• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»KUHP Baru Wujudkan Keadilan bagi Korban hingga Pelaku Kejahatan Secara Seimbang

KUHP Baru Wujudkan Keadilan bagi Korban hingga Pelaku Kejahatan Secara Seimbang

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 25 December 2022

KUHP Baru Wujudkan Keadilan bagi Korban hingga Pelaku Kejahatan Secara Seimbang

 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu dinilai mampu mewujudkan keadilan bagi korban hingga pelaku kejahatan secara seimbang.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Rumadi Ahmad menyatakan bahwa orientasi yang dimiliki oleh KUHP baru yang telah disahkan beberapa waktu lalu oleh DPR RI sangat berbeda dengan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.

Hal tersebut dikarenakan orientasi yang dimiliki oleh KUHP lama adalah asas keadilan retributif, sementara dalam KUHP baru berorientasi keadilan rehabilitatif, jauh lebih relevan dengan nilai-nilai kemanusiaan serta bagaimana kondisi masyarakat Indonesia di jaman sekarang.

Lebih lanjut, Rumadi Ahmad menjelaskan bahwa pidana pokok dalam KUHP baru tidaklah semata mengedepankan pidana penjara saja, namun terdapat pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Sehingga dengan adanya alternatif pidana tersebut, maka tentunya mengedepankan aspek perbaikan baik kepada pelaku dan juga kepada korban.

“Melalui pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif dari pidana penjara, KUHP baru turut mengedepankan konsep pidana yang lebih mengedepankan aspek perbaikan baik bagi pelaku maupun korban,” kata Rumadi.

Dengan telah disahkannya KUHP baru oleh DPR RI ini, menurutnya bukan sekedar menjadi kodifikasi hukum pidana nasional saja, melainkan juga mampu mengawal terwujudnya paradigma hukum pidana modern di Indonesia.

Keberlakuan hukum pidana modern tersebut ditunjukkan dengan adanya aturan mengenai rehabilitasi, pelatihan kerja, perbaikan akibat tindak pidana dan lain sebagainya yang seluruhnya sudah termaktub dalam KUHP baru.

Rumadi juga menegaskan bahwa dengan adanya elemen rehabilitatif dalam KUHP baru, maka mengedepankan upaya perbaikan pada pelaku agar dia tidak kembali mengulangi kesalahannya.

“Seyogianya elemen rehabilitatif pada KUHP mencerminkan keadilan tersendiri karena tidak hanya mengedepankan penerapan sanksi bagi pelaku kejahatan. Tapi juga mengedepankan upaya perbaikan pada pelaku sehingga tidak mengulangi perbuatannya lagi,” kata Rumadi.

Dirinya kembali menyatakan bahwa memang hukum pidana seharusnya bukanlah sebuah ajang balas dendam, namun juga mampu memenuhi hak pemulihan korban hingga mengoreksi perilaku pelaku, yang mana seluruhnya diatur pada KUHP baru.
Asas rehabilitatif yang ada, membuatnya semakin optimis bahwa para pelaku kejahatan pun masih bisa diberikan kesempatan untuk kembali menjadi warga negara yang baik di masyarakat.

“Upaya rehabilitatif tersebut penting agar pelaku kejahatan dapat kembali melaksanakan fungsi sosial yang positif dan konstruktif dalam rangka mengembalikannya untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna,” kata Rumadi.

Lagi-Lagi Keracunan MBG! DPR Semprot Penyelenggara: Masalah Berulang, Sistem Harus Dirombak

July 28, 2026

Koperasi Merah Putih Diperkuat sebagai Infrastruktur Distribusi Pangan Desa

July 28, 2026

Lagi-Lagi Keracunan MBG! DPR Semprot Penyelenggara: Masalah Berulang, Sistem Harus Dirombak

By Kata IndonesiaJuly 28, 20260

Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto menyoroti insiden dugaan keracunan makanan yang menimpa 117…

Koperasi Merah Putih Diperkuat sebagai Infrastruktur Distribusi Pangan Desa

By Kata IndonesiaJuly 28, 20260

Koperasi Merah Putih Diperkuat sebagai Infrastruktur Distribusi Pangan Desa *JAKARTA* – Pemerintah terus memperkuat peran…

Penguatan Koperasi Merah Putih Permudah Akses Kebutuhan Masyarakat Papua

By Kata IndonesiaJuly 28, 20260

Penguatan Koperasi Merah Putih Permudah Akses Kebutuhan Masyarakat Papua JAYAPURA – Penguatan Koperasi Desa Merah…

Mendorong Hilirisasi Terintegrasi untuk Memperkuat Ketahanan Industri Nasional

By Kata IndonesiaJuly 28, 20260

Mendorong Hilirisasi Terintegrasi untuk Memperkuat Ketahanan Industri Nasional Oleh: Sintari Dewi Hilirisasi terus menjadi strategi…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.