• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»KUHP dan KUHAP Baru Jamin Perlindungan HAM dalam Penegakan Hukum

KUHP dan KUHAP Baru Jamin Perlindungan HAM dalam Penegakan Hukum

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 12 January 2026

KUHP dan KUHAP Baru Jamin Perlindungan HAM dalam Penegakan Hukum

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dirancang untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam seluruh proses penegakan hukum. Reformasi ini menempatkan hak warga negara sebagai fondasi utama sistem peradilan pidana nasional.

 

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan bahwa KUHAP baru memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan adil sejak tahap awal proses hukum.

 

Menurutnya, pembaruan tersebut tidak hanya menata kewenangan aparat penegak hukum, tetapi juga memperjelas dan memperkuat hak tersangka, korban, saksi, hingga kelompok rentan.

 

“Sejak penyidikan, aparat wajib memberi tahu apa saja hak yang dimiliki warga, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum,” ujar Edward.

 

Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru mengatur secara rinci pembatasan kewenangan aparat agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang.

 

Seluruh proses hukum wajib dijalankan berdasarkan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

 

Untuk mencegah penyiksaan dan intimidasi, pemeriksaan diwajibkan berada dalam pengawasan kamera, serta aparat dilarang keras melakukan tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

 

“Ini bentuk perlindungan konkret bagi warga agar proses hukum berjalan manusiawi,” imbuhnya.

 

Perlindungan HAM juga diperkuat bagi korban dan saksi. KUHAP baru memberikan hak kepada korban untuk menyetujui atau menolak penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

 

Selain itu, perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, orang sakit, dan lanjut usia.

 

Sejalan dengan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP tidak membatasi kebebasan berpendapat, berekspresi, maupun hak untuk berdemonstrasi.

 

“Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin,” kata Supratman.

 

Ia pun menekankan bahwa seluruh ketentuan disusun melalui proses panjang, partisipatif, dan demokratis dengan berlandaskan prinsip HAM. ****

Penegakan Hukum Karhutla Jadi Bukti Negara Tidak Kompromi

August 29, 2026

Negara Hadir Melawan Karhutla Lewat Sanksi dan Pidana Tegas

August 29, 2026

Penegakan Hukum Karhutla Jadi Bukti Negara Tidak Kompromi

By Kata IndonesiaAugust 29, 20260

Penegakan Hukum Karhutla Jadi Bukti Negara Tidak Kompromi Oleh : Radjiman Arif Kebakaran hutan dan…

Negara Hadir Melawan Karhutla Lewat Sanksi dan Pidana Tegas

By Kata IndonesiaAugust 29, 20260

Negara Hadir Melawan Karhutla Lewat Sanksi dan Pidana Tegas Oleh: Catur Ronggo Pemerintah melaksanakan perubahan…

Izin Perusahaan Dibekukan, Pemerintah Tegas Tangani Kasus Karhutla

By Kata IndonesiaAugust 29, 20260

Izin Perusahaan Dibekukan, Pemerintah Tegas Tangani Kasus Karhutla Riau – Pemerintah mengambil langkah tegas dengan…

Penegakan Hukum Karhutla Diperkuat, Korporasi Nakal Disanksi Tegas

By Kata IndonesiaAugust 29, 20260

Penegakan Hukum Karhutla Diperkuat, Korporasi Nakal Disanksi Tegas Jakarta – Pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.