan juga terus menjaga agar stabilitas dari kegiatan usaha pariwisata dan perhotelan serta aspek-aspek terkait lainnya mampu berjalan seperti keadaan seperti sekarang.
Terdapat dua hal yang sangat mendasar jika dibandingkan bahwa KUHP nasional jelas sekali memiliki keunggulan daripada misalnya Indonesia masih saja terus menerapkan sistem hukum KUHP lama peninggalan Kolonial Belanda. Dalam KUHP terbaru, terdapat perlindungan privasi yang dimuat dengan seimbang untuk seluruh masyarakat, serta juga jauh lebih memperhatikan aspek HAM.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi

September 21, 2026

Pidato Kyai Gontor: Cermin Kejujuran di Hadapan Kekuasaan

September 21, 2026

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi Oleh: Fauzan Ali Upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan hak asasi manusia (HAM) terus berjalan dengan menempatkan pemulihan korban sebagai bagian penting dari proses penanganan. Langkah pemerintah mencakup penanganan kekerasan yang masih terjadi hingga membuka kembali proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Pemulihan korban menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelesaian kasus HAM. Proses penanganan tidak cukup berhenti pada pengungkapan peristiwa atau penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga perlu memastikan hak dan kebutuhan korban mendapatkan perhatian. Komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemulihan korban mendapat apresiasi karena menunjukkan adanya upaya untuk melihat penyelesaian kasus HAM secara lebih menyeluruh. Penanganan tidak hanya diarahkan pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak yang dirasakan korban dan masyarakat yang terdampak. Komitmen pemerintah terlihat dari respons terhadap kekerasan yang terjadi di Papua Pegunungan. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengecam penembakan tiga warga sipil ASN Dinas Pertanian di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya. Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga sipil yang tengah menjalankan aktivitas untuk mencari penghidupan tidak dapat dibenarkan. KemenHAM meminta kasus tersebut diusut secara tuntas dan pelaku diproses secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku. Thomas juga menekankan pentingnya memastikan masyarakat sipil tetap mendapatkan perlindungan. KemenHAM mengimbau seluruh pihak menahan diri agar penanganan persoalan di Papua tidak menimbulkan korban baru. Perlindungan terhadap warga sipil menjadi semakin penting ketika persoalan HAM beririsan dengan konflik dan kekerasan. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dengan memastikan setiap tindakan penanganan tetap berada dalam koridor hukum sekaligus menghormati hak dasar masyarakat.…

Pidato Kyai Gontor: Cermin Kejujuran di Hadapan Kekuasaan

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Oleh : KH Anis Maftukhin Viral. Zaman sekarang menyebutnya begitu. Dulu, istilahnya nggregeti—bikin gelisah. Bikin…

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi   Oleh: Fauzan Ali Upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan hak asasi manusia (HAM) terus berjalan dengan menempatkan pemulihan korban sebagai bagian penting dari proses penanganan. Langkah pemerintah mencakup penanganan kekerasan yang masih terjadi hingga membuka kembali proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Pemulihan korban menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelesaian kasus HAM. Proses penanganan tidak cukup berhenti pada pengungkapan peristiwa atau penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga perlu memastikan hak dan kebutuhan korban mendapatkan perhatian. Komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemulihan korban mendapat apresiasi karena menunjukkan adanya upaya untuk melihat penyelesaian kasus HAM secara lebih menyeluruh. Penanganan tidak hanya diarahkan pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak yang dirasakan korban dan masyarakat yang terdampak. Komitmen pemerintah terlihat dari respons terhadap kekerasan yang terjadi di Papua Pegunungan. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengecam penembakan tiga warga sipil ASN Dinas Pertanian di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya. Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga sipil yang tengah menjalankan aktivitas untuk mencari penghidupan tidak dapat dibenarkan. KemenHAM meminta kasus tersebut diusut secara tuntas dan pelaku diproses secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku. Thomas juga menekankan pentingnya memastikan masyarakat sipil tetap mendapatkan perlindungan. KemenHAM mengimbau seluruh pihak menahan diri agar penanganan persoalan di Papua tidak menimbulkan korban baru. Perlindungan terhadap warga sipil menjadi semakin penting ketika persoalan HAM beririsan dengan konflik dan kekerasan. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dengan memastikan setiap tindakan penanganan tetap berada dalam koridor hukum sekaligus menghormati hak dasar masyarakat.…

Komitmen Pemerintah Selesaikan Kasus HAM Mendapat Apresiasi Jelang Dua Tahun Prabowo-Gibran

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Komitmen Pemerintah Selesaikan Kasus HAM Mendapat Apresiasi Jelang Dua Tahun Prabowo-Gibran Oleh: Atika Permata Jelang…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.