• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»KUHP dan KUHAP Baru Jamin Perlindungan HAM dalam Penegakan Hukum

KUHP dan KUHAP Baru Jamin Perlindungan HAM dalam Penegakan Hukum

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 12 January 2026

KUHP dan KUHAP Baru Jamin Perlindungan HAM dalam Penegakan Hukum

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dirancang untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam seluruh proses penegakan hukum. Reformasi ini menempatkan hak warga negara sebagai fondasi utama sistem peradilan pidana nasional.

 

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan bahwa KUHAP baru memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan adil sejak tahap awal proses hukum.

 

Menurutnya, pembaruan tersebut tidak hanya menata kewenangan aparat penegak hukum, tetapi juga memperjelas dan memperkuat hak tersangka, korban, saksi, hingga kelompok rentan.

 

“Sejak penyidikan, aparat wajib memberi tahu apa saja hak yang dimiliki warga, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum,” ujar Edward.

 

Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru mengatur secara rinci pembatasan kewenangan aparat agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang.

 

Seluruh proses hukum wajib dijalankan berdasarkan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

 

Untuk mencegah penyiksaan dan intimidasi, pemeriksaan diwajibkan berada dalam pengawasan kamera, serta aparat dilarang keras melakukan tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

 

“Ini bentuk perlindungan konkret bagi warga agar proses hukum berjalan manusiawi,” imbuhnya.

 

Perlindungan HAM juga diperkuat bagi korban dan saksi. KUHAP baru memberikan hak kepada korban untuk menyetujui atau menolak penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

 

Selain itu, perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, orang sakit, dan lanjut usia.

 

Sejalan dengan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP tidak membatasi kebebasan berpendapat, berekspresi, maupun hak untuk berdemonstrasi.

 

“Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin,” kata Supratman.

 

Ia pun menekankan bahwa seluruh ketentuan disusun melalui proses panjang, partisipatif, dan demokratis dengan berlandaskan prinsip HAM. ****

CKG Perkuat Kualitas Kesehatan Anak dan Pelajar di Daerah

May 8, 2026

Dari Antisipasi ke Aksi: Strategi Nasional Pengendalian Karhutla

May 7, 2026

CKG Perkuat Kualitas Kesehatan Anak dan Pelajar di Daerah

By Kata IndonesiaMay 8, 20260

CKG Perkuat Kualitas Kesehatan Anak dan Pelajar di Daerah Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah…

Dari Antisipasi ke Aksi: Strategi Nasional Pengendalian Karhutla

By Kata IndonesiaMay 7, 20260

Dari Antisipasi ke Aksi: Strategi Nasional Pengendalian Karhutla Oleh: Bara Winatha Pengendalian kebakaran hutan dan…

Kolaborasi Nasional dalam Pengendalian Karhutla Berkelanjutan

By Kata IndonesiaMay 7, 20260

Kolaborasi Nasional dalam Pengendalian Karhutla Berkelanjutan Oleh : Andika Pratama Kolaborasi nasional dalam pengendalian kebakaran…

Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Pencegahan Dini Diutamakan

By Kata IndonesiaMay 7, 20260

Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Pencegahan Dini Diutamakan Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian memperketat langkah…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.